Ruteng, wacanaindonesia.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait mandeknya penanganan kasus kematian tragis Restina Tija, Kamis (9/4/2026).
Kasus yang menimpa almarhuma Restina Tija menjadi sorotan tajam lantaran hingga kini belum ada titik terang. Jenazah korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan dengan kepala terpisah di wilayah Satarmese Barat pada 18 September 2025 lalu.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika, menyatakan bahwa pihak keluarga dan publik hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum, baik mengenai tersangka maupun penyebab pasti kematian.
“Kami menilai Polres Manggarai lamban. Proses otopsi yang dilakukan sejak 26 November 2025 lalu seakan hanya formalitas karena hasilnya belum disampaikan kepada keluarga. Ini meninggalkan luka mendalam dan ketakutan bagi kaum perempuan,” tegas Kartika dalam poin pernyataan sikapnya.
PMKRI juga menyoroti kejanggalan prosedur penyidikan, di mana muncul pengakuan keluarga bahwa penyidik sempat meminta pakaian (sweter) korban dicuci. Padahal, dalam ilmu forensik, pakaian merupakan barang bukti utama yang harus dijaga keasliannya guna mencari jejak kekerasan atau DNA pelaku.
Selain mengkritik aspek teknis, PMKRI menilai adanya sikap pasif dari aparat penegak hukum yang memicu dugaan adanya motif untuk mengkadaluarsakan kasus ini.
Dalam aksi tersebut, PMKRI Ruteng melayangkan lima tuntutan tegas kepada Kapolres Manggarai:
-
Segera mengusut tuntas kasus kematian Restina Tija secara transparan dan profesional.
-
Memanggil 6 saksi tambahan yang telah diajukan oleh pihak keluarga korban.
-
Menuntut tanggung jawab moral dan institusional Kapolres dalam penanganan kasus ini.
-
Mendesak evaluasi kinerja aparat yang menangani perkara tersebut karena dinilai nihil hasil.
-
Melakukan interogasi terhadap nama-nama terduga pelaku yang telah direkomendasikan oleh pihak keluarga.
PMKRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Menurut mereka, penuntasan kasus ini penting agar tidak terjadi normalisasi terhadap kekerasan dan pembunuhan, terutama yang menimpa kaum perempuan di Manggarai.
***
Kontributor: PMKRI Cabang Ruteng
Editor: Redaksi








