Jakarta, wacanaindonesia.id-Polda Metro Jaya menahan KA, terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penahanan dilakukan setelah laporan korban diterima pada Rabu (8/7/2026), sementara penyidik kini bersiap menggelar olah TKP sebagai bagian dari penguatan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Respons cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Chandra Goba.
Menurutnya, penyidik Unit Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya menunjukkan kesigapan sejak laporan diterima hingga proses penyidikan terus berjalan.
Chandra menilai langkah cepat aparat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban.
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya penyidik Unit PPA dan PPO, yang telah bekerja sangat cepat dan maksimal sejak laporan polisi diterima,” kata Chandra kepada media ini, Kamis (16/7/2026).
Pengacara yang berasal dari Kabupaten Sikka, NTT itu menjelaskan, penyidik langsung mengambil langkah hukum dengan mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah laporan dibuat.
Saat ini, KA telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dan perkaranya diperkirakan segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Selain menyoroti kecepatan penyidikan, Chandra menilai penanganan perkara juga berlangsung secara transparan, humanis, dan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial RAP yang diduga terjadi di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dalam rentang waktu 2024 hingga Juni 2026.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban masih berusia 16 tahun, sedangkan terduga pelaku telah berusia 28 tahun.
Atas dugaan tersebut, KA disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Bagi tim kuasa hukum, proses hukum bukan satu-satunya perhatian. Pendampingan terhadap korban, terutama dalam aspek perlindungan dan pemulihan psikologis, juga menjadi prioritas yang akan terus dikawal seiring berjalannya penyidikan.
“Fokus utama kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh dan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya,” ujarnya.
Ia memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar hak-hak korban tetap terlindungi dan keadilan dapat terwujud.
“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian demi memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban,” tegas Chandra.*












