Maumere, wacanaindonesia.id_ Tim Kuasa Hukum keluarga anak korban Stevania Trisanti Noni (STN) menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang tengah menyita perhatian publik di Kabupaten Sikka, Minggu 26 April 2026.
Dalam rilis tersebut, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Negeri Sikka yang menambahkan sangkaan pasal pembunuhan dalam kasus tersebut.
Menurut mereka, penerapan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi sinyal adanya pendalaman hukum yang lebih komprehensif, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Kuasa hukum menilai, perkara ini sejak awal patut dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Karena itu, penambahan pasal dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap fakta hukum secara utuh.
Selain itu, tim kuasa hukum yang juga bermitra dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka serta melakukan advokasi bersama FORKOMA PMKRI Maumere, mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal turut serta terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Mereka menyoroti kemungkinan adanya pihak yang membantu menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan. Menurut mereka, seluruh pihak yang memiliki kontribusi dalam kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara proporsional.
Perjuangan keadilan bagi korban STN kini juga disebut telah mendapat perhatian di tingkat nasional. Sejumlah lembaga negara yang disebut turut memberikan perhatian antara lain Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, serta Kementerian Hak Asasi Manusia RI.
Tim kuasa hukum berharap keterlibatan lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berlandaskan kebenaran materiil.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sikka dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka atas dukungan moril terhadap keluarga korban. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta memastikan hak-hak korban tidak diabaikan.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, dengan fokus pada pengungkapan kebenaran secara menyeluruh dan penolakan terhadap segala bentuk penyederhanaan perkara yang berpotensi menutup fakta hukum sesungguhnya.
Mereka pun mengajak masyarakat, insan pers, akademisi, pegiat hukum, serta pemerhati perempuan dan anak untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum.
“Perkara ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang masa depan perlindungan anak, integritas sistem peradilan pidana, dan keberanian hukum dalam mengungkap kebenaran,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.
Tim kuasa hukum menutup pernyataannya dengan pesan tegas:
“Keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus menembus hingga kebenaran.”
Penulis : Melky Bata
Editor : Redaksi









