Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali memperlihatkan watak otoriternya lewat
kebijakan fiskal yang reaktif dan minim pertimbangan keadilan sosial. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat dilihat sebagai kebijakan yang tidak pro rakyat.
Di atas kertas, regulasi ini tampak sebagai langkah administratif biasa untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun bila dibaca dengan kacamata hukum dan hak asasi manusia, Pergub ini menyimpan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kritik.
Pajak Dipaksakan Lewat Pintu BBM Subsidi
Inti dari Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sederhana namun berbahaya. Kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk kendaraan berpelat luar daerah, dilarang membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU se-NTT. Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub ini secara eksplisit menjadikan kepatuhan pajak daerah sebagai syarat untuk mengakses BBM bersubsidi, sebuah barang publik yang sejatinya diatur secara nasional melalui kebijakan dan peraturan presiden tentang distribusi
BBM bersubsidi.
Di sinilah letak masalah konstitusional. BBM bersubsidi bukanlah objek hukum daerah. Penentuan siapa yang berhak menerima subsidi energi adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan gubernur.
Ketika sebuah peraturan Gubernur, yang kedudukannya jauh di bawah undang-undang dan peraturan presiden, menetapkan syarat tambahan berupa kepatuhan pajak daerah untuk mengakses subsidi nasional, maka Pergub ini berpotensi melanggar asas lex superior derogat legi inferiori. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan, apalagi mempersempit, aturan yang lebih tinggi. Atas dasar hukum apa seorang gubernur berwenang menetapkan kriteria penerima subsidi BBM secara terbatas?
Sanksi yang Tidak Proporsional dan Mencederai Prinsip Hukum Pajak
Dalam hukum pajak, terdapat instrumen yang jelas dan sah untuk menagih kewajiban pajak yang menunggak: surat tagihan, denda administrasi, hingga upaya paksa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Pergub 13/2025 justru memilih jalan pintas yang keluar dari koridor itu, sekaligus menyandera akses warga terhadap kebutuhan dasar, berupa bahan bakar sebagai alat pemaksa pembayaran pajak. Ini adalah bentuk sanksi di luar proporsi.
Tunggakan pajak adalah persoalan administratif-keuangan antara wajib pajak dan negara, sementara BBM bersubsidi menyangkut keberlangsungan hidup dan mobilitas ekonomi rakyat, khususnya Sopir angkutan Pedesaan, Nelayan kecil, dan Pelaku usaha mikro di pelosok NTT yang justru paling rentan secara ekonomi.
Jalan Akhir: Regulasi Perlu Mempertimbangkan Dimensi Hak Asasi Manusia
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan ini menyentuh beberapa isu mendasar yang perlu dipertimbangkan kembali dan dicari jalan keluarnya.
Pertama, Hak atas Standar Hidup yang Layak. BBM bersubsidi di wilayah seperti NTT bukan komoditas mewah, melainkan prasyarat mobilitas dasar: ke pasar, ke sekolah, ke layanan kesehatan. Membatasi akses ini berdasarkan status pajak berarti negara menjadikan kemiskinan administratif sebagai alasan mempersempit hak dasar warga. Hak dasar masyarakat, dalam konteks apapun tidak boleh dikebiri, apalagi “dikorbankan” hanya untuk kepentingan parsial.
Kedua, Prinsip Non-diskriminasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum. Pergub ini memperlakukan warga secara berbeda hanya berdasarkan kepatuhan administratif dan asal pelat kendaraan, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil atau alasan keterlambatan membayar pajak. Keterlambatan pajak akibat ketidakmampuan ekonomi semestinya ditanggapi dengan kebijakan keringanan atau pemutihan, bukan pencabutan akses terhadap kebutuhan dasar.
Ketiga, Asas Keterbukaan dan Partisipasi Publik. Dalam pembentukan regulasi, pun kebijakan, perlu adanya meaningful participation. Artinya masyarakat memiliki hak untuk didengarkan, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Pemenuhan meaningful participation menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil, sehingga secara materiil juga memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.
Sejauh fakta yang berkembang di publik, Pergub ini disahkan Maret 2025. Namun baru disosialisasikan kepada masyarakat hampir setahun kemudian, dan implementasinya di berbagai daerah memicu protes dari warga yang merasa tidak pernah dilibatkan atau didengarkan dalam proses penyusunannya.
Keempat, Optimalisasi PAD Tidak Boleh Mengorbankan Konstitusionalitas. Perlu disadari, bahwa tekanan fiskal daerah merupakan persoalan nyata. Dan upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan merupakan hal yang sah secara prinsip. Namun, tujuan yang sah tidak otomatis menghalalkan instrumen apa pun untuk mencapainya. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap kebijakan. Sekalipun bertujuan baik, harus berjalan di atas rel kewenangan yang sah dan proporsional
terhadap hak-hak warga negara.
Ringkasnya, jangan menghukum rakyat dua kali. Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai asas dasar perlu dipertimbangkan kembali. Rakyat yang sudah kesulitan secara ekonomi perlu dilindungi dan dijamin hak, keadilan, dan kesejahteraannya, bukan sebaliknya. Regulasi dan kebijakan harus pro rakyat.
Optimalisasi pendapatan daerah merupakan agenda yang sah. Tetapi tidak harus menyandera hak dasar rakyat kecil. Kebijakan dan regulasi yang dibuat tidak boleh menghilangkan konsep keadilan sosial. Hukum dibuat untuk melindungi yang lemah, bukan menambah beban di pundak masyarakat Nusa Tenggara Timur.
****
Penulis: Christiano Elfrado Keytimu
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa)
*Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi wacanaindonesia.id*













