Opini, wacanaindonesia.id-Transformasi digital menjadi salah satu agenda pembangunan yang terus didorong di Indonesia. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha berlomba menghadirkan layanan internet yang semakin cepat dan menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
Kehadiran jaringan digital telah mengubah cara masyarakat belajar, bekerja, bertransaksi, hingga mengakses layanan publik. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat satu persoalan yang sering luput dari perhatian, yakni buruknya tata kelola infrastruktur jaringan telekomunikasi yang terlihat nyata melalui kabel-kabel yang bergelantungan di ruang publik.
Fenomena kabel udara yang semrawut bukan lagi menjadi pemandangan yang hanya ditemukan di kota-kota besar.
Daerah-daerah yang sedang mengalami pertumbuhan layanan internet juga mulai menghadapi persoalan serupa. Tiang listrik dipenuhi puluhan kabel dari berbagai penyedia layanan internet, kabel lama yang tidak lagi digunakan dibiarkan menggantung, sementara pemasangan kabel baru terus dilakukan tanpa penataan yang memadai. Kondisi ini menghadirkan kesan bahwa pembangunan infrastruktur digital berjalan tanpa perencanaan jangka panjang.
Ruang publik merupakan aset bersama yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Jalan raya, trotoar, taman kota, dan koridor perkotaan tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas mobilitas masyarakat, tetapi juga menjadi wajah sebuah daerah.
Oleh karena itu, setiap pemanfaatan ruang publik, termasuk pemasangan jaringan telekomunikasi, semestinya dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, estetika, keteraturan, dan keberlanjutan. Sayangnya, prinsip-prinsip tersebut sering kali terabaikan.
Kabel yang bergelantungan bukan hanya mengurangi keindahan kota. Kondisi tersebut juga menimbulkan risiko nyata bagi masyarakat. Kabel yang dipasang terlalu rendah berpotensi tersangkut kendaraan bertinggi besar, membahayakan pengendara sepeda motor, bahkan dapat putus akibat angin kencang atau pohon tumbang. Dalam beberapa kasus di berbagai daerah,
kabel telekomunikasi yang menjuntai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menghambat aktivitas masyarakat. Risiko tersebut semakin besar ketika tidak ada kejelasan mengenai siapa pemilik kabel dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan.
Ironisnya, pembangunan jaringan internet sering dipahami hanya sebagai persoalan memperluas cakupan layanan. Keberhasilan diukur dari banyaknya pelanggan baru, bertambahnya kapasitas jaringan, atau meningkatnya kecepatan internet. Padahal, kualitas pembangunan infrastruktur tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis layanan, tetapi juga oleh tata kelola fisik jaringan yang digunakan. Infrastruktur digital yang baik harus mampu memberikan pelayanan optimal tanpa mengorbankan kualitas ruang publik.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pembangunan teknologi dan pengelolaan infrastrukturnya. Kemajuan digital seharusnya berjalan beriringan dengan tata ruang yang tertib.
Kota yang modern bukan hanya memiliki akses internet berkecepatan tinggi, tetapi juga memiliki sistem infrastruktur yang aman, teratur, dan mudah dipelihara. Ketika kabel-kabel dibiarkan bertumpuk tanpa standar yang jelas, sesungguhnya yang dipertontonkan bukanlah kemajuan,melainkan lemahnya koordinasi antarpemangku kepentingan. Persoalan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada penyedia layanan internet.
Pemerintah daerah memegang peranan penting sebagai pengelola ruang publik. Melalui kewenangan yang dimiliki, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun regulasi, menetapkan standar teknis pemasangan jaringan,mengendalikan pemanfaatan tiang utilitas, serta melakukan pengawasan secara berkala.
Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten, setiap operator akan memasang jaringan berdasarkan kebutuhan masing-masing, sehingga menghasilkan kondisi yang tidak tertata. Di banyak daerah, izin pemasangan jaringan telekomunikasi memang telah diatur.
Namun, pengaturan tersebut lebih banyak berfokus pada proses administrasi daripada kualitas pengelolaan setelah jaringan terpasang. Tidak sedikit kabel yang sudah tidak berfungsi tetap dibiarkan menggantung bertahun-tahun.
Kabel baru kemudian dipasang tanpa mencabut jaringan lama sehingga jumlah kabel terus bertambah. Akibatnya, tiang utilitas mengalami beban berlebih, proses pemeliharaan semakin sulit, dan identifikasi kepemilikan kabel menjadi semakin rumit. Kabupaten Sikka merupakan salah satu daerah yang sedang mengalami perkembangan kebutuhan layanan internet. Pertumbuhan aktivitas pendidikan, pemerintahan, perdagangan, dan sektor pariwisata menuntut tersedianya konektivitas digital yang semakin baik. Namun, peningkatan layanan tersebut seharusnya diimbangi dengan penataan infrastruktur yang memadai.
Di sejumlah ruas jalan, masyarakat dapat melihat kabel telekomunikasi yang melintang di antara tiang-tiang utilitas dengan kondisi yang kurang rapi.
