Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Kabel Bergelantungan dan Wajah Buram Tata Kelola Infrastruktur Digital Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Penegakan Hukum Kasus Korupsi oleh Polri Wamenaker Ajak Gen Z Jadi Wirausahawan, Jangan Tunggu Lowongan Kerja

Internasional

Kabar AS Sepakat Cairkan Dana Iran Rp102,5 Triliun di Qatar untuk Damai

Avatar photobadge-check


					Kabar AS Sepakat Cairkan Dana Iran Rp102,5 Triliun di Qatar untuk Damai Perbesar

Amerika Serikat, Wacanaindonesia.id–Amerika Serikat (AS) dikabarkan setuju untuk mencairkan aset Iran yang selama ini dibekukan di Qatar dan beberapa bank asing.

Langkah ini disebut sebagai tanda keseriusan Washington untuk mencapai kesepakatan dengan Teheran dalam perundingan yang sedang berlangsung di Islamabad, Pakistan.

Kabarnya, pencairan dana ini berkaitan langsung dengan upaya memastikan keamanan jalur pelayaran di Selat Hormuz, yang menjadi salah satu topik penting dalam negosiasi Iran-AS, sebagaimana dikutip Reuters, Sabtu (11/4).

Gedung Putih dilaporkan setuju untuk melepaskan dana Iran senilai US$6 miliar atau sekitar Rp102,5 triliun (berdasarkan asumsi kurs Rp17.089 per dolar AS) yang disimpan di Qatar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Amerika Serikat mengenai kabar tersebut. Kementerian Luar Negeri Qatar juga belum memberikan tanggapan saat dimintai komentar.

Aset ini sebenarnya sudah lama menjadi perhatian. Uang ini pertama kali dibekukan pada tahun 2018 dan sempat direncanakan untuk dicairkan pada tahun 2023 sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan antara AS dan Iran.

Namun, pemerintahan Presiden Joe Biden kembali membekukan dana tersebut setelah serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.

Saat itu, pejabat AS menegaskan Iran tidak akan dapat mengakses dana tersebut dalam waktu dekat, dan Washington tetap memiliki kewenangan untuk membekukannya kembali sepenuhnya.

Dana ini berasal dari hasil penjualan minyak Iran ke Korea Selatan. Awalnya, aset tersebut tertahan di bank-bank Korea Selatan.

Hal ini terjadi setelah Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi kembali kepada Iran pada tahun 2018, di masa jabatan pertamanya, dan membatalkan perjanjian nuklir antara Teheran dan negara-negara besar di dunia.

Dalam skema pertukaran tahanan AS-Iran pada September 2023 yang dimediasi oleh Doha, dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening bank di Qatar.

Kesepakatan tersebut melibatkan pembebasan lima warga negara AS yang ditahan di Iran, sebagai imbalan atas pencairan dana itu dan pembebasan lima warga Iran yang ditahan di AS.

Kala itu, pejabat AS menegaskan dana tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan kemanusiaan, seperti pangan, obat-obatan, alat kesehatan, dan barang pertanian, di bawah pengawasan Departemen Keuangan AS.

Menurut laporan Euronews, total nilai aset Iran yang dibekukan di luar negeri diperkirakan mencapai lebih dari US$100 miliar.

Akses terhadap dana tersebut dinilai sangat penting bagi Iran, terutama karena sanksi selama bertahun-tahun telah menekan cadangan devisa negara itu, memperlemah nilai tukar rial, dan memperburuk inflasi.

Masalah aset beku memang menjadi salah satu tuntutan utama Iran dalam negosiasi dengan Washington. Selain meminta akses ke dana yang tertahan di luar negeri, Teheran juga mendorong pencabutan sanksi utama dan sekunder yang dijatuhkan oleh AS.

****

Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

Editor: Niko Sanggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Singapura-RI: dari Kredit Karbon hingga UKM

8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Trending di Internasional