MAUMERE, wacanaindonesia.id.– Pemerintah Kabupaten Sikka memperkuat budaya literasi melalui Surat Edaran Bupati Juventus Prima Yoris Kago Nomor: ArsipPustaka.000.14.4/75/2026 tentang Gerakan Tiga Puluh Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains, serta Penguatan Ekosistem Literasi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 April 2026.
Program ini mewajibkan seluruh satuan pendidikan melaksanakan kegiatan membaca buku non-pelajaran selama 30 menit sebelum dan setelah jam belajar.
Kegiatan dapat dilakukan di berbagai ruang literasi, seperti perpustakaan daerah, sekolah, pojok baca, hingga taman bacaan masyarakat, dengan bahan bacaan yang beragam mulai dari cerita, sains populer, hingga biografi dan budaya lokal.
Selain itu, pemerintah daerah juga mewajibkan program Wisata Literasi dan Sains minimal satu kali setiap semester melalui kunjungan edukatif dan dialog interaktif untuk mendukung pembelajaran kontekstual.
Untuk memperluas dampak, Pemkab Sikka akan menggelar Festival Literasi tahunan yang melibatkan pelajar, komunitas, dan berbagai pihak, serta mengoptimalkan layanan perpustakaan keliling hingga ke desa-desa melalui kegiatan membaca bersama dan diskusi literasi.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan instansi dan sektor swasta dalam penyediaan fasilitas literasi. Sementara itu, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan program.
Langkah ini diharapkan dapat membangun budaya membaca serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sikka secara berkelanjutan.
Editor : Redaksi








