MAUMERE, NUSA TENGGARA TIMUR — 29 AGUSTUS 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak dilakukannya audit forensik konstruksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ambruknya ruang tunggu Pelabuhan Laurentius Say Maumere pasca-gempa Flores.
PMKRI menilai gempa merupakan faktor yang harus diperhitungkan secara teknis, tetapi tidak boleh serta-merta dijadikan satu-satunya kesimpulan sebelum kualitas desain, material, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan pemeliharaan diperiksa secara independen.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Rito Naga, menegaskan bahwa PMKRI tidak sedang memvonis pihak tertentu.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak menerima jika seluruh persoalan berhenti pada alasan bahwa bangunan ambruk karena gempa. Gempa adalah fakta bencana, sementara kualitas konstruksi adalah fakta teknis yang dapat dan harus diperiksa.”
Menurut Rito, apabila seluruh proses pembangunan telah memenuhi standar, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
KONSTRUKSI HARUS DIPERIKSA, ANGGARAN HARUS DITELUSURI
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere, Melki Bata, meminta pemeriksaan tidak berhenti pada puing bangunan, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen pembangunan dan penggunaan anggaran.
“Puing bangunan hanya menunjukkan akibat. Pemeriksaan harus mencari penyebab. Yang harus diperiksa bukan hanya beton dan besi yang roboh, tetapi juga dokumen yang menjelaskan bagaimana bangunan itu dirancang, dibangun, diawasi dan dibayar.”
PMKRI meminta pencocokan antara kondisi fisik dengan DED, RAB, BoQ, spesifikasi teknis, kontrak, dokumen pengadaan, laporan konsultan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta dokumen pemeliharaan.
Pemeriksaan tersebut harus memastikan apakah mutu, volume dan spesifikasi pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.
TIGA SUBSTANSI YANG HARUS DIUJI
PMKRI meminta pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek:
Pertama, faktor gempa, termasuk kekuatan guncangan dan dampaknya terhadap struktur bangunan.
Kedua, faktor konstruksi, meliputi desain, material, struktur, pengerjaan, pengawasan dan pemeliharaan.
Ketiga, tata kelola dan anggaran, termasuk proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran.
“Ketiga aspek ini harus diperiksa secara terpisah. Jangan sampai kesimpulan mengenai faktor gempa menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap konstruksi maupun tata kelola anggaran,” ujar Melki Bata.
PMKRI MINTA KEJELASAN MOU KSOP–KEJAKSAAN NEGERI SIKKA
PMKRI juga meminta penjelasan terbuka mengenai substansi dan ruang lingkup MoU antara KSOP Kelas IV Laurentius Say dengan Kejaksaan Negeri Sikka.
PMKRI menegaskan bahwa keberadaan MoU tidak boleh dimaknai sebagai penghalang pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kerja sama kelembagaan harus tetap berada dalam koridor independensi, objektivitas dan kepentingan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, maka bukti tersebut harus diperiksa sesuai kewenangan hukum yang berlaku,” tegas Rito.
PMKRI DESAK LANGKAH KONKRET
PMKRI Cabang Maumere mendesak:
1. Audit forensik konstruksi secara independen.
2. Pemeriksaan seluruh dokumen pembangunan dan anggaran.
3. Pengujian teknis dan laboratorium terhadap material yang masih dapat diperiksa.
4. Pengamanan material reruntuhan yang relevan untuk pemeriksaan forensik.
5. Keterbukaan informasi mengenai kontraktor, konsultan, nilai kontrak, renovasi dan pemeliharaan.
6. Penjelasan mengenai substansi MoU KSOP–Kejaksaan Negeri Sikka.
7. Pemenuhan hak dan pendampingan terhadap korban serta keluarga korban sesuai ketentuan hukum.
8. Penelusuran tanggung jawab institusional apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.
9. Proses hukum tanpa tebang pilih apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara.
10. Evaluasi keselamatan fasilitas sebelum kembali digunakan masyarakat.
KORBAN DAN KELUARGA KORBAN TIDAK BOLEH DILUPAKAN
PMKRI menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang robohnya sebuah bangunan. Ada korban jiwa dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Karena itu, PMKRI meminta pihak-pihak dan institusi yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan keselamatan Pelabuhan Laurentius Say untuk tidak hanya bertanggung jawab terhadap kondisi bangunan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap korban dan keluarga korban.
Tanggung jawab tersebut harus mencakup perhatian, pendampingan, keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan, pemenuhan hak korban, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan apabila kemudian ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.
“Korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan bencana. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian, kejelasan dan keadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta seluruh fakta dibuka, seluruh bukti diperiksa, dan jika ditemukan kesalahan atau kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Rito Naga.
PMKRI Cabang Maumere akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat sipil.
“Jangan vonis sebelum diperiksa. Tetapi jangan hentikan pemeriksaan hanya karena ada bencana. Dan jangan biarkan korban serta keluarga korban kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan.”
Editor : Redaksi









