Jakarta, wacanaindonesia.id– Ketegangan antara Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende kini memasuki babak baru di tingkat nasional. Tindakan represif aparat Satpol PP, dan Camat Ende Tengah yang menghancurkan sekretariat atau “Marga Juang” PMKRI dinilai sebagai serangan brutal terhadap simbol intelektualitas mahasiswa.
Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, dengan didampingi langsung oleh Ketua PMKRI Cabang Kupang sebagai bentuk solidaritas lintas cabang, secara resmi melaporkan Bupati Ende, Satpol PP, dan Camat Ende Tengah ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut ini bermula ketika PMKRI melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Ende dengan satu misi suci yang mereka bahwakan yakni membela masyarakat kecil Ndao yang tertindas akibat ulah pemerintah. Namun, pembelaan terhadap rakyat jelata tersebut justru dibalas dengan tindakan anarkis yang menyasar markas perjuangan yakni rumah intelektual-Nya.
Tidak hanya itu, ia pun menuturkan, bahwa langkah yang diambil ini sebagai respon atas sikap arogan Bupati Ende yang secara terang-terangan melabeli PMKRI sebagai “provokator.” Tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik PMKRI sebagai lembaga, yang selama ini menjadi penyambung lidah rakyat.
Bagi Daniel, stempel “provokator” adalah upaya pengecut dari penguasa untuk mengalihkan opini publik dari isu-isu kerakyatan yang sedang mereka suarakan.
Lebih jauh, Daniel mempertanyakan alasan logis di balik pengrusakan yang terkesan dipaksakan. Ia memandang hal ini sebagai pelecehan terhadap demokrasi, di mana ruang publik bagi aktivis justru dipersempit dengan cara-cara brutal yang sangat memuakkan dan jauh dari etika pemerintahan yang baik.
Ia berkata, ketika Camat Ende Tengah dan aparat Satpol PP turun ke lapangan dengan tindakan yang sangat jauh dari etika pemerintahan. Mereka secara brutal menghancurkan fasilitas di “Marga Juang”—rumah perjuangan PMKRI—dan melakukan serangkaian intimidasi yang mengancam keselamatan para kader. Aksi perusakan dan teror mental ini dianggap sebagai perilaku premanisme yang dibungkus rapih oleh seragam dinas.
“Ini bukan sekadar perusakan fasilitas, ini adalah serangan terhadap nalar kritis kami! Bupati yang menyebut kami provokator dan membiarkan aparatnya mengintimidasi mahasiswa adalah pemimpin yang sudah mati rasa kemanusiaannya,” tegas Daniel.
Selanjutnya, Daniel menegaskan bahwa keterlibatan Camat dan Satpol PP dalam aksi anarkis tersebut tidak mungkin terjadi tanpa restu dari pucuk pimpinan daerah. Oleh karena itu, dalam laporan resminya, PMKRI mendesak Kemendagri untuk segera mengirimkan tim investigasi dan memberikan sanksi pencopotan bagi para pejabat yang terlibat dalam pengerusakan fasilitas PMKRI.
“Kami datang ke Jakarta karena hukum di daerah sudah mandul dan tunduk pada kekuasaan. Kami ingatkan, PMKRI tidak akan pernah mundur selangkah pun. Jika intimidasi ini terus berlanjut, kami siap menggalang kekuatan yang lebih besar untuk meruntuhkan kesombongan penguasa di Kabupaten Ende,” pungkasnya.
****
Jurnalis: Niko Sanggu
Editor: Niko Sanggu








