Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah Pelantikan DPP IKAL-Lemhannas, Capt. Marcellus Hakeng Soroti Pentingnya Hilirisasi Pangan dan Energi Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur Lantaran Uang Rp 10 Ribu Rupiah, Oknum Anggota Sat. Lantas Polres Sikka Aniaya Anak di Bawah Umur

News

Mendukung Independensi Hakim dalam Perkara Mokris Lai: Jika Tidak Terbukti Bersalah, Maka Harus Diputus Bebas

Avatar photobadge-check


					Mendukung Independensi Hakim dalam Perkara Mokris Lai: Jika Tidak Terbukti Bersalah, Maka Harus Diputus Bebas Perbesar

Kupang, wacanaindonesia.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses penegakan hukum yang adil, jujur, dan tidak memihak dalam perkara Mokris Lai.

Bagi kami, hakim merupakan pihak yang paling menentukan arah keadilan dalam suatu perkara. Oleh karena itu, putusan hakim harus didasarkan sepenuhnya pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku—bukan karena tekanan pihak tertentu, opini liar, atau kepentingan di luar proses hukum.

Dalam perkara Mokris Lai, kami menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus benar-benar dijunjung tinggi. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena tekanan publik, persepsi sepihak, atau kepentingan tertentu. Kesalahan seseorang harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan.

Oleh karena itu, kami memberikan dukungan moral kepada majelis hakim agar tetap independen, profesional, dan berani mengambil keputusan yang adil. Jika dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup, tidak ada fakta yang menguatkan unsur kesalahan, atau dakwaan tidak terbukti secara sah, maka hakim wajib memutus Mokris Lai bebas demi hukum.

Hal ini penting ditegaskan karena keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi, tekanan, atau pesanan. Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila hakim berani berdiri di atas kebenaran dan hukum.

Perkara Mokris Lai bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga berkaitan dengan marwah lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Putusan dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum masih benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Oleh karena itu, kami menyerukan:

1. Kepada majelis hakim agar memutus           perkara ini secara objektif, jujur, dan     berdasarkan fakta persidangan.

2. Jika Mokris Lai tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka hakim harus memutus bebas tanpa ragu.

3. Kepada aparat penegak hukum agar menghormati independensi pengadilan dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

4. Kepada masyarakat agar mengawal proses persidangan secara kritis, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur akan terus mengawal jalannya proses hukum ini sebagai bentuk komitmen terhadap tegaknya keadilan di Nusa Tenggara Timur.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Keadilan harus berdiri di atas kebenaran, bukan tekanan.

 

 

Kontributor : Bemnus NTT

Editor           : Melki Bata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkat Keberhasilan Tekan Pengangguran, Pemkab Sikka Raih Penghargaan Nasional dan Insentif 1 Miliar Rupiah

20 Mei 2026 - 16:05 WIB

Pelantikan DPP IKAL-Lemhannas, Capt. Marcellus Hakeng Soroti Pentingnya Hilirisasi Pangan dan Energi

19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan

15 Mei 2026 - 12:56 WIB

Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka

13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur

13 Mei 2026 - 09:04 WIB

Trending di Nasional