Maumere, wacanaindonesia.id – Menjadi penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, adalah satu tantangan menjaga keseimbangan.
Di satu sisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka harus berdiri tegak memegang teguh etika dan regulasi. Namun di sisi lain, mereka harus berhadapan dengan realitas lapangan yang kerap tak pasti.
Di bawah pengawasan ketat Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), para penyelenggara KPU Sikka dituntut untuk bekerja keras demi menghadirkan pemilu yang tidak sekadar damai, tetapi juga jujur dan adil bagi seluruh masyarakat.
Jalan menuju demokrasi yang bersih tak pernah sunyi dari hambatan. Tantangan terbesar dan paling krusial justru sering kali muncul di babak akhir kompetisi, yakni rapat pleno rekapitulasi suara.
Ketika sebuah proses panjang mulai mengerucut pada hasil akhir, KPU Sikka seketika berubah menjadi sasaran empuk protes dan tumpahan amarah dari para pendukung calon legislatif maupun kepala daerah yang tidak siap menerima kekalahan.
Ketika Kekalahan Berubah Menjadi Tudingan
Konflik Pilkada Sikka memuncak di ranah hukum ketika KPU Sikka secara tegas membantah gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 mengenai tuduhan data pemilih ganda, politik uang, serta dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Januari 2025 lalu.
Sebelumnya, Pemohon yang menyebutkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi (Pihak Terkait).
Namun KPU Sikka menyatakan tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar, bahkan mengada-ada.
“Konflik biasanya mulai memuncak ketika salah satu kandidat dinyatakan kalah,” ungkap Ignatius Irvanto Candra Say, Anggota KPU Sikka yang mengomandani Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Menurut Irvanto, fase akhir pemilu adalah masa-masa paling krusial. Pada titik kritis inilah, ketidakpuasan sering kali bermanifestasi menjadi pelaporan, sengketa hukum, hingga tudingan miring bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan kekeliruan.
KPU Sikka kerap diposisikan sebagai target kemarahan utama di tengah tensi politik yang memanas. Dilaporkan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menghadapi tekanan bertubi-tubi tersebut, KPU Sikka memilih menjawabnya dengan kepatuhan mutlak pada hukum. Persiapan berkas-berkas, dokumen yang valid, menjadi senjata pemungkas KPU menghadapi tudingan.
KPU berusaha bekerja semaksimal mungkin, menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Mulai dari evaluasi pemilu masa lalu, penyusunan regulasi teknis, perencanaan anggaran, penguatan kapasitas SDM, koordinasi lintas sektor, pemutakhiran data pemilih, hingga penyiapan logistik, dijalankan dengan ketat tanpa celah.
“Semua tahapan diberlakukan untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai undang-undang. Apa yang kami jalankan ini harus sepenuhnya bersandar pada aturan,” tegas Irvanto.
Di balik protes para elite politik di ruang pleno, ada secercah harapan besar yang tumbuh di akar rumput Kabupaten Sikka.
Irvanto memaparkan, tingkat partisipasi dan kedewasaan berdemokrasi masyarakat Sikka sejatinya sudah berada di level yang membanggakan.
Hal ini tecermin dari antusiasme warga yang berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka menyalurkan hak pilihnya secara mandiri, sadar, dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Kesimpulan
Pada akhirnya, perjalanan KPU Sikka memberikan kita satu pelajaran penting mengenai esensi pemilu.
Kedewasaan demokrasi suatu daerah tidak hanya diukur dari siapnya masyarakat menggunakan hak suara secara bebas, melainkan juga dari ketangguhan para penyelenggaranya dalam menjaga marwah aturan di tengah badai ujian.
KPU Sikka telah membuktikan, dengan transparansi dan kepatuhan pada hukum, sengketa dan amarah di meja pleno bisa diredam menjadi sebuah kemenangan bersama bagi demokrasi.









