Kupang, wacanaindonesia.id-Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang memandang proses hukum terhadap Erasmus Frans Mandato sebagai peristiwa yang melampaui perkara individu. Kasus ini telah menjelma menjadi refleksi serius tentang arah demokrasi, keberpihakan hukum, serta masa depan perlindungan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur.
Erasmus Frans Mandato, seorang aktivis lingkungan dan masyarakat di Rote Ndao, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyampaikan kritik melalui media sosial terkait penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development.
Kritik tersebut lahir dari kegelisahan masyarakat atas tertutupnya ruang publik yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial dan hak kolektif warga.
GMKI Cabang Kupang menilai bahwa kriminalisasi terhadap kritik lingkungan merupakan sinyal bahaya bagi demokrasi. Ketika suara warga yang memperjuangkan akses publik dan kelestarian ruang hidup diproses secara pidana, maka hukum sedang bergerak menjauh dari fungsinya sebagai pelindung rakyat. Demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, tetapi perlahan melemah ketika masyarakat mulai takut berbicara.
Kasus ini memperlihatkan pertanyaan mendasar: apakah hukum berdiri untuk menjaga keadilan sosial, atau justru menjadi mekanisme yang lebih responsif terhadap kepentingan investasi dibandingkan kepentingan masyarakat?
Investasi tidak boleh dibangun di atas pembungkaman suara warga. Pembangunan yang mengabaikan partisipasi publik hanya akan melahirkan konflik sosial dan ketidakadilan ekologis.
Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, menegaskan bahwa pengadilan memiliki tanggung jawab moral yang jauh melampaui pembacaan pasal hukum secara tekstual.
“Majelis hakim tidak hanya mengadili seorang warga negara, tetapi sedang menentukan apakah keberanian menyuarakan kepentingan lingkungan masih memiliki ruang dalam demokrasi kita. Putusan dalam perkara ini akan menjadi pesan bagi masyarakat: apakah kepedulian dihargai atau justru dihukum,” tegasnya.
GMKI Cabang Kupang berpandangan bahwa hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan alat pertama untuk merespons kritik sosial. Kritik yang disampaikan secara damai merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan dan pengelolaan sumber daya alam. Tanpa kritik, demokrasi kehilangan mekanisme koreksi; tanpa keberanian warga, keadilan hanya menjadi konsep kosong.
Kepada jaksa penuntut umum, GMKI Cabang Kupang menyerukan agar tuntutan disusun berdasarkan fakta hukum yang objektif serta mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Kepada majelis hakim, kami mengajak untuk melihat perkara ini dengan perspektif keadilan substantif keadilan yang hidup, yang memahami konteks sosial, serta yang berpihak pada nilai kemanusiaan dan konstitusi.
Pengadilan adalah benteng terakhir harapan rakyat. Di ruang sidang inilah hukum diuji bukan hanya melalui logika yuridis, tetapi juga melalui keberanian moral. Sejarah akan mencatat apakah hukum berdiri bersama keadilan atau memilih diam di hadapan ketimpangan.
“Kami menegaskan bahwa menjaga lingkungan hidup, memperjuangkan ruang publik, dan menyampaikan kritik demi kepentingan masyarakat bukanlah tindakan kriminal. Yang berbahaya bagi demokrasi justru ketika kepedulian diperlakukan sebagai ancaman”, tutup Andraviani.
****
Kontributor: GMKI Kupang
Editor: Redaksi








