SIKKA, wacanaindonesia.id– Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur secara resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memburu seorang warga Kabupaten Sikka yang diduga kuat melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak. Pengumuman pencarian ini tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/01/V/2026/Ditpolairud tertanggal 13 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen yang dirilis, tersangka beridentitas UMAR, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984, berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, dan bekerja sebagai nelayan. Ia beralamat terakhir di Parumaan B, RT/RW 013/004, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT.
Secara fisik, tersangka memiliki ciri-ciri: tinggi badan sekitar 165 cm, perawakan kurus, berkulit gelap, dan bertelinga lebar. Pihak kepolisian menyertakan foto wajah tersangka dalam dokumen DPO tersebut untuk memudahkan pengenalan oleh masyarakat luas.
Apa yang dilakukannya?
Umar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan pidana berupa membawa, memiliki, menguasai, hingga mempergunakan bahan peledak di wilayah perairan. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan bahan peledak untuk menangkap ikan — cara yang sangat dilarang hukum karena merusak ekosistem laut, mematikan biota laut secara massal, dan mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan.
Perbuatannya dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
– Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 84 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
– Diperkuat dengan ketentuan dalam Lampiran 1 Poin 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Upaya Penegakan Hukum
Melalui rilis DPO ini, Ditpolairud Polda NTT membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut membantu penegakan hukum. Pihak kepolisian meminta siapa saja yang mengetahui keberadaan, melihat keberadaannya, atau memiliki informasi mengenai lokasi persembunyian Umar, agar segera melapor ke pihak berwenang.
Tersangka diharapkan dapat segera diamankan dan diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Berikut kontak resmi yang dapat dihubungi kapan saja, dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan bagi pelapor:
– Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT: Budi Guna Putra, S.T.K – (0821) 5376 2009
– Petugas: (0822) 9894 6771 | (0812) 3641 6004 | (0812) 7945 6967
Pihak kepolisian menjamin keamanan bagi setiap warga yang bersedia membantu memberikan informasi demi kelancaran proses hukum dan penegakan aturan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
Sumber: Dokumen Resmi DPO Ditpolairud Polda NTT Nomor DPO/01/V/2026/Ditpolairud, 13 Mei 2026.
Editor : Redaksi









