MANGGARAI – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng melontarkan kritik tajam terhadap masifnya peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Manggarai, hingga daratan Flores. Mereka menilai, bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini menjadi bukti nyata absennya penegakan hukum dan lemahnya kinerja otoritas terkait.
Berdasarkan temuan lapangan, rokok-rokok ilegal berbagai merek seperti RD, Sniper, Chanel, Retro, Hellium, Progres, TB, Tator, King Bako, King Garet, Arrow, dan Saga kini dijual bebas di kios-kios desa, pasar tradisional, hingga pusat kota Ruteng.
Dugaan “Main Mata” dengan Pihak Otoritas
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Ruteng, Heraklitus Efridus, menyatakan bahwa kelancaran distribusi rokok ilegal ini menimbulkan kecurigaan besar. Ia menduga adanya praktik koordinasi yang buruk atau bahkan kerja sama antara oknum aparat dengan para pelaku.
“Kami menduga Bea Cukai mengetahui siapa saja bos-bos rokok ilegal di Manggarai. Bahkan diduga kuat mereka berada dalam satu koordinasi,” tegas pria yang akrab disapa Heraklitus itu.
Menurutnya, mustahil distribusi dalam jumlah besar melalui pelabuhan-pelabuhan di Flores bisa lolos tanpa hambatan jika pengawasan berjalan normal dan bersih.
PMKRI Ruteng secara khusus menyoroti tiga lembaga yang dianggap paling bertanggungjawab atas fenomena ini.
Pertama, PMKRI mendesak Dirjen Bea Cukai untuk tidak hanya berlindung di balik edukasi dan sosialisasi. Mereka menuntut tindakan nyata dalam membongkar jaringan dan aktor utama di balik penyelundupan ini.
Kedua, PMKRI mendesak Polda NTT dan Polres Manggarai untuk serius melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. PMKRI meminta polisi tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi berani mengejar aktor intelektual atau “bos besar” rokok ilegal.
Ketiga, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) sebagai induk dari Direktorat Jenderal Bea Cukai diminta untuk mengevaluasi sistem pengawasan di daerah. PMKRI menilai kebocoran cukai ini merupakan kerugian negara yang nyata dan cermin lemahnya kontrol pusat terhadap daerah.
Menutup pernyataannya, PMKRI Cabang Ruteng mengeluarkan tiga tuntutan utama sebagai langkah konkret penyelesaian masalah penyebaran rokok ilegal di wilayah Manggarai.
1. Melakukan audit terbuka terhadap kinerja Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Labuan Bajo yang dianggap sebagai pintu masuk utama barang ilegal.
2. Mengusut tuntas seluruh jaringan rokok ilegal hingga ke aktor tingkat atas.
3. Meminta hasil penindakan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Jika masalah ini terus dibiarkan, maka negara secara sadar membiarkan kejahatan ekonomi tumbuh subur, sementara hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Heraklitus.
****
Kontributor: DPC PMKRI Cabang Ruteng
Editor: Nikolaus Sanggu








