Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah Pelantikan DPP IKAL-Lemhannas, Capt. Marcellus Hakeng Soroti Pentingnya Hilirisasi Pangan dan Energi Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur Lantaran Uang Rp 10 Ribu Rupiah, Oknum Anggota Sat. Lantas Polres Sikka Aniaya Anak di Bawah Umur

Nasional

Vape Mengandung Narkoba Kian Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban dan Terancam Pidana serta Karir Kandas

Avatar photobadge-check


					Vape Mengandung Narkoba Kian Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban dan Terancam Pidana serta Karir Kandas Perbesar

JAKARTA– Dunia maritim Indonesia kini menghadapi ancaman keselamatan baru yang tidak terlihat, namun sangat mematikan bagi karir pelaut dan keselamatan aset nasional. Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar, melalui keterangan media ini menyuarakan peringatan keras terhadap tren penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pelayaran.

Bukan tanpa alasan. Desakan ini muncul setelah adanya temuan mencengangkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap bahwa sebanyak 24% dari sampel liquid vape yang beredar bebas di masyarakat mengandung narkotika.

Capt. Hakeng menegaskan bahwa fakta ini menempatkan pelaut pada posisi yang sangat rentan. Banyak pelaut menggunakan vape sebagai gaya hidup, tanpa menyadari bahwa setiap hirupan asap tersebut berpotensi mengandung zat terlarang yang dapat menghancurkan hidup mereka.

Perlindungan Pelaut: Korban yang Tidak Disadari
Capt. Hakeng menekankan bahwa fokus utama dari desakan larangan ini ialah untuk melindungi pelaut itu sendiri.

“Kita harus melihat pelaut sebagai aset bangsa yang harus dilindungi. Banyak dari rekan-rekan pelaut yang tidak sadar, bahwa liquid vape yang mereka beli secara bebas mungkin mengandung narkotika seperti MDMA atau Etomidate. Tanpa sadar, mereka menghisap racun yang merusak fungsi kognitif. Dampaknya fatal: mereka bisa terjerat hukum positif, kehilangan sertifikat kompetensi (CoC) selamanya, hingga menyebabkan kecelakaan kapal akibat penurunan kesadaran secara tiba-tiba,” ujar Capt. Hakeng prihatin.

Ia mendesak para pemilik perusahaan pelayaran untuk proaktif menerapkan kebijakan zero-vape.

“Jangan biarkan pelaut kita terjebak dalam masalah hukum dan kehilangan masa depan hanya karena ketidaktahuan mereka terhadap kandungan liquid vape yang kian tidak terkendali di pasaran”, terang Capt. Hakeng

Sinergi Hubla dan Pemilik Kapal: Mitigasi Sebelum Tragedi

Capt. Hakeng secara khusus menaruh harapan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) selaku regulator untuk segera menerbitkan payung hukum yang tegas.

“Segera terbitkan Surat Edaran atau Peraturan Dirjen yang melarang penggunaan vape di atas kapal. Di sisi lain, para pemilik kapal harus menjadi garda terdepan pelopor larangan ini melalui integrasi ke dalam Safety Management System (SMS). Ini bukan soal mengekang gaya hidup, tapi soal proteksi terhadap nyawa, karir pelaut, dan investasi besar kapal-kapal kita,” tegasnya.

Asap Vape dan Bom Waktu Human Error

Selama ini, human error sering menjadi kambing hitam kecelakaan laut. Dengan temuan narkoba dalam vape, risiko ini berlipat ganda. Paparan zat adiktif dalam aliran darah kru kapal dapat memicu hilangnya fokus dan daya nilai dalam navigasi.

“Laut bukan tempat untuk bermain-main dengan kesadaran. Sekali saja kru kapal kehilangan fokus akibat paparan zat terlarang yang tidak mereka sadari ada dalam vape, nyawa seluruh orang di atas kapal dan keselamatan navigasi menjadi taruhannya. Ini adalah bentuk ‘sabotase terselubung’ terhadap kelaiklautan kapal,” jelas Capt. Hakeng

Pilar Hukum dan Konsekuensi Fatal

Dalam kacamata hukum, Capt. Hakeng mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117, kelaiklautan kapal mencakup kecakapan awak kapal. Awak kapal yang terpapar narkoba membuat status kapal menjadi unseaworthy (tidak laik laut).

Secara internasional, Indonesia terikat pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010 dan panduan IMO (MSC/Circ.1010) yang menuntut kebijakan Zero Tolerance terhadap narkoba. Kelalaian dalam hal ini dapat mengakibatkan kapal terkena “cap merah” oleh Port State Control (PSC) di luar negeri, merusak reputasi maritim Indonesia, hingga menghanguskan klaim asuransi (P&I Club) jika terjadi insiden.

Perlunya  Mitigasi yang Terukur 

Sebagai praktisi maritim, Capt. Hakeng menawarkan solusi konkret untuk memutus rantai risiko ini.

Pertama, regulasi nasional harus segera melarang vape di seluruh area operasional kapal. Kedua, harus ada pemeriksaan narkoba mendadak atau Mandatory Random Drug Test yang dilakukan secara konsisten dilakukan di atas kapal. Ketiga, larangan ini harus termaktub dalam audit tahunan Safety Management System (SMS) perusahaan.

“Laut tidak pernah memaafkan kesalahan. Membiarkan vape di atas kapal sama saja dengan membiarkan rekan pelaut kita berjalan menuju jurang hukum dan kecelakaan tanpa mereka sadari. Kita butuh aksi nyata sebelum tragedi besar terjadi,” tutup Capt. Hakeng.

****

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah

20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur

13 Mei 2026 - 09:04 WIB

Bukan Seremoni! Senator Angelo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

1 Mei 2026 - 23:45 WIB

Kasus STN Menggema Nasional, Kuasa Hukum Desak Bongkar Semua Aktor di Balik Tragedi

27 April 2026 - 18:25 WIB

Bupati Juventus Kawal Proyek PLTS Rp 54 Miliar dan Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Sikka

13 April 2026 - 15:57 WIB

Trending di Nasional