Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Kabel Bergelantungan dan Wajah Buram Tata Kelola Infrastruktur Digital Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Penegakan Hukum Kasus Korupsi oleh Polri Wamenaker Ajak Gen Z Jadi Wirausahawan, Jangan Tunggu Lowongan Kerja

News

PMKRI Ruteng Desak Kapolres Manggarai Ungkap Misteri Kematian Tragis Restina Tija

Avatar photobadge-check


					PMKRI Ruteng Desak Kapolres Manggarai Ungkap Misteri Kematian Tragis Restina Tija Perbesar

Ruteng, wacanaindonesia.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait mandeknya penanganan kasus kematian tragis Restina Tija, Kamis (9/4/2026).

Kasus yang menimpa almarhuma Restina Tija menjadi sorotan tajam lantaran hingga kini belum ada titik terang. Jenazah korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan dengan kepala terpisah di wilayah Satarmese Barat pada 18 September 2025 lalu.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika, menyatakan bahwa pihak keluarga dan publik hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum, baik mengenai tersangka maupun penyebab pasti kematian.

“Kami menilai Polres Manggarai lamban. Proses otopsi yang dilakukan sejak 26 November 2025 lalu seakan hanya formalitas karena hasilnya belum disampaikan kepada keluarga. Ini meninggalkan luka mendalam dan ketakutan bagi kaum perempuan,” tegas Kartika dalam poin pernyataan sikapnya.

PMKRI juga menyoroti kejanggalan prosedur penyidikan, di mana muncul pengakuan keluarga bahwa penyidik sempat meminta pakaian (sweter) korban dicuci. Padahal, dalam ilmu forensik, pakaian merupakan barang bukti utama yang harus dijaga keasliannya guna mencari jejak kekerasan atau DNA pelaku.

Selain mengkritik aspek teknis, PMKRI menilai adanya sikap pasif dari aparat penegak hukum yang memicu dugaan adanya motif untuk mengkadaluarsakan kasus ini.

Dalam aksi tersebut, PMKRI Ruteng melayangkan lima tuntutan tegas kepada Kapolres Manggarai:

  1. Segera mengusut tuntas kasus kematian Restina Tija secara transparan dan profesional.

  2. Memanggil 6 saksi tambahan yang telah diajukan oleh pihak keluarga korban.

  3. Menuntut tanggung jawab moral dan institusional Kapolres dalam penanganan kasus ini.

  4. Mendesak evaluasi kinerja aparat yang menangani perkara tersebut karena dinilai nihil hasil.

  5. Melakukan interogasi terhadap nama-nama terduga pelaku yang telah direkomendasikan oleh pihak keluarga.

PMKRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Menurut mereka, penuntasan kasus ini penting agar tidak terjadi normalisasi terhadap kekerasan dan pembunuhan, terutama yang menimpa kaum perempuan di Manggarai.

***

Kontributor: PMKRI Cabang Ruteng 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin

16 Juli 2026 - 08:11 WIB

BULOG NTT Rampungkan Penyaluran Banpang Februari – Maret 2026 Tepat Waktu

1 Juli 2026 - 21:30 WIB

Soroti Penggunaan Trotoar Jalan oleh UD. Fajar Barat Geliting, Organisasi IMKD: Pemerintah Jangan Tebang Pilih

29 Juni 2026 - 19:23 WIB

Menang Aklamasi, Maria Somi Sili Resmi Pimpin PMKRI Larantuka

27 Juni 2026 - 18:07 WIB

Dugaan permintaan uang tebusan oleh oknum polisi kepada pengencer BBM bersubsidi di kabupaten sikka, PMKRI maumere desak usut tuntas

27 Juni 2026 - 17:50 WIB

Trending di Nasional