WacanaIndonesia.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan atas kasus kematian “Adik Noni”, seorang siswi SMP berinisial STN (14) asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi tersebut dilangsungkan di Mapolres Sikka dan Kantor DPRD Sikka pada Jumat, 27/03/2026.
Aksi ini merupakan bentuk protes PMKRI Maumere terhadap kinerja Polres Sikka yang dinilai tidak transparan serta tidak progresif dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari lalu tersebut.
Dugaan Pembunuhan Berencana
PMKRI Maumere menegaskan bahwa peristiwa ini patut diduga sebagai tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami merasa cukup kecewa dengan pihak Kepolisian Resor Sikka. Sejak awal, mulai dari penerimaan laporan, pencarian korban, pengumpulan bukti, hingga pengungkapan kasus, mereka menunjukkan kerja yang tidak proaktif. Keterlibatan pihak lain harus didalami berdasarkan ketentuan Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023,” ujar koordinator aksi.
Pihak mahasiswa juga menyoroti adanya dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice), seperti tindakan tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, hingga memfasilitasi pelarian pelaku.
Desakan Kelengkapan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, PMKRI Maumere menuntut penyidik untuk menyiapkan berkas perkara secara utuh dan kuat sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Mereka mendesak polisi segera mengamankan bukti-bukti krusial yang dinilai belum lengkap, antara lain:
-
Pakaian korban
-
Telepon genggam (HP) korban
-
Potongan jari dan potongan rambut korban
-
Informasi mendalam berkaitan dengan darah korban
PMKRI menilai barang-barang tersebut sangat penting untuk mengungkap motif asli di balik tindakan pelaku.
Dukungan Keluarga dan Rekam Jejak Aksi
Aksi ini turut dihadiri oleh Forum 10 Suku Romanduru yang mewakili keluarga korban, yakni Suku Wodon, Weweniur, Keytimu Wain, Keytimu Lamen, Lio Watu Bao, Buang Bali, Ili Lewa, Klukut Mude Lau, Mana, dan Lio Lepo Gai.
Sebelumnya, PMKRI Maumere telah menggelar aksi Jilid I dan II pada Maret 2026 di Mapolres Sikka dengan poin tuntutan yang sama. Namun, hingga saat ini mereka menilai belum ada kejelasan yang signifikan terkait penanganan kasus tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan konferensi pers Humas Polres Sikka pada 5 Maret 2026, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru berinisial SG dan VS, yang merupakan ayah dan kakek dari pelaku utama, FRG (16). FRG sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
****
Jurnalis: Rysna Ase
Editor: Andris Laga








