Opini, wacanaindonesia.id-Indonesia adalah negara hukum. Amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berdiri di atas prinsip legalitas, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Karena itu, setiap bentuk penegakkan hukum harus dipahami secara utuh, tidak hanya menekankan kewajiban warga negara, tetapi juga memastikan negara menjalankan kewajibannya kepada rakyat.
Wacana kebijakan Pemerintah Provinsi yang menempatkan petugas Samsat bersama Polisi Lalu Lintas di sejumlah SPBU untuk memeriksa status pajak kendaraan, bahkan mengarahkan kendaraan yang menunggak pajak agar hanya membeli BBM nonsubsidi hingga melakukan penindakan di tempat, pada prinsipnya merupakan langkah yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebagai warga negara, kita tentu mendukung upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang sangat penting. Tanpa pajak, roda pemerintahan tidak akan berjalan optimal.
Namun, kepatuhan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan represif. Kepatuhan juga lahir dari kepercayaan publik bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.
Duduk Perkara Penegakkan Pajak dan Pemenuhan Hak Publik
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih banyak masyarakat yang setiap hari menghadapi jalan berlubang, jalan rusak, minim penerangan, buruknya akses jalan, hingga kurangnya fasilitas keselamatan lalu lintas. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat.
Padahal Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, pemerintah wajib memberikan tanda atau rambu peringatan. Norma hukum ini menunjukkan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab negara, bukan semata-mata tanggung jawab masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih terjadi di berbagai kabupaten dan kota sepanjang tahun 2024 dengan korban meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan. Bahkan RPJMD Provinsi NTT Tahun 2025–2029 mengakui bahwa kondisi jalan dan keterbatasan fasilitas keselamatan menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kecelakaan.
Fakta tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah bahwa pembangunan infrastruktur keselamatan jalan harus menjadi prioritas yang sama pentingnya dengan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.
Oleh karena itu, apabila pemerintah lebih menonjolkan operasi penegakkan pajak dibanding percepatan perbaikan jalan, wajar jika sebagian masyarakat memandang kebijakan tersebut lebih berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah daripada perlindungan terhadap keselamatan publik. Persepsi seperti ini harus dijawab melalui kebijakan yang berimbang, bukan sekadar penegakkan hukum yang bersifat administratif.
Di sisi lain, setiap kebijakan pembatasan pembelian BBM tertentu bagi kendaraan yang belum membayar pajak juga harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil. Oleh sebab itu, kebijakan apa pun yang membatasi hak masyarakat harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang tegas, agar tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun prinsip equality before the law.
Esensi Penegakkan Pajak Kendaraan
Esensi pajak sesungguhnya bukan sekadar mengisi kas daerah. Pajak merupakan instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.
Tujuan tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pengelolaan keuangan daerah secara adil, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan ketegasan dalam menagih pajak. Pemerintah juga harus menunjukkan komitmen yang sama dalam memperbaiki jalan rusak, membangun fasilitas keselamatan lalu lintas, menyediakan penerangan jalan, serta memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap rupiah pajak yang dibayarkan.
Masyarakat pada dasarnya tidak menolak kewajiban membayar pajak. Yang mereka harapkan adalah adanya keseimbangan antara kewajiban warga negara dan tanggung jawab pemerintah. Hubungan antara negara dan rakyat merupakan hubungan timbal balik (reciprocal obligation): masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak, sementara negara memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Pada akhirnya, legitimasi penegakkan pajak tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aparat, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kepercayaan itu akan tumbuh apabila rakyat melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk jalan yang aman, jembatan yang layak, pelayanan yang berkualitas, dan pembangunan yang dapat dirasakan secara nyata.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menagih pajak dari rakyatnya, tetapi negara yang mampu mempertanggungjawabkan penggunaan pajak tersebut melalui pelayanan publik yang adil, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan seluruh masyarakat.
****
Penulis: Mariady Fransiskus Bata Lale (Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere Periode 2026-2027)













