KUPANG – Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, melontarkan kritik tajam terhadap profesionalisme penyidik Polda NTT dalam menangani kasus kematian Luki dan Delfi. Andhy menilai, terdapat indikasi penggunaan diksi yang cenderung melakukan “framing” atau pembentukan opini publik dalam rilis resmi kepolisian.
Kritik tersebut berfokus pada narasi yang diunggah melalui akun media sosial resmi Humas Polda NTT. Menurutnya, istilah-istilah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara forensik dan faktual, bukan sekadar asumsi naratif. Tulis Andhy Sanjaya, dalam rilisan yang diterima media ini, (3/04)
Gugat Diksi ‘Percekcokan’ dan ‘Saling Kejar’
Diksi “Percekcokan”: Andhy mempertanyakan keabsahan istilah ini. “Percekcokan bermakna adanya relasi timbal balik. Jika korban tidak melakukan perlawanan atau berada pada posisi tidak setara, maka istilah ini problematik. Ini bisa membentuk kesan seolah-olah korban turut berkontribusi pada eskalasi kejadian,” jelasnya.
Diksi “Saling Kejar”: Ia menegaskan perbedaan substansial antara ‘saling kejar’ dan ‘dikejar’. Menurut Andhy, jika faktanya satu pihak mengejar dan pihak lain menghindar, maka penggunaan kata “saling” adalah kekeliruan fatal dalam konstruksi niat (mens rea) dan dominasi tindakan.
“Jika ditemukan tindakan aktif seperti penendangan sepeda motor dalam situasi pengejaran, maka relasi peristiwa tersebut harus dibuka secara transparan. Jangan berhenti pada istilah umum,” tegas Andhy.
Uji Konsistensi Narasi
Lebih lanjut, BEM Nusantara NTT menantang Polda NTT untuk segera melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan pengawas internal maupun unsur eksternal. Langkah ini dinilai bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan hak masyarakat sipil untuk menguji konsistensi narasi hukum.
Andhy mendesak penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait tiga poin utama:
Pertama: Siapa pihak yang memulai interaksi awal?
Kedua: Adakah bukti verbal atau fisik yang menunjukkan terjadinya konflik dua arah?
Ketiga: Apakah ada saksi independen yang menguatkan penggunaan istilah-istilah tersebut
Di akhir pernyataannya, Andhy memperingatkan agar penyidik Polda NTT tidak bermain-main dengan perkara yang telah merenggut nyawa manusia. Ia menekankan bahwa legitimasi hasil akhir penyidikan sangat bergantung pada keterbukaan prosesnya.
“Kami tidak menghakimi, kami berkewajiban menguji ketika bahasa resmi negara berpotensi membentuk persepsi yang tidak presisi. Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan—itu adalah kewajiban,” pungkasnya.
Hingga saat ini, publik masih menanti respons resmi dari Polda NTT terkait tantangan gelar perkara terbuka yang dilayangkan oleh aliansi mahasiswa tersebut.
****
Kontributor: Bem Nusantara
Editor: Redaksi













