MAUMERE, wacanaindonesia.id – Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere, Mariady F. Bata, yang sering disapa akrab Melki Bata menyampaikan pernyataan sikap kritis terhadap berbagai peristiwa yang belakangan terjadi dan melibatkan anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Sikka.
Menurutnya, sejumlah kejadian tersebut telah memunculkan kekhawatiran publik terkait komitmen institusi kepolisian dalam menjunjung prinsip profesionalisme, perlindungan hak warga negara, dan pendekatan humanis dalam pelayanan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, Mariady menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil guna menjaga marwah hukum dan demokrasi.
“Kami menghormati tugas dan pengabdian Polri sebagai institusi negara. Namun penghormatan itu tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mengkritik ketika terjadi tindakan yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia,” tegas Mariady.
Soroti Dugaan Pemukulan Terhadap Massa Aksi
PMKRI Cabang Maumere menilai tindakan kekerasan terhadap peserta aksi demonstrasi, apabila benar terjadi, Ini merupakan kemunduran dalam praktik demokrasi lokal. Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehingga aparat keamanan seharusnya mengedepankan dialog, negosiasi, dan pendekatan persuasif.
Menurut Mariady, penggunaan kekuatan fisik terhadap massa aksi justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Negara hukum tidak boleh dibangun dengan kepalan tangan. Kritik dan aspirasi publik tidak seharusnya dibalas dengan tindakan represif. Kepolisian harus hadir sebagai pengayom, bukan sebagai pihak yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pagar Tembok Tinggi Polres Dinilai Mengirim Pesan Keliru
Selain itu, PMKRI juga menyoroti pembangunan pagar tembok tinggi di lingkungan Polres Sikka yang belakangan menjadi perhatian publik.
Secara psikologis dan komunikasi publik, Mariady menilai pembangunan pagar yang semakin tertutup berpotensi menciptakan kesan bahwa institusi kepolisian sedang menjauh dari masyarakat yang seharusnya dilayani.
“Kami mempertanyakan urgensi pembangunan pagar tinggi tersebut. Di tengah kebutuhan membangun kepercayaan publik, langkah ini justru dapat memunculkan persepsi bahwa kantor polisi sedang membentengi diri dari rakyat. Institusi yang kuat tidak diukur dari tingginya tembok, tetapi dari tingginya kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa simbol keterbukaan jauh lebih penting dibandingkan simbol pertahanan fisik apabila tujuan utama Polri adalah membangun kedekatan dengan masyarakat.
Kecam Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur
PMKRI Cabang Maumere juga mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi lalu lintas terhadap anak di bawah umur.
Menurut Mariady, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan anak yang dijamin oleh negara.
“Anak-anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan terhadap anak. Kasus ini harus diusut secara transparan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus semacam itu tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata, melainkan harus melalui mekanisme hukum dan etik yang jelas.
Kritik Budaya “Oknum” yang Dinilai Berulang
Lebih jauh, Mariady menyoroti kecenderungan institusi kepolisian yang kerap menggunakan istilah “oknum” setiap kali terjadi pelanggaran oleh anggota Polri.
Menurutnya, istilah tersebut sering digunakan sebagai tameng untuk menghindari evaluasi yang lebih mendalam terhadap sistem pengawasan internal.
“Kami tidak menolak penggunaan istilah oknum. Namun ketika kasus serupa terus berulang, publik berhak bertanya apakah persoalannya benar-benar hanya individu atau terdapat masalah yang lebih struktural dalam sistem pembinaan dan pengawasan internal. Jangan sampai kata ‘oknum’ menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab institusional,” katanya.
Ia menilai bahwa kepercayaan publik tidak akan pulih hanya dengan narasi bahwa pelaku adalah oknum, melainkan melalui tindakan nyata berupa transparansi, penegakan disiplin, dan reformasi internal yang konsisten.
PMKRI Cabang Maumere Desak Evaluasi Menyeluruh Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Kabupaten Sikka, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere mendesak:
1. Polres Sikka mengusut secara terbuka setiap dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian.
2. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi massa agar lebih mengedepankan pendekatan humanis.
3. Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
4. Pimpinan institusi kepolisian melakukan refleksi dan pembenahan internal guna mencegah berulangnya tindakan represif.
5. Polres Sikka memperkuat pendekatan dialogis dan membangun kembali kepercayaan publik yang belakangan mengalami penurunan.
6. Terkait dengan penegakan kasus hukum Ade Noni mohon ditinjau, diperiksa dengan baik dan transparan yakni terhadap para terduga pelaku yang turut terlibat, serta para saksi, karena sampai dengan saat ini pakaian korban belum juga ditemukan. ini merupakan tugas Kepolisian yang belum tuntas.
Menutup pernyataannya, Mariady menegaskan jika tidak mengindahkan beberapa poin tuntutan kami,maka kami akan turun melakukan aksi demonstrasi besar besaran untuk menuntut pembenahan di institusi Kepolisian khususnya Kepolisian Resort Sikka bahwa yang harus diingat demokrasi yang sehat membutuhkan kepolisian yang kuat sekaligus terbuka terhadap kritik.
“Kepolisian adalah milik rakyat dan bekerja atas nama rakyat. Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kritik bukan ancaman bagi institusi, melainkan bagian dari upaya bersama menjaga hukum dan demokrasi tetap hidup, jika dalam waktu kedepan tidak melakukan pembenahan serta tuntutan yang kami anjurkan tidak dipenuhi, maka kami akan turun kembali ke jalan dan melakukan aksi besar-besaran ” pungkasnya.
Editor : Redaksi









