Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Kabel Bergelantungan dan Wajah Buram Tata Kelola Infrastruktur Digital Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Penegakan Hukum Kasus Korupsi oleh Polri Wamenaker Ajak Gen Z Jadi Wirausahawan, Jangan Tunggu Lowongan Kerja

News

Sikka Darurat Pajak: Kendaraan Menunggak, Siap-Siap “Diusir” dari Antrean BBM Subsidi

Avatar photobadge-check


					Sikka Darurat Pajak: Kendaraan Menunggak, Siap-Siap “Diusir” dari Antrean BBM Subsidi Perbesar

Sikka,wacanaindonesia.id-Peringatan keras bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka. Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka resmi mengumumkan langkah berani untuk menertibkan administrasi pajak melalui pembatasan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini terdiri dari tiga bagian yakni Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai pedoman optimalisasi.

Kepala Samsat Sikka, Maria Wilfrida, dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Sikka pada Rabu (11/03/2026), mengungkapkan bahwa kondisi fiskal pembangunan di NTT saat ini sedang “tidak baik-baik saja”. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak merupakan napas utama untuk membiayai pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur publik lainnya.

“Sumber PAD adalah komponen vital. Hampir di seluruh wilayah NTT, PAD menjadi kunci pembangunan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kepatuhan pajak kita masih sangat rendah,” ujar Maria Wilfrida.

Berdasarkan data pada 31 Desember 2025, dari 77.114 unit kendaraan yang terdaftar di Sikka, sementara itu jumlah wajib pajak yang terdaftar 53.468 unit. Yang berarti dari jumlah kendaraan yang terdaftar hanya 30,66% yang terdaftar pajak. Bahkan, untuk sektor alat berat, dari 42 unit yang terdata, belum ada satu pun pemilik yang menunaikan kewajiban pajaknya. Guna mengatasi ketimpangan ini, pemerintah menetapkan tiga poin utama dalam pelaksanaan optimalisasi pajak di lapangan.

1. Setiap kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi wajib melalui proses identifikasi terlebih dahulu. Jika kendaraan ditemukan belum terdaftar atau memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan, maka petugas SPBU berhak menolak pengisian BBM bersubsidi.

Larangan bagi Kendaraan dari Luar wilayah NTT

2. Kendaraan yang berasal dari luar        wilayah NTT dilarang keras untuk menggunakan BBM bersubsidi di wilayah Sikka. Hal ini bertujuan agar kuota subsidi benar-benar dinikmati oleh warga lokal yang berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pajak.

Penerapan Batas Maksimal Pengisian BBM

3. Pengisian BBM bersubsidi kini memiliki batas volume tertentu. Kendaraan tidak diperbolehkan lagi mengisi dalam jumlah besar atau tanpa batas guna mencegah penimbunan dan memastikan distribusi yang merata bagi wajib pajak yang taat.

Sementara itu, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago (JPYK), menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini berpotensi memicu resistensi atau penolakan di tengah masyarakat, aturan harus tetap dijalankan demi keadilan pembangunan.

“Memiliki kendaraan berarti memiliki tanggung jawab. Kita harus menyadari bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan. Kami akan terjun langsung hingga ke tingkat desa untuk menyosialisasikan hal ini agar masyarakat paham sebelum penindakan dimulai,” tegas Bupati Juventus.

Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, pemerintah daerah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan edukasi secara masif di seluruh titik strategis Kabupaten Sikka.

***

Jurnalis: Risna Ase

Editor: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin

16 Juli 2026 - 08:11 WIB

BULOG NTT Rampungkan Penyaluran Banpang Februari – Maret 2026 Tepat Waktu

1 Juli 2026 - 21:30 WIB

Soroti Penggunaan Trotoar Jalan oleh UD. Fajar Barat Geliting, Organisasi IMKD: Pemerintah Jangan Tebang Pilih

29 Juni 2026 - 19:23 WIB

Menang Aklamasi, Maria Somi Sili Resmi Pimpin PMKRI Larantuka

27 Juni 2026 - 18:07 WIB

Dugaan permintaan uang tebusan oleh oknum polisi kepada pengencer BBM bersubsidi di kabupaten sikka, PMKRI maumere desak usut tuntas

27 Juni 2026 - 17:50 WIB

Trending di Nasional