Maumere, wacanaindonesia.id-Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan dimulai pada 2027 mendatang telah mengakibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dirumahkan. Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena mengungkapkan bahwa potensi 9.000 PPPK terancam dirumahkan merupakan dampak implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Kondisi ini memicu keresahan luas, terutama di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik, tak terkecuali di Kabupaten Sikka.
Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong), Bupati Sikka 2019-2024, sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan turut memberikan keterangan dan tanggapan terkait kebijakan tersebut.
Menurut Robi, pemerintah provinsi tidak perlu membuat langkah dan kebijakan yang sedemikain ekterem. Menurutnya, belanja pegawai merupakan kebutuhan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga pelayanan publik.
“Saya pikir tidak perlu merumahkan tenaga P3K. Kenapa mereka direkrut, karena memang kebutuhan daerah, yang memiliki tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik”, kata Robi saat ditemui di kediamannya, Selasa, 03/03/2026.
Manajemen Kebijakan Anggaran sampai Pemborosan Pemerintah Pusat
Terhadap kebijakan untuk merumahkan pegawai pemerintah bukan satu-satunya cara yang efektif untuk mengurangi dana anggaran APBD. Menurut Robi, masih ada cara yang lebih efektif dalam menangani permasalahan seperti ini.
“Jadi menurut saya, yang pertama itu kemampuan pemerintah daerah untuk memanage anggaran ini. Jadi kalau 30 persen dari dana 1 triliun misalnya, berarti diseterakan dengan 300 miliar. 300 miliar ini berarti untuk belanja pegawai di luar sertifikasi guru. Kemudian jika ada tunjangan lainnya, ada belanja pegawai yang berkaitan dengan urusan kepegawaian, nah, itu yang harus dihemat”, tandasnya.
Tidak hanya itu. Bagi Robi Idong, negara perlu menghemat dalam mengeluarkan anggaran belanja Negara. Sementara yang terjadi selama ini adalah pemborosan yang terus dilakukan hampir semua lini birokrasi.
“Kita bandingkan dengan Jepang, Korea. Kita ini negara yang paling boros di pusat. Ini ditunjukkan dengan struktur APBN. Anggaran pendapatan dan belanja negara. APBN kita pada tahun 2026 itu sebesar 3.600 triliun”, tegasnya.
Absennya Suara Wakil Rakyat
Kendati demikian, bagi Robi, para wakil rakyat (DPR RI, DPD, DPRD) sebagai representasi masyarakat tidak boleh menutup mata. Wakil rakyat perlu bersuara langsung kepada pemerintah pusat, baik itu lewat ruang atau gedung parlemen ataupun media. Memulai negosiasi, pendekatan serta bersuara untuk kepentingan masyarakat mesti menjadi kebajikan moral, yang harus dijalankan oleh wakil rakyat.
“Kita harap orang-orang kita yang duduk di DPR itu bersuara. Kemudian kita punya DPD harus melakukan upaya pendekatan, lobi, dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Bisa juga membangun jejaring antar daerah. Jadi pemerintah daerah itu otonom dan dia demokratis. Walaupun ini sudah ditetapkan dengan undang-undang, tetapi kalau kesulitan dalam implementasi, tugas wakil rakyat harus menyuarakan”, tegas Robi.
Bagi Robi, masih ada solusi lain jika UU ini resmi disahkan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengevaluasi, termasuk kebijakan bagi pegawai pemerintah serta pembiayaan lainnya jika keuangan daerah sedang difisit.
“Kita perlu tenaga honor, perlu pelayan-pelayan publik yang melayani masyarakat. Jadi saya bilang mereka tetap bekerja walaupun konsekuensinya yaitu pengurangan honor. Tetapi ketika uang kurang, kita harus rumahkan 9000 PPPK, bagi saya merupakan kebijakan yang terlalu ekstrem. Jadi saya pikir sikap seperti itu tidak perlu disampaikan di publik. Pemerintah harus mempunyai keahlian, kemampuan mengelola, dan pertahankan mereka. Karena bukan tidak mungkin, dampaknya akan sangat besar, jika sebanyak 9000 PPPK dirumahkan”, tambah Robi.
Selain itu, Robi menambahkan, bahwa dalam masa pemerintahannya, ada kebijakan lain yang ia lakukan termasuk pembiayaan dari PT SMI yang juga menjadi saran bagi pemerintahan saat ini.
“Namanya pembiayaan. Pembiayaan itu berarti kita cari dana bisa dalam bentuk pinjaman. Ini bukan hutang. Bahasa hutang itu kan macam orang kepepet. Tapi ini maksudnya pembiayaan. Pembiayaan itu dari PT SMI. Untuk melaksanakan agenda-agenda yang kita butuhkan pada tahun-tahun sekarang. Kita tidak bisa menunda. Seperti infrastruktur, bangun jalan, air minum. Nah, itu kita pembiayanya dengan menggunakan dana dari PT SMI difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri jadi itu clear sehingga ada pembangunan”, tutup Robi.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, bahwa pada tahun 2027 mendatang, pemerintah akan memberlakukan pengetatan anggaran. Pengeluaran anggaran untuk belanja pegawai dibatasi 30 persen. Selebihnya untuk anggaran pembangunan.
Dengan diberlakukannya kebijakan itu, sekitar 9.000 dari total 12.000 ASN PPPK saat ini akan dirumahkan. ASN PPPK diangkat berdasarkan keputusan gubernur. Masa bakti mereka akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah serta mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi keuangan daerah.
****
Jurnalis: RisnaAse
Editor: Redaksi








