Maumere, wacanaindonesia.id-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, Santo Thomas Morus, menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kebijakan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 tahun 2025.
Menurut PMKRI Maumere, kebijakan ini dinilai belum dibarengi dengan langkah-langkah inovatif dan solutif yang memadai, sehingga berisiko membebani masyarakat menengah ke bawah.
Ketua presidium PMKRI Cabang Maumere, Johan De Brito Papa Naga, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihaknya memahami tujuan utama kebijakan tersebut, yaitu untuk menjaga keberlanjutan anggaran pendapatan daerah serta memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Namun, ia menegaskan bahwa tanpa dukungan kebijakan pendamping yang jelas, dampak negatifnya akan lebih terasa oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Kami melihat bahwa kebijakan ini adalah sikap malas dari pemerintah, yang hanya fokus pada kewajiban pajak kendaraan rakyat sebagai penopang keuangan daerah. Namun hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan tidak pernah direalisasikan. Tidak ada langkah inovatif lainnya untuk menopang Pendapatan daerah, hanya selalu membebani pada pajak rakyat”, ujar Rito Naga.
Stabilitas Pendapatan Daerah dan Jeritan Lapar Rakyat
PMKRI Maumere juga menyoroti stabilitas pendapatan daerah yang masih bergantung pada sektor pajak. Presidium Gerakan Kemasyrakatan PMKRI maumere, Mariadi F. Bata Lale, menegaskan bahwa, di tengah stabiltas ekonomi masyarakat yang menurun, pengetatan pajak justru menitikberatkan pada pajak kendaraan rakyat.
Data yang dikumpulkan PMKRI Maumere menemukan terdapat gelombang besar kendaraan dinas kabupaten sikka, Kendaraan Dinas TNI POLRI kabupaten sikka yang belum membayar pajak. Hal itu dinilai oleh PMKRI sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pengetatan pajak yang hanya berfokus pada rakyat.
“Kami menemukan data pada pangkalan data kabupaten Sikka, bahwa masih sebagian besar pajak kendaraan dinas belum dibayar. Kalau mau minta pajak rakyat, pemerintah harus hadir sebagai contoh taat bayar pajak. Yang lapar rakyat, yang kenyang penguasa”, ujar Melki Bata.
Lebih lanjut PMKRI menilai stabilitas pendapatan daerah melalu pajak kendaraan seharusnya menjadi sarana, bukan tujuan akhir. Jika tujuan utamanya adalah kesejahteraan, maka indikator keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari neraca pengetatan pajak kendaraan, tetapi harus diukur dari turunnya angka kemiskinan, meningkatnya ketersediaan pangan, dan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga di NTT khususnya Kabupaten sikka.
Ambisi Pemenuhan Pajak Mengarah pada Tindakan Korupsi
PMKRI Maumere juga menyoroti ambisi kebijakan pemenuhan pajak. Dalam teori kontrak sosial masyarakat telah mendelegasikan setiap hak nya kepada negara untuk diatur, sembari menjalankan kewajiban rakyat untuk membayar pajak.
Namun, kurangnya kesadaran masyarakat dan sikap pesimis untuk membayar pajak merupakan suatu konsekuensi logis dari cerminan pemerintah hari-hari ini.
Data dari Kejaksaan Tinggi NTT Periode 2025-2026 mencatat terdapat 106 kasus korupsi yang diselidiki di wiliayah NTT, dan sebagian besar merupakan kasus korupsi pada sektor pembangunan. Sementara di kabupaten Sikka, dalam periodisasi waktu 2022-2025, terdapat lebih dari 15 kasus korupsi. Dengan angka kasus korupsi yang besar di NTT dan Kabupaten Sikka, menunjukkan pajak rakyat yang dibayar hanya diperuntukan pada pejabat dan kelompok tertentu untuk pemenuhan kebutuhan mereka.
“Rakyat dipaksa bayar pajak. Hasil pajak dikasi pada pejabat untuk korupsi. Ketika hasil pajak dikorupsi, negara gagal menjalankan kewajibannya. Rakyat tetap menanggung beban kewajiban, namun tidak mendapatkan hak yang seharusnya diterima. Inilah sumber ketidakadilan yang paling terasa.”, ujar PMKRI.
Pembentukan Peraturan dan Teriakan Reformasi
Dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik, langkah pembuatan peraturan terkaitan kebijakan harus berlandaskan pada sebuah partisipasi yang bermakna, meaningfull participation. Rakyat punya hak untuk didengar, dijelaskan dan dipertimbangkan. Segala produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berangkat dari partisipasi masyrakat.
PMKRI menilai peraturan Gubernur NTT kali ini belum mengedepankan partisipasi yang bermakna. Naskah akademik dalam penyusunan aturan ini belum menyentuh inventaris masalah yang sesunggunhya.
Masalah bukan terletak pada kurangnya partisipasi rakyat untuk bayar pajak, melainkan daerah yang terlanjur malas dalam mengelola sumber daya yang ada. Maka kebijakannya bukan pada pengetatan pajak kendaraan, namun pemaksimalan pengelolaan potensi daerah.
“Gubernur NTT malas, rakyat di peras, pajak semakin diperketat, korupsi semakin di longgarkan “ ujar Rito tegas.
PMKRI Maumere menilai kurangnya kesadaran masyarakat untuk taat bayar pajak, tumbuh dari kegagalan pemerintah menjalankan kewajiban untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini dianggap hanya berfokus pada pembatasan akses, bukan mengatasi penyebab utama. PMKRI Maumere mendorong pemerintah provinsi untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil, transparan, dan inovatif, sehingga BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
****
Editor: Redaksi








