Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah Pelantikan DPP IKAL-Lemhannas, Capt. Marcellus Hakeng Soroti Pentingnya Hilirisasi Pangan dan Energi Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur Lantaran Uang Rp 10 Ribu Rupiah, Oknum Anggota Sat. Lantas Polres Sikka Aniaya Anak di Bawah Umur

Uncategorized

Tuding Ada ‘Framing’ Narasi, BEM Nusantara NTT Tantang Polda Gelar Perkara Terbuka Kasus Luki-Delfi

Avatar photobadge-check


					Tuding Ada ‘Framing’ Narasi, BEM Nusantara NTT Tantang Polda Gelar Perkara Terbuka Kasus Luki-Delfi Perbesar

KUPANG – Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, melontarkan kritik tajam terhadap profesionalisme penyidik Polda NTT dalam menangani kasus kematian Luki dan Delfi. Andhy menilai, terdapat indikasi penggunaan diksi yang cenderung melakukan “framing” atau pembentukan opini publik dalam rilis resmi kepolisian.

Kritik tersebut berfokus pada narasi yang diunggah melalui akun media sosial resmi Humas Polda NTT. Menurutnya, istilah-istilah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara forensik dan faktual, bukan sekadar asumsi naratif. Tulis Andhy Sanjaya, dalam rilisan yang diterima media ini, (3/04)

Gugat Diksi ‘Percekcokan’ dan ‘Saling Kejar’

Diksi “Percekcokan”: Andhy mempertanyakan keabsahan istilah ini. “Percekcokan bermakna adanya relasi timbal balik. Jika korban tidak melakukan perlawanan atau berada pada posisi tidak setara, maka istilah ini problematik. Ini bisa membentuk kesan seolah-olah korban turut berkontribusi pada eskalasi kejadian,” jelasnya.

Diksi “Saling Kejar”: Ia menegaskan perbedaan substansial antara ‘saling kejar’ dan ‘dikejar’. Menurut Andhy, jika faktanya satu pihak mengejar dan pihak lain menghindar, maka penggunaan kata “saling” adalah kekeliruan fatal dalam konstruksi niat (mens rea) dan dominasi tindakan.

“Jika ditemukan tindakan aktif seperti penendangan sepeda motor dalam situasi pengejaran, maka relasi peristiwa tersebut harus dibuka secara transparan. Jangan berhenti pada istilah umum,” tegas Andhy.

Uji Konsistensi Narasi

Lebih lanjut, BEM Nusantara NTT menantang Polda NTT untuk segera melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan pengawas internal maupun unsur eksternal. Langkah ini dinilai bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan hak masyarakat sipil untuk menguji konsistensi narasi hukum.

Andhy mendesak penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait tiga poin utama:

Pertama: Siapa pihak yang memulai interaksi awal?
Kedua: Adakah bukti verbal atau fisik yang menunjukkan terjadinya konflik dua arah?
Ketiga: Apakah ada saksi independen yang menguatkan penggunaan istilah-istilah tersebut

Di akhir pernyataannya, Andhy memperingatkan agar penyidik Polda NTT tidak bermain-main dengan perkara yang telah merenggut nyawa manusia. Ia menekankan bahwa legitimasi hasil akhir penyidikan sangat bergantung pada keterbukaan prosesnya.

“Kami tidak menghakimi, kami berkewajiban menguji ketika bahasa resmi negara berpotensi membentuk persepsi yang tidak presisi. Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan—itu adalah kewajiban,” pungkasnya.

Hingga saat ini, publik masih menanti respons resmi dari Polda NTT terkait tantangan gelar perkara terbuka yang dilayangkan oleh aliansi mahasiswa tersebut.

****

Kontributor: Bem Nusantara

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muda Bergerak, Hijau Berdampak: Pemuda Sikka Belajar Tangguh Hadapi Iklim di Desa Hoder

26 Maret 2026 - 02:07 WIB

GMKI Kupang Mendesak Polda NTT Segera Umumkan Hasil Otopsi Lucky Sanu dan Delfi Foes

22 Februari 2026 - 09:15 WIB

BEM Nusantara NTT Soroti Penanganan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes, Sebut Polda NTT Tidak Transparan

18 Februari 2026 - 17:39 WIB

Rokok Ilegal Marak di Manggarai, pengawasan Longgar, Siapa Bertanggung Jawab?

18 Februari 2026 - 07:20 WIB

Trending di Uncategorized