Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Penegakan Hukum Kasus Korupsi oleh Polri Wamenaker Ajak Gen Z Jadi Wirausahawan, Jangan Tunggu Lowongan Kerja Pelatih Mesir Tuding Wasit Rugikan Timnya saat Kalah dari Argentina di Piala Dunia 2026

News

Peredaran Rokok Ilegal di Ende Kian Marak, PMKRI Desak Kepolisian dan Aparat Bertindak Tegas

Avatar photobadge-check


					Peredaran Rokok Ilegal di Ende Kian Marak, PMKRI Desak Kepolisian dan Aparat Bertindak Tegas Perbesar

Ende, wacanaindonesia.com-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende diduga kian mengkhawatirkan. Produk yang disinyalir menggunakan pita cukai palsu itu diperjualbelikan secara bebas di sejumlah titik, mulai dari kios kecil hingga jalur distribusi yang lebih luas. Meski demikian, masalah tersebut belum mendapat perhatian serius, baik dari pihak pemerintah maupun aparat kepolisian.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, (27/02/2026), menegaskan bahwa praktik jual beli rokok ilegal bukan persoalan baru di Ende. Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan terindikasi berjalan secara sistematis.

“Praktik distribusi rokok ilegal kerap dilakukan secara sistematis, mulai dari pemasok hingga ke kios-kios kecil di Kota Ende. Bahkan pendistribuannya pun sampai ke pelosok desa,” ujar Daniel.

Daniel menilai bahwa kondisi ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan yang harus segera diperbaiki.

Daniel mendesak aparat penegak hukum bersama pihak bea cukai untuk meningkatkan intensitas razia di titik-titik distribusi, yang diduga menjadi jalur masuk dan peredaran rokok ilegal, terutama pada toko dan kios yang dicurigai sebagai pemasok.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.

“Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Praktik penggunaan pita cukai palsu tersebut akan berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat”, tegas Daniel.

Daniel juga menagih komitmen Polres Ende dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende untuk mengambil langkah konkret dan terukur dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Ia berharap aparat tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga menindak tegas pengusaha atau distributor yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende menyatakan kesiapan untuk menggelar operasi besar pemberantasan rokok ilegal usai perayaan Hari Raya Idulfitri.

Publik kini menanti realisasi komitmen tersebut di lapangan, seiring meningkatnya kekhawatiran atas masifnya peredaran rokok tanpa cukai resmi di wilayah Ende.

Isu rokok ilegal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan hukum, perlindungan konsumen, dan potensi kerugian negara.

Transparansi penindakan dan konsistensi pengawasan menjadi kunci untuk memastikan praktik serupa tidak terus berulang di Kabupaten Ende.

****

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin

16 Juli 2026 - 08:11 WIB

BULOG NTT Rampungkan Penyaluran Banpang Februari – Maret 2026 Tepat Waktu

1 Juli 2026 - 21:30 WIB

Soroti Penggunaan Trotoar Jalan oleh UD. Fajar Barat Geliting, Organisasi IMKD: Pemerintah Jangan Tebang Pilih

29 Juni 2026 - 19:23 WIB

Menang Aklamasi, Maria Somi Sili Resmi Pimpin PMKRI Larantuka

27 Juni 2026 - 18:07 WIB

Dugaan permintaan uang tebusan oleh oknum polisi kepada pengencer BBM bersubsidi di kabupaten sikka, PMKRI maumere desak usut tuntas

27 Juni 2026 - 17:50 WIB

Trending di Nasional