Jakarta, wacanaindonesia.id-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait proses penegakkan hukum kasus dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya beberapa hari terakhir.
Konferensi pers tersebut disampaikan Febrie, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7) pagi. Ini merupakan pertama kalinya ia berbicara ke publik sejak ramai pemberitaan soal langkah hukum Polri.
Berikut poin penting pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah:
Pertama, Proses hukum di Kejaksaan tetap berjalan Febrie memastikan seluruh kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti di Kejaksaan Agung tetap berjalan sesuai SOP dan cepat. Ia menekankan kualitas penanganan perkara harus bisa diuji secara materiil dan formil di persidangan.
Kedua, Fokus pada perkara strategis nasional. Saat ini Kejaksaan sedang menangani sejumlah kasus besar yang menyangkut kepentingan masyarakat. Antara lain tata kelola pertambangan untuk penyelamatan SDA, kasus transfer pricing, dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga, Komitmen pemberantasan korupsi. Langkah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan menciptakan pemerintahan bersih dan berintegritas serta memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Febrie meminta dukungan masyarakat agar proses hukum bisa berjalan efektif, independen, dan berkelanjutan.
Keempat, Hormati proses hukum Polri. Kejaksaan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri selama sesuai hukum acara yang berlaku.
Kelima, Ajak publik bijak menyikapi informasi. Febrie memahami dinamika hukum memicu perhatian publik. Ia mengimbau masyarakat menyikapi informasi berdasarkan fakta utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Keenam, Optimalkan penerimaan negara dan dukung program pemerintah. Selain penindakan, Kejaksaan lewat Satgas PKH juga mengejar penerimaan negara dari denda administratif. Perusahaan yang tidak bayar akan ditindak pidana. Kejaksaan juga berkomitmen mendukung program prioritas nasional seperti MBG, Koperasi Desa Merah Putih, dan lainnya agar berjalan akuntabel dan bermanfaat.
Di akhir, Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Ia mengajak semua pihak menjaga iklim hukum yang sehat dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan sesuai aturan.*












