Sikka,wacanaindonesia.id-Peringatan keras bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka. Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka resmi mengumumkan langkah berani untuk menertibkan administrasi pajak melalui pembatasan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini terdiri dari tiga bagian yakni Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai pedoman optimalisasi.
Kepala Samsat Sikka, Maria Wilfrida, dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Sikka pada Rabu (11/03/2026), mengungkapkan bahwa kondisi fiskal pembangunan di NTT saat ini sedang “tidak baik-baik saja”. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak merupakan napas utama untuk membiayai pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur publik lainnya.
“Sumber PAD adalah komponen vital. Hampir di seluruh wilayah NTT, PAD menjadi kunci pembangunan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kepatuhan pajak kita masih sangat rendah,” ujar Maria Wilfrida.
Berdasarkan data pada 31 Desember 2025, dari 77.114 unit kendaraan yang terdaftar di Sikka, sementara itu jumlah wajib pajak yang terdaftar 53.468 unit. Yang berarti dari jumlah kendaraan yang terdaftar hanya 30,66% yang terdaftar pajak. Bahkan, untuk sektor alat berat, dari 42 unit yang terdata, belum ada satu pun pemilik yang menunaikan kewajiban pajaknya. Guna mengatasi ketimpangan ini, pemerintah menetapkan tiga poin utama dalam pelaksanaan optimalisasi pajak di lapangan.
1. Setiap kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi wajib melalui proses identifikasi terlebih dahulu. Jika kendaraan ditemukan belum terdaftar atau memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan, maka petugas SPBU berhak menolak pengisian BBM bersubsidi.
Larangan bagi Kendaraan dari Luar wilayah NTT
2. Kendaraan yang berasal dari luar wilayah NTT dilarang keras untuk menggunakan BBM bersubsidi di wilayah Sikka. Hal ini bertujuan agar kuota subsidi benar-benar dinikmati oleh warga lokal yang berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pajak.
Penerapan Batas Maksimal Pengisian BBM
3. Pengisian BBM bersubsidi kini memiliki batas volume tertentu. Kendaraan tidak diperbolehkan lagi mengisi dalam jumlah besar atau tanpa batas guna mencegah penimbunan dan memastikan distribusi yang merata bagi wajib pajak yang taat.
Sementara itu, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago (JPYK), menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini berpotensi memicu resistensi atau penolakan di tengah masyarakat, aturan harus tetap dijalankan demi keadilan pembangunan.
“Memiliki kendaraan berarti memiliki tanggung jawab. Kita harus menyadari bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan. Kami akan terjun langsung hingga ke tingkat desa untuk menyosialisasikan hal ini agar masyarakat paham sebelum penindakan dimulai,” tegas Bupati Juventus.
Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, pemerintah daerah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan edukasi secara masif di seluruh titik strategis Kabupaten Sikka.
***
Jurnalis: Risna Ase
Editor: Redaksi








