Maumere, wacanaindonesia.id-Gaji Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur yang hanya memperoleh Rp. 600 ribu per bulan, masih menuai banyak kontroversi khususnya di kalangan masyarakat Sikka.
Pasalnya tenaga kesehatan yang bekerja demi pelayanan masyarakat mestinya diperhatikan oleh pemerintah, justru hanya menerima gaji diluar dari harapan.
Anggota DPRD Fraksi Partai HANURA, Antonius Tanjung (Tan), mengatakan nasib nakes ini cukup memprihatinkan karena tidak sesuai dengan kinerja mereka dalam melayani masyarakat terlebih khusus para nakes yang bekerja di daerah terluar.
“Sangat memprihatinkan. Karena yang pertama, pelayanan nakes ini kan pelayanan kemanusiaan dalam artian melayani masyarakat. itu berarti mereka itu harus juga dihimbangi dengan itu gaji mereka. 600 ribu itu bagi para nakes pasti tidak cukup. Apalagi di daerah terluar. Mereka punya beban tugasnya berat, harus ikut pasien juga ada yang sampai evakuasi,” Kata Tan.
Anggota DPRD Sikka dari Dapil II ini turut menyampaikan harapannya kepada pemerintah, untuk lebih memperhatikan nasib nakes di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil.
“Dalam kondisi yang bagaimanapun pemerintah harus membangun jaringan di pusat sehingga bisa mengatasi upah dari petiga perwaktu. Selama ini memang kondisi keuangan kita tahu bahwa sangat-sangat memperhatinkan,” tandasnya.
Tan berharap, dalam situasi mendesak seperti ini, perlu adanya pemangkasan dari tunjangan-tunjangan dari pegawai yang lain, untuk menunjang gaji para nakes yang merupakan pelayan kemanusiaan.
Sebelumnya, DPRD Sikka telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekda Sikka, Alfin Pareira dan Kadis Kesehatan Sikka, Petrus Herlemus dan Kepala Keuangan, pada Senin, 20/04/2026 siang di Gedung DPRD Sikka.
Dalam RDP ini pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk pembiayaan P3K Paruh Waktu serta membayar sesuai dengan peraturan Bupati Sikka yang sudah ditetapkan, yakni RP. 600 ribu per bulan.
DPRD berharap agar pemerintah terus melakukan pengkajian serta menyesuaikan kembali dan pertimbangan berbagai aspek terhadap penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu dan proses perubahan itu akan dibahas saat rapat badan angaran APBD.
****
Penulis: Risna Ase
Editor: Redaksi








