Maumere, wacanaindonesia.id-Organisasi Ikatan Mahasiswa Kecamatan Doreng (IMKD) menyoroti penggunaan trotoar untuk kegiatan usaha di ruas jalan Trans Maumere-Larantuka, Desa Geliting, yang selama ini dilakukan oleh UD. Fajar Barat Geliting.
Menurut organisasi IMKD, penggunaan trotoar jalan oleh UD. Fajar Barat Geliting dinilai sangat menggangu aktivitas pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kecamatan Doreng, Ronaldy Rotan dalam pernyataan resminya.
“Penggunaan trotoar jalan oleh UD. Fajar Barat Geliting sangat mengganggu pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum”, ujar Ronaldy Rotan.
Menurut IMKD, larangan alih fungsi trotoar untuk kegiatan usaha atau berdagang secara secara hukum telah diatur dan tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta di turunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Padahal secara regulasi jelas diatur, namun masih saja pengusaha yang tidak taat hukum”, jelas Ronaldy.
Alih-alih mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten Sikka melalui kerja Satpol PP dalam memastikan kondusifitas serta ketertiban berlalu lintas, namun mereka mendesak agar pemerintah tidak boleh tebang pilih dan ‘lembek’ terhadap segelintir orang yang memiliki kuasa secara ekonomi.
“Kami mengapresiasi kenerja Satpol PP dalam menjaga kondusifitas serta menertibkan para pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, di wilayah eks Pasar Geliting. Tetapi, hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas”, tegas Ronaldy.
Menurut Ronaldy, penggunaan trotoar jalan secara monopoli untuk kegiatan usaha jual beli hasil bumi oleh UD. Fajar Barat Geliting sangat menggangu aktivitas pengguna jalan serta sering menimbulkan kemacetan.
“Kami sangat menghormati aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh UD. Fajar Barat Geliting. Namun, memonopoli fasilitas publik untuk kepentingan pribadi tentu telah menyalahi dan melanggar hukum, apalagi menyebabkan kemacetan. Pemerintah perlu dan wajib melakukan penertiban, untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas lalu lintas di sepanjang jalan Trans Maumere-Larantuka”, tutur Ronaldy.
Terakhir, Ketua Umum IMKD ini mengajak seluruh masyarakat kabupaten Sikka, terkhusus yang memiliki usaha di area eks Pasar Geliting untuk selalu mengikuti segala regulasi yang ada guna menjaga kondusifitas seluruh pengguna jalan.
“IMKD secara organisatoris tentu sangat mendukung masyarakat yang memiliki kegiatan usaha tetapi yang paling terpenting adalah selalu mengikuti segala regulasi yang ada guna menjaga kondusifitas seluruh pengguna jalan” tutup Ronaldy.*