Pemandangan tersebut tentu kurang mencerminkan komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola perkotaan yang modern dan berkualitas. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tidak hanya melibatkan perusahaan penyedia layanan internet, tetapi juga pemerintah daerah, perusahaan penyedia tenaga listrik, dinas pekerjaan umum, dinas perhubungan, hingga instansi yang mengelola tata ruang.
Setiap pihak memiliki kewenangan yang saling berkaitan sehingga diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas agar pembangunan jaringan tidak berjalan secara parsial. Sudah saatnya pemerintah daerah memiliki basis data infrastruktur telekomunikasi yang terintegrasi. Seluruh jaringan yang terpasang perlu didata, diberi identitas kepemilikan, dipetakan lokasinya, serta diawasi kondisi fisiknya secara berkala.
Dengan demikian, kabel yang sudah tidak digunakan dapat segera dicabut, sementara pemasangan jaringan baru dapat dilakukan sesuai kapasitas tiang utilitas yang tersedia. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan keteraturan, tetapi juga mempermudah proses pemeliharaan apabila terjadi gangguan. Selain penguatan regulasi, diperlukan pula keberanian dalam melakukan penegaklan aturan.
Operator yang tidak mematuhi standar pemasangan harus diberikan sanksi administratif hingga kewajiban melakukan penataan ulang jaringan. Sebaliknya, penyedia layanan yang menerapkan standar keselamatan dan estetika perlu diberikan apresiasi sebagai bentuk dorongan terhadap praktik pembangunan infrastruktur yang bertanggung jawab.
Dalam jangka panjang, pemerintah daerah perlu mulai mempertimbangkan pembangunan utilitas terpadu melalui jaringan bawah tanah, terutama pada kawasan pusat pemerintahan, pusat perdagangan, kawasan pendidikan, dan destinasi wisata. Meskipun investasi awal relatif tinggi, manfaat yang diperoleh jauh lebih besar.
Selain meningkatkan estetika kota, jaringan bawah tanah mampu mengurangi gangguan akibat cuaca, meminimalkan risiko kecelakaan, memperpanjang usia infrastruktur, dan memberikan kepastian dalam pengelolaan jaringan telekomunikasi. Pembangunan infrastruktur digital tidak dapat dipisahkan dari konsep kota yang berkelanjutan. Organisasi kota-kota modern di berbagai negara menunjukkan bahwa kualitas ruang publik menjadi salah satu indikator utama daya saing wilayah. Kota yang bersih, tertata, aman, dan nyaman akan memberikan dampak positif terhadap investasi, pariwisata, serta kualitas hidup masyarakat.
Oleh karena itu, penataan kabel telekomunikasi bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari strategi pembangunan daerah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendorong perubahan. Kepedulian warga terhadap kondisi ruang publik perlu terus ditumbuhkan melalui partisipasi aktif dalam menyampaikan laporan apabila menemukan kabel yang membahayakan atau pemasangan jaringan yang tidak sesuai standar.
Transparansi dan keterlibatan publik akan memperkuat akuntabilitas pemerintah maupun penyedia layanan dalam mengelola infrastruktur telekomunikasi.
Pada akhirnya, wajah sebuah kota tidak hanya tercermin dari gedung-gedung yang megah atau kecepatan akses internet yang tinggi. Wajah kota juga tercermin dari bagaimana ruang publik dikelola dengan tertib, aman, dan menghormati kepentingan masyarakat. Kabel yang bergelantungan mungkin terlihat sebagai persoalan sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan indikator penting tentang kualitas tata kelola infrastruktur. Transformasi digital harus dipahami sebagai pembangunan yang menyeluruh. Teknologi yang maju harus didukung oleh kebijakan yang kuat, pengawasan yang efektif, koordinasi antarlembaga yang baik, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kualitas ruang publik.
Tanpa itu semua, kemajuan digital hanya akan meninggalkan jejak berupa kabel-kabel yang saling bertumpuk, mengganggu pemandangan, membahayakan masyarakat, dan menjadi simbol bahwa tata kelola masih berjalan tertinggal dibandingkan perkembangan teknologi. Kabupaten Sikka memiliki peluang besar untuk menjadi contoh daerah yang mampu mengelola transformasi digital secara lebih beradab.
Penataan kabel telekomunikasi dapat menjadi langkah awal untuk menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kuantitas layanan, tetapi juga kualitas tata kelola. Infrastruktur digital yang tertib akan menghadirkan ruang publik yang lebih aman, kota yang lebih indah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyedia layanan.
Sudah saatnya kabel yang bergelantungan tidak lagi dipandang sebagai pemandangan yang lumrah. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola infrastruktur digital. Sebab, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari seberapa cepat masyarakat terhubung ke internet, tetapi juga dari seberapa baik pemerintah mampu mengelola ruang publik sebagai milik bersama.
Ketika kabel-kabel tersusun rapi, aman, dan terawat, di situlah sesungguhnya wajah transformasi digital yang berkeadaban mulai terlihat.*
Penulis: Gusti F.X.Wara Wangge,S.T.,M.T
( Dosen Politeknik Cristo Re Maumere)













