Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah Pelantikan DPP IKAL-Lemhannas, Capt. Marcellus Hakeng Soroti Pentingnya Hilirisasi Pangan dan Energi Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur Lantaran Uang Rp 10 Ribu Rupiah, Oknum Anggota Sat. Lantas Polres Sikka Aniaya Anak di Bawah Umur

Nasional

Buntut Pernyataan Rasis di Media Sosial, PMKRI Bogor Resmi Laporkan Floribertus Rahardi ke Bareskrim Polri

Avatar photobadge-check


					Buntut Pernyataan Rasis di Media Sosial, PMKRI Bogor Resmi Laporkan Floribertus Rahardi ke Bareskrim Polri Perbesar

Jakarta, wacanaindonesia.id—Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor secara resmi melaporkan dugaan pernyataan bernuansa rasis yang beredar di media sosial, yang ditujukan kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan komentar yang ditulis oleh Floribertus Rahardi pada sebuah unggahan media sosial yang menyebut: “PMKRI itu K-nya Katolik, I-nya Indonesia. Tetapi khusus PMKRI Cabang Bogor I-nya diganti F (Flores). Tapi moderatorya Rama Sambo berdarah Toraja.”

Bagi PMKRI Cabang Bogor, pernyataan tersebut bukan sekadar komentar biasa. Kalimat itu dinilai memuat pelabelan etnis serta penyebutan identitas ras tertentu, yang berpotensi menimbulkan stigma dan permusuhan di ruang publik digital.

Ketua Komisariat IPB University PMKRI Cabang Bogor, Andrew Leo Wijaya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat menyakitkan dan tidak berdasar.

“Saya anggota PMKRI dan Ketua Komisariat, tetapi saya bukan orang Flores. Saya lahir dan besar di Bogor. Pernyataan Floribertus Rahardi sangat menyakitkan karena seolah-olah menuduh kami eksklusif dan kesukuan. Itu tuduhan yang tidak benar dan sangat jahat. Karena itu kami harus melaporkannya,” tegas Andrew, sebagaimana diterima media ini, pada Jum’at 6 Maret 2026.

Menurut Andrew, PMKRI merupakan organisasi kader nasional yang berdiri di atas nilai kebangsaan, bukan organisasi yang dibangun atas dasar kesukuan atau etnis tertentu.

Hal senada disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Bogor, Issac Frigy De Quirino. Ia mengakui dirinya memang berasal dari Flores, namun hal itu sama sekali tidak pernah menjadi identitas eksklusif organisasi.

“Saya memang asli Flores dan menimba ilmu di Bogor. Tetapi alumni PMKRI Cabang Bogor tidak hanya berasal dari Flores. Kader kami datang dari berbagai daerah dan latar belakang. PMKRI adalah ruang kaderisasi yang multikultur,” ujarnya.

Issac juga mengaku sangat menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh Floribertus Rahardi.

“Saya bersama para alumni PMKRI Cabang Bogor sangat menyesalkan bagaimana seorang figur seperti Floribertus Rahardi bisa mengeluarkan bahasa yang bernuansa rasis seperti itu. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila maupun semangat kekatolikan yang menjunjung martabat manusia tanpa membedakan ras dan etnis,” katanya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, PMKRI Cabang Bogor menilai pernyataan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) undang-undang yang sama, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur larangan menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan di muka umum.

PMKRI Cabang Bogor juga menyampaikan harapan agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

“Kami telah menyampaikan surat kepada Kapolri. Kami berharap bapak Kapolri beserta jajaran dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan tidak mendiamkannya. Jika pernyataan bernuansa rasis seperti ini dibiarkan, maka stigma rasisme akan semakin menonjol dan berpotensi merusak tatanan kebangsaan kita,” tegas Issac.

Sebagai bukti awal, PMKRI Cabang Bogor turut melampirkan tangkapan layar komentar yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Bagi organisasi mahasiswa Katolik yang telah berdiri sejak 1947 ini, langkah hukum tersebut bukan sekadar soal menjaga nama baik organisasi, tetapi juga bentuk komitmen menjaga ruang publik dari ujaran yang merendahkan martabat manusia berdasarkan identitas etnis maupun ras.

PMKRI Bogor menilai Indonesia berdiri di atas keberagaman. Tidak boleh ada ruang bagi rasisme dalam percakapan publik bangsa.

****

Kontributor: Ferdi Ate/ PMKRI Bogor

Editor: Kornel Wuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah

20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur

13 Mei 2026 - 09:04 WIB

Bukan Seremoni! Senator Angelo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

1 Mei 2026 - 23:45 WIB

Kasus STN Menggema Nasional, Kuasa Hukum Desak Bongkar Semua Aktor di Balik Tragedi

27 April 2026 - 18:25 WIB

Bupati Juventus Kawal Proyek PLTS Rp 54 Miliar dan Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Sikka

13 April 2026 - 15:57 WIB

Trending di Nasional