Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah Pelantikan DPP IKAL-Lemhannas, Capt. Marcellus Hakeng Soroti Pentingnya Hilirisasi Pangan dan Energi Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur Lantaran Uang Rp 10 Ribu Rupiah, Oknum Anggota Sat. Lantas Polres Sikka Aniaya Anak di Bawah Umur

News

Respon Tuntutan PMKRI Maumere, Kasat Reskrim Polres Sikka Jelaskan Kendala dan Progres Kasus Adik Noni

Avatar photobadge-check


					Respon Tuntutan PMKRI Maumere, Kasat Reskrim Polres Sikka Jelaskan Kendala dan Progres Kasus Adik Noni Perbesar

Maumere, wacanaindonesia – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan atas kasus kematian “Adik Noni”, siswi SMP berinisial STN (14) asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi massa berlangsung di Mapolres Sikka dan Kantor DPRD Sikka pada Jumat (27/03/2026).

Aksi ini merupakan bentuk protes PMKRI Maumere terhadap kinerja Polres Sikka yang dinilai kurang transparan dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari lalu itu.

Dalam aksinya, PMKRI Maumere mengusung empat tuntutan utama:

  1. Penjelasan mengenai kelengkapan barang bukti yang hilang di TKP.

  2. Penetapan pasal pembunuhan berencana.

  3. Penambahan jumlah tersangka.

  4. Pelaksanaan rekonstruksi langsung di TKP tanpa peran pengganti.

Perkembangan Penanganan Perkara

Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Sikka yang diwakili Kasat Reskrim, Iptu Reinhard Dionisius Siga, memaparkan progres penanganan kasus di hadapan massa aksi dan anggota DPRD Sikka. Iptu Reinhard menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

Berikut adalah poin-poin penjelasan pihak kepolisian:

  • Pelaksanaan Rekonstruksi: Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sikka untuk turun ke lokasi kejadian guna melaksanakan pra-rekonstruksi.

  • Kelengkapan Barang Bukti (Rambut, Jari, dan HP Korban): Polres Sikka telah bekerja sama dengan ahli forensik terkait kondisi fisik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hilangnya sebagian besar rambut korban disebabkan oleh proses pembusukan alami.

    “Terkait hal ini, kami sudah melakukan pemeriksaan dengan ahli forensik. Hasilnya menyatakan bahwa jaringan kulit dan akar rambut mengalami kerusakan akibat proses pembusukan lanjut, sehingga rambut tidak lagi melekat kuat dan mudah terlepas,” jelas Reinhard.

    Mengenai ponsel korban, polisi telah melakukan pencarian di TKP dan bekerja sama dengan pihak Grapari untuk melacak riwayat percakapan serta panggilan terakhir.

Iptu Reinhard menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat penanganan kasus ini, meski sempat terkendala adanya hari libur nasional. Ia juga mengajak PMKRI dan keluarga korban untuk terus menjalin komunikasi.

“Kami tetap membuka ruang bagi keluarga korban dan PMKRI untuk berdialog mengenai keluhan yang ada agar masalah ini terang benderang,” tambahnya.

Kehadiran Keluarga dan Status Tersangka

Aksi ini juga didukung oleh Forum 10 Suku Romanduru (keluarga korban) yang terdiri dari suku: Wodon, Weweniur, Keytimu Wain, Keytimu Lamen, Lio Watu Bao, Buang Bali, Ili Lewa, Klukut Mude Lau, Mana, dan Lio Lepo Gai.

Berdasarkan data sebelumnya, penyidik Polres Sikka telah menetapkan tiga tersangka. FRG (16) ditetapkan sebagai tersangka utama dengan jeratan pasal persetubuhan anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman 15 tahun penjara).

Selanjutnya, pada 5 Maret 2026, polisi menetapkan dua tersangka baru yakni SG dan VS (ayah dan kakek FRG). SG dijerat dengan pasal terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan (penyesatan peradilan) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

****

Jurnalis: Rysna Ase

Editor: Andris Laga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah

20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Pelantikan DPP IKAL-Lemhannas, Capt. Marcellus Hakeng Soroti Pentingnya Hilirisasi Pangan dan Energi

19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan

15 Mei 2026 - 12:56 WIB

Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka

13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur

13 Mei 2026 - 09:04 WIB

Trending di Nasional