Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Kabel Bergelantungan dan Wajah Buram Tata Kelola Infrastruktur Digital Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Penegakan Hukum Kasus Korupsi oleh Polri Wamenaker Ajak Gen Z Jadi Wirausahawan, Jangan Tunggu Lowongan Kerja

Nasional

Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik

Avatar photobadge-check


					Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Perbesar

Jakarta, wacanaindonesia.id-Polda Metro Jaya menahan KA, terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penahanan dilakukan setelah laporan korban diterima pada Rabu (8/7/2026), sementara penyidik kini bersiap menggelar olah TKP sebagai bagian dari penguatan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Respons cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Chandra Goba.

Menurutnya, penyidik Unit Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya menunjukkan kesigapan sejak laporan diterima hingga proses penyidikan terus berjalan.

Chandra menilai langkah cepat aparat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya penyidik Unit PPA dan PPO, yang telah bekerja sangat cepat dan maksimal sejak laporan polisi diterima,” kata Chandra kepada media ini, Kamis (16/7/2026).

Pengacara yang berasal dari Kabupaten Sikka, NTT itu menjelaskan, penyidik langsung mengambil langkah hukum dengan mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah laporan dibuat.

Saat ini, KA telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dan perkaranya diperkirakan segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Selain menyoroti kecepatan penyidikan, Chandra menilai penanganan perkara juga berlangsung secara transparan, humanis, dan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial RAP yang diduga terjadi di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dalam rentang waktu 2024 hingga Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban masih berusia 16 tahun, sedangkan terduga pelaku telah berusia 28 tahun.

Atas dugaan tersebut, KA disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Bagi tim kuasa hukum, proses hukum bukan satu-satunya perhatian. Pendampingan terhadap korban, terutama dalam aspek perlindungan dan pemulihan psikologis, juga menjadi prioritas yang akan terus dikawal seiring berjalannya penyidikan.

“Fokus utama kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh dan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya,” ujarnya.

Ia memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar hak-hak korban tetap terlindungi dan keadilan dapat terwujud.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian demi memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban,” tegas Chandra.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Penegakan Hukum Kasus Korupsi oleh Polri

10 Juli 2026 - 18:54 WIB

Valens Daki-Soo: Doktrin Baru TNI Cocok untuk Era Perang Modern dan Menuntut Profesionalisme Militer

7 Juli 2026 - 11:15 WIB

Eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 Juli 2026 - 15:53 WIB

Dugaan permintaan uang tebusan oleh oknum polisi kepada pengencer BBM bersubsidi di kabupaten sikka, PMKRI maumere desak usut tuntas

27 Juni 2026 - 17:50 WIB

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PMKRI Cabang Maumere Serukan Gerakan Kemanusiaan

13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Trending di Nasional