wacanaindonesia.id, PMKRI Cabang Maumere melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Mariady F Bata,yang sering disapa akrab Melki Bata menyatakan keprihatinan yang mendalam atas beredarnya informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Kepolisian kepada pengecer BBM di Kabupaten Sikka.
Apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan demikian merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, pengingkaran terhadap sumpah jabatan anggota Polri, serta penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan kewenangan negara sebagai alat untuk menekan rakyat kecil ataupun memperoleh keuntungan pribadi.
Ditengah kebijakan gubernur untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi rakyat, di kabupaten sikka pengencer BBM ilegal di peras oleh oknum polisi
Polri dibentuk untuk melindungi masyarakat, bukan menakut-nakuti masyarakat. Wewenang penegakan hukum bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Negara hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi menjadi alat transaksi bagi mereka yang memiliki kekuasaan.
Fenomena dugaan praktik-praktik seperti ini merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik. Masyarakat tidak lagi takut kepada hukum, melainkan takut kepada oknum yang menyalahgunakan hukum. Kondisi demikian merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan cita-cita reformasi Kepolisian.
“Polisi adalah alat negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Kewenangan tersebut bukanlah instrumen untuk menekan masyarakat ataupun memperoleh keuntungan pribadi. Jika benar ada oknum yang meminta uang kepada pengecer BBM dengan memanfaatkan kewenangannya, maka tindakan itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, sumpah jabatan, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya Polri,” tegas Melki Bata.
Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik pungutan liar, intimidasi, maupun dugaan pemerasan yang mengatasnamakan penegakan hukum. Setiap tindakan aparat wajib tunduk pada prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri.
Oleh karena itu, PMKRI Cabang Maumere menyatakan sikap:
Pertama, mendesak Kapolres Sikka untuk tidak sekadar memberikan klarifikasi, tetapi segera membentuk tim pemeriksa yang independen guna mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian.
Kedua, mendesak Propam Polri turun langsung melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka kepada publik. Transparansi adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ketiga, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang, pelaku wajib diproses melalui mekanisme etik, disiplin, dan pidana tanpa perlindungan institusional. Tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang mencederai kehormatan institusi Polri.
Keempat, mengajak masyarakat Kabupaten Sikka untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Negara wajib melindungi warga negara yang mencari keadilan.
Kelima, mengingatkan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada slogan. Reformasi hanya akan bermakna apabila institusi berani membersihkan dirinya sendiri dari oknum-oknum yang merusak marwah Kepolisian.
“Kami mengingatkan bahwa kewibawaan Polri tidak dibangun dengan kekuasaan, melainkan dengan integritas. Kepercayaan masyarakat tidak lahir dari rasa takut, tetapi dari keyakinan bahwa aparat bekerja secara jujur, profesional, dan berkeadilan. Karena itu, kami mendesak Kapolres Sikka beserta jajaran Propam untuk segera mengusut dugaan ini secara terbuka, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan segelintir oknum merusak nama baik institusi yang masih dipercaya masyarakat,” lanjutnya.
PMKRI Cabang Maumere juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan penyalahgunaan wewenang agar tidak takut melapor melalui mekanisme yang tersedia dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Keberanian masyarakat untuk melapor merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang bersih.
PMKRI Cabang Maumere menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama institusi Kepolisian. Sekali hukum dijadikan alat transaksi, maka yang runtuh bukan hanya wibawa aparat, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyat.
Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi mahasiswa untuk memastikan bahwa supremasi hukum berdiri di atas kepentingan apa pun. Tidak boleh ada rakyat yang diperas atas nama hukum. Tidak boleh ada aparat yang kebal hukum. Dan tidak boleh ada pembiaran terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Ketika hukum diperdagangkan, keadilan sedang dibunuh. Ketika aparat menyalahgunakan kewenangan, negara kehilangan kewibawaannya. PMKRI memilih berdiri bersama rakyat dan konstitusi.”Ungkapnya.
Maumere, 27 Juni 2026.
Mariady Fransiskus Bata Lale
Presidium Gerakan Kemasyarakatan
PMKRI Cabang Maumere
Editor : Redaksi












