Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah Pelantikan DPP IKAL-Lemhannas, Capt. Marcellus Hakeng Soroti Pentingnya Hilirisasi Pangan dan Energi Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur Lantaran Uang Rp 10 Ribu Rupiah, Oknum Anggota Sat. Lantas Polres Sikka Aniaya Anak di Bawah Umur

News

BEM Nusantara NTT Soroti Penanganan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes, Sebut Polda NTT Tidak Transparan

Avatar photobadge-check


					BEM Nusantara NTT Soroti Penanganan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes, Sebut Polda NTT Tidak Transparan Perbesar

Kupang, NTT — Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, menyampaikan kritikan tajam kepada Polda NTT atas belum adanya kejelasan perkembangan dalam penanganan kasus Lucky Sanu dan Delfi Foes, meskipun proses otopsi telah dilaksanakan lebih dari satu bulan lalu.

‎Menurut Andhy, waktu yang terus berjalan tanpa kejelasan resmi justru memperlihatkan lemahnya komunikasi dan transparansi proses penegakkan hukum kepada publik, khususnya keluarga korban.

‎“Lebih dari satu bulan pasca-otopsi, tetapi keluarga belum mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai hasil maupun langkah hukum lanjutan. Pertanyaannya sederhana: sudah sejauh mana proses ini berjalan? Apakah ada tersangka lainnya? Apakah hasil otopsi telah mengarah pada kesimpulan tertentu? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka”, terang Andhy.

‎Andhy menilai bahwa diamnya institusi dalam kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia tersebut merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap rasa keadilan publik. Bahwa di dalam negara hukum, setiap proses memang membutuhkan waktu, tetapi waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang seharusnya disampaikan secara proporsional.

‎“Keadilan bukan hanya soal prosedur administratif. Keadilan adalah soal kepastian dan keberanian institusi untuk bersikap transparan. Jika hasil otopsi telah selesai, maka tugas APH untuk menyampaikan. Jika proses penyidikan masih berjalan, jelaskan secara rinci tahapan yang telah dilakukan. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi akibat kurangnya komunikasi resmi”, tandas Andhy.

Koordinator BEM itu juga menegaskan bahwa kasus Lucky Sanu dan Delfi Foes bukan sekadar perkara individual, melainkan ujian bagi kredibilitas penegakkan hukum di Nusa Tenggara Timur. Ketika aparat tidak segera memberikan perkembangan yang jelas, maka kepercayaan masyarakat akan perlahan terkikis.

‎“Polda NTT harus menyadari bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, tetapi integritas institusi itu sendiri. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi apapun. Ketidakjelasan yang berlarut-larut hanya akan melahirkan persepsi negatif”, ujar Andhy.

Lebih lanjut, ‎Andhy menegaskan bahwa BEM Nusantara NTT tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, tetapi menuntut akuntabilitas sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

‎“Kami tidak sedang mendahului proses penyidikan, tetapi kami menuntut keterbukaan. Penegakkan hukum yang baik tidak alergi terhadap pengawasan publik. Justru transparansi adalah fondasi utama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga” tegas Andhy.

‎Pada akhir pernyataannya, Andhy mendesak agar dalam waktu dekat Polda NTT memberikan keterangan resmi yang jelas dan terukur. Jika hal itu tidak diindahkan, maka BEM Nusantara NTT bersama aktivis mahasiswa dan masyarakat sipil akan turun ke jalan untuk demonstrasi.

‎“Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa arah. Jangan biarkan keluarga korban terus menunggu dalam ketidakpastian. Negara wajib hadir dengan kejelasan, bukan dengan kesunyian. Lucky dan Delfi berhak atas kebenaran, dan masyarakat NTT berhak atas kepastian hukum yang tegas dan transparan”, tutupnya. ‎

Untuk diketahui, kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes merupakan peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan dua warga Kupang, NTT, pada 9 Maret 2024 lalu. Bagi keluarga, peristiwa tersebut bukan saja kecelakaan biasa, melainkan adanya indikasi pembunuhan berencana, karena adanya keganjilan pada kondisi tubuh korban. Baik keluarga maupun masyarakat, mereka menuntut keadilan, transparansi, dan pengambilalihan kasus oleh Polda NTT dengan mendesak investigasi mendalam dan otopsi.

****

Kontributor: BEM Nusantara Wilayah NTT

Editor: KW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah

20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Pelantikan DPP IKAL-Lemhannas, Capt. Marcellus Hakeng Soroti Pentingnya Hilirisasi Pangan dan Energi

19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan

15 Mei 2026 - 12:56 WIB

Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka

13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur

13 Mei 2026 - 09:04 WIB

Trending di Nasional