Maumere, wacanaindonesia.id — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka tidak hadir dalam proses restorative justice (RJ) terkait persoalan yang melibatkan Guru Agama Katolik SMP Negeri Kewapante, Marselinus Atapuken, S.Pd., di Polres Sikka, Selasa (1/9/2026).
Proses RJ berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 11.45 hingga 16.00 WITA. Pertemuan itu dihadiri Kepala SMP Negeri Kewapante Alexius Dewa, Ketua PGRI Kabupaten Sikka, Ketua Ikatan Guru Agama Kabupaten Sikka, Ketua PMKRI Cabang Maumere, Plt. Kepala Seksi Pendidikan Katolik Kemenag Sikka, pengawas agama, staf Kemenag, serta keluarga kedua pihak.
Ketidakhadiran Kepala Kemenag Sikka disayangkan Alexius Dewa. Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara langsung dan bermartabat.
“Jabatan ini digunakan untuk pelayanan. Mengapa sulit sekali untuk hadir dan meminta maaf atas nama institusi?” kata Alexius seusai RJ.
Meski Kepala Kemenag tidak hadir, Kemenag Sikka tetap menyampaikan permohonan maaf secara institusional kepada Marselinus Atapuken, insan pendidik, dan masyarakat Kabupaten Sikka.
Melalui pernyataan yang ditandatangani Plt. Kepala Seksi Pendidikan Katolik Kemenag Sikka, Yosephina Dua Linda, Kemenag menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional dengan menjunjung martabat manusia dan etika pelayanan publik.
Kemenag juga memastikan tidak akan ada diskriminasi, intimidasi, penghambatan, maupun tindakan balasan terhadap Marselinus maupun guru lainnya terkait penyampaian pengaduan atau keberatan. Kemenag menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan dan perilaku aparatur.
Alexius mengapresiasi pernyataan tersebut. Namun, ia berharap pimpinan Kemenag Sikka dapat hadir langsung dalam penyelesaian persoalan.
“Kita ini orang-orang yang diberikan jabatan untuk melayani. Kalau ada persoalan, mari kita hadir, duduk bersama, bicara baik-baik dan menyelesaikannya dengan cara yang bermartabat,” ujarnya.
Menurut Alexius, proses RJ bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan untuk memulihkan hubungan dan memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.*








