Nagekeo, wacanaindonesia.id- Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Bantuan tersebut menjadi oase di tengah situasi sulit yang dihadapi masyarakat setempat, yang tidak hanya berjuang memenuhi kebutuhan dasar pascabencana, tetapi juga hidup dalam ketidakpastian akibat konflik agraria berkepanjangan.
Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari respons cepat Satgas Kemanusiaan yang dibentuk PP PMKRI Periode 2026–2028. Satgas ini dibentuk sebagai langkah konkret merespons bencana yang melanda sejumlah wilayah, khususnya di Flores, NTT, dan Kalimantan. Gerakan ini melibatkan kader PMKRI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia, para senior, alumni, serta sejumlah pihak eksternal. Bantuan yang disalurkan meliputi kebutuhan pokok seperti beras, mi instan, air mineral, dan perlengkapan mandi, yang diserahkan langsung kepada warga di lokasi.
Desa Tonggurambang merupakan salah satu wilayah pesisir di Kecamatan Aesesa yang paling parah terdampak bencana. Pasca gempa, warga terpaksa mengungsi ke Lapangan Danga dan membangun tenda-tenda darurat secara mandiri. Namun, selama beberapa hari pertama, warga mengaku belum menerima bantuan yang memadai dari pemerintah. Yohanes Mere Wea, warga Tonggurambang, menyatakan bahwa warga bertahan secara swadaya dan sangat membutuhkan makanan, air bersih, serta penerangan.
Kondisi ini diperparah oleh konflik agraria yang telah berlangsung lama. Klaim sepihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas tanah warga seluas 236 hektare membuat status kepemilikan lahan yang dihuni warga selama puluhan tahun menjadi tidak jelas. Akibatnya, berbagai bentuk bantuan pembangunan dan bantuan sosial mengalami hambatan untuk masuk ke wilayah ini. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah NTT mengecam klaim tersebut dan menegaskan bahwa tanah yang disengketakan bukanlah tanah terlantar, melainkan telah dihuni dan dimanfaatkan warga selama lebih dari lima dekade.
Akar masalah konflik ini bermula dari tahun 1975, ketika masyarakat adat Suku Dhawe, Lape, dan Nataia menyerahkan tanah ulayat untuk pengembangan kawasan irigasi Mbay. Dua tahun kemudian, sebagian lahan dialokasikan untuk program Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) dengan luas sekitar 23,6 hektare. Namun, pada tahun 2018, warga dikejutkan dengan munculnya klaim baru berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 yang mencantumkan luas lahan sekitar 236 hektare — hampir sepuluh kali lipat dari yang selama ini diketahui warga.
Perubahan luas yang signifikan ini memicu protes keras dari warga. Mereka menolak rencana relokasi dan pembangunan fasilitas militer seperti Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Wakanga Mere dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) 42/Kesatria Elang Flores di wilayah mereka. Warga meminta pemerintah menghormati hak-hak mereka atas tanah serta memberikan status hukum yang jelas agar tanah tersebut dapat segera disertifikasi.
Kehadiran Satgas PMKRI di Tonggurambang bukan sekadar penyaluran bantuan logistik. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan pelayanan kemanusiaan PMKRI terhadap masyarakat yang terdampak bencana sekaligus korban ketidakadilan agraria. Koordinator Nasional Satgas Kemanusiaan, Febrian Muda, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu lama berada pada tahap wacana. “Data dan kebutuhan lapangan harus segera dikumpulkan agar bantuan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain mendistribusikan bantuan, Satgas PMKRI juga melakukan assessment dan pemetaan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak. Bantuan yang dipercayakan melalui Satgas dikoordinasikan dan disalurkan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tepat sasaran, dan tepat tujuan. PMKRI juga membuka ruang bagi masyarakat, kader, alumni, serta berbagai pihak yang ingin berpartisipasi melalui donasi kemanusiaan.
Warga Tonggurambang berharap agar persoalan agraria yang telah lama membelit desa mereka dapat segera menemukan titik terang. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menguliti status tanah TNI AD yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian. Pemkab Nagekeo sendiri telah mendorong penyelesaian persoalan tanah TNI di Desa Tonggurambang melalui audiensi bersama Gubernur NTT dan DPRD Provinsi NTT, yang bertujuan menghimpun data dan informasi sebagai dasar penyelesaian secara komprehensif.
Penyaluran bantuan oleh Satgas PMKRI diharapkan dapat meringankan beban warga, sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan di Tonggurambang tidak hanya soal bencana alam, tetapi juga soal keadilan dan hak hidup yang layak bagi masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut secara turun-temurun.









