Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus mendesak Polres Manggarai segera mengungkapkan kebenaran kasus kematian Alm. Ibu Restina Tija dari Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara.
Pasalnya, ibu dua orang anak ini ditemukan tewas dalam keadaan tragis (kepala terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuhnya, organ dalam sebagiannya hilang) dan ditemukan di Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, pada Kamis, 18/09/2025.
PMKRI Ruteng menilai, peristiwa ini menunjukkan betapa nyawa dan martabat seorang perempuan, seorang ibu, seorang manusia tidak berarti. Ruang aman bagi perempuan hanyalah mitos.
“Kejadian ini meninggalkan luka yang dalam bagi suami, anak, dan keluarga besarnya serta seluruh kaum perempuan.”
Kronologi Peristiwa
Restina Tija meninggalkan kampungnya pada 28/08/2025. Sejak saat itu, ia tak pernah lagi memberi kabar hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di wilayah Satarmese.
Beberapa hari sebelum menghilang, Restina sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada keluarganya menggunakan nomor baru. Dalam pesan yang beredar, ia menyinggung rencananya menuju Papua, tempat suaminya bekerja. Menurut keluarga korban, pesan itu ditulis terkesan terburu-buru, campuran bahasa Manggarai dan Indonesia, seolah ia sedang berada dalam situasi genting.
Namun, bukannya tiba di Papua, Restina justru ditemukan tak bernyawa di Satarmese pada 19/09/2025.
Keadaan Jenazah Korban
Jenazah ditemukan dalam kondisi kepala almarhum terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuhnya dan ada sebilah pisau di sekitar jenazah. Tiga tulang belakang hilang, bagian tulang dada terlihat memar menghitam dengan pakaian yang robek. Jenazah almarhum berhasil dikenali oleh keluarga dan warga Purang setelah dibawa ke RSUD Ruteng.
Identifikasi dilakukan berdasarkan pakaian yang melekat: celana panjang hitam, sweter hitam, serta sandal abu-abu. Kehilangan ponsel almarhum memperkuat dugaan bahwa ada pihak yang sengaja menghapus bukti keterlibatan mereka dalam peristiwa tragis ini. Keluarga almarhum mendatangi Polres Manggarai memohon agar jenazah almarhum dilakukan autopsi untuk mencari kebenaran penyebab kematiannya.
Keluarga sempat menggunakan cara di luar hukum untuk menemukan kebenarannya, namun karena kembali sadar hidup di Negara Hukum, maka keluarga mempercayai Polres Manggarai. Karena ada permohonan keluarga, Polres Manggarai menghadirkan dokter forensik dan melakukan autopsi pada 26 November 2025. Jenazahnya pun dimakamkan di kampung halamannya pada Sabtu, 20/09/2025.
Pernyataan Sikap PMKRI Ruteng
1. Lamban dan Tidak Mampu Menyimpulkan Penyebab Kematian Almarhum
Menanggapi kasus tersebut, PMKRI Ruteng menilai Polres Manggarai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Menurut PMKRI, Polres Manggarai lamban dalam menanggapi kematian almarhum serta proses autopsi hanya sekadar formalitas.
“Proses autopsi ini mungkin hanya sekadar formalitas karena sejak saat itu sampai hari ini hasil autopsi itu belum disampaikan ke pihak keluarga. Karena saking percayanya keluarga kepada pihak hukum, keluarga mengirimkan 31 saksi untuk diperiksa, namun dalam proses penyidikan juga tidak mampu menyimpulkan penyebab kematian almarhum.”
2. Polres Manggarai Mati Hati Nuraninya
PMKRI Ruteng menilai lambannya tindakan Polres Manggarai dalam menemukan kebenaran di balik peristiwa ini, secara tidak langsung menunjukkan bahwa Polres Manggarai mati hati nuraninya saat melihat kondisi keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dicintainya tanpa tahu kebenaran penyebabnya.
“Setelah jenazah almarhum dimakamkan, ada luka, ada keresahan, ada pertanyaan, ada saling curiga di tubuh keluarga almarhum dan masyarakat sekitar, serta ketakutan bagi seluruh kaum perempuan. Pasalnya, dari motif kematian tragis ini, dugaan ia dibunuh sangat kuat. Lalu siapa yang bisa menolong keluarga dan masyarakat mendapat titik terangnya?”
3. Ada Dugaan Motif Mengkadaluarsakan Kasus
Melihat gerakan Polres Manggarai yang sangat lamban, menimbulkan kecurigaan besar bahwa Polres Manggarai sengaja membuat lamban agar kasus ini semakin lama semakin dilupakan oleh masyarakat umum dan membuat keluarga akhirnya menyerah hingga kasus ini ditutup.
4. Polres Manggarai Pasif Menyelesaikan Kasus yang Menimpa Perempuan
“Kasus Alm. Ibu Restina Tija juga mempertegas stigma bahwa Polres Manggarai sangat pasif dan tidak memiliki urgensi dalam menangani kasus kekerasan dan pembunuhan martabat, nyawa terhadap perempuan. Sebagaimana jeritan hati suami almarhum, anak-anak almarhum, dan keluarga besar almarhum. Seolah ada pemisahan kasta dalam pelayanan hukum.”
PMKRI Cabang Ruteng menegaskan komitmen cabang untuk terus berdiri bersama keluarga korban, bersama rakyat kecil demi memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Cabang akan mengambil langkah-langkah lanjutan termasuk aksi advokasi dan konsolidasi gerakan jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus kematian Ibu Restina ini.
Kasus ini sudah di tangan Polres Manggarai sejak mayatnya ditemukan 18 September 2025. Namun demikian, hingga kini 31/06/2026 belum juga ada titik terang, kepastian ada tersangka, ataupun kepastian penyebab kematian almarhum.
****
Kontributor: PMKRI Cabang Ruteng
Editor: Rysna Ase








