Ende, wacanaindonesia.com-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende diduga kian mengkhawatirkan. Produk yang disinyalir menggunakan pita cukai palsu itu diperjualbelikan secara bebas di sejumlah titik, mulai dari kios kecil hingga jalur distribusi yang lebih luas. Meski demikian, masalah tersebut belum mendapat perhatian serius, baik dari pihak pemerintah maupun aparat kepolisian.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, (27/02/2026), menegaskan bahwa praktik jual beli rokok ilegal bukan persoalan baru di Ende. Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan terindikasi berjalan secara sistematis.
“Praktik distribusi rokok ilegal kerap dilakukan secara sistematis, mulai dari pemasok hingga ke kios-kios kecil di Kota Ende. Bahkan pendistribuannya pun sampai ke pelosok desa,” ujar Daniel.
Daniel menilai bahwa kondisi ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan yang harus segera diperbaiki.
Daniel mendesak aparat penegak hukum bersama pihak bea cukai untuk meningkatkan intensitas razia di titik-titik distribusi, yang diduga menjadi jalur masuk dan peredaran rokok ilegal, terutama pada toko dan kios yang dicurigai sebagai pemasok.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
“Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Praktik penggunaan pita cukai palsu tersebut akan berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat”, tegas Daniel.
Daniel juga menagih komitmen Polres Ende dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende untuk mengambil langkah konkret dan terukur dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia berharap aparat tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga menindak tegas pengusaha atau distributor yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende menyatakan kesiapan untuk menggelar operasi besar pemberantasan rokok ilegal usai perayaan Hari Raya Idulfitri.
Publik kini menanti realisasi komitmen tersebut di lapangan, seiring meningkatnya kekhawatiran atas masifnya peredaran rokok tanpa cukai resmi di wilayah Ende.
Isu rokok ilegal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan hukum, perlindungan konsumen, dan potensi kerugian negara.
Transparansi penindakan dan konsistensi pengawasan menjadi kunci untuk memastikan praktik serupa tidak terus berulang di Kabupaten Ende.
****
Editor: Redaksi








