Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Kabel Bergelantungan dan Wajah Buram Tata Kelola Infrastruktur Digital Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Penegakan Hukum Kasus Korupsi oleh Polri Wamenaker Ajak Gen Z Jadi Wirausahawan, Jangan Tunggu Lowongan Kerja

News

Lantaran Uang Rp 10 Ribu Rupiah, Oknum Anggota Sat. Lantas Polres Sikka Aniaya Anak di Bawah Umur

Avatar photobadge-check


					Penganiayaan terjadi di depan Barak Bujang Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (12/5/2026) pagi. Fto: Tim Wacanaindnesia.id Perbesar

Penganiayaan terjadi di depan Barak Bujang Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (12/5/2026) pagi. Fto: Tim Wacanaindnesia.id

Maumere, Wacanaindnesia.id–Institusi Kepolisian Resor (Polres) Sikka, kini kembali disoroti oleh publik. Gegara ulah seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Sikka yang diketahui berinisial WJ kini diduga tega melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di depan Barak Bujang Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (12/5/2026) pagi.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media ini, bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WITA saat terduga pelaku melakukan penilangan terhadap korban berinisial AH.

Korban diketahui dihentikan karena tidak mengenakan helm saat berkendara, sehingga sepeda motor miliknya dibawa ke Kantor Sat. Lantas Polres Sikka.

Kejadian memanas ketika korban, yang tidak memiliki ongkos untuk pulang mengambil surat-surat kendaraan, meminta uang sebesar Rp10.000 kepada terduga pelaku. Namun, permintaan tersebut diduga disalahartikan oleh oknum anggota polisi tersebut sebagai sebuah candaan yang tidak pantas.

“Terduga pelaku mengira korban sedang bercanda sehingga merasa tersinggung. Akibatnya, pelaku diduga melakukan pemukulan secara berulang kali yang mengenai bagian kepala dan pipi sebelah kiri korban,” Katanya.

Tidak hanya pemukulan, dalam keterangan itu juga disebutkan bahwa oknum polisi tersebut diduga sempat mencekik korban. Akibat kejadian ini, AH mengalami luka memar di bagian belakang telinga kiri dan rasa sakit pada pipi kiri. Pasca-kejadian, korban kembali ke rumah dan menceritakan insiden tersebut kepada ayahnya.

“Saya takut Bapak tidak ada di rumah, jadi saya minta, Pak, bisa minta uang Rp10.000 kah Pak buat ojek saya pulang?. Tidak lama, dia (oknum polisi) turun dari motor dan bilang Kau main gila dengan saya?. Terus dia langsung pukul saya,” ungkap AHD saat diwawancara pada kediamannya.

Pihak keluarga yang tidak terima atas tindakan kekerasan tersebut langsung mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Polres Sikka. Pelapor menuntut agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya terkait UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status pemeriksaan terhadap oknum anggota yang bersangkutan guna memastikan transparansi dalam penanganan kasus di internal institusi.

****

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin

16 Juli 2026 - 08:11 WIB

BULOG NTT Rampungkan Penyaluran Banpang Februari – Maret 2026 Tepat Waktu

1 Juli 2026 - 21:30 WIB

Soroti Penggunaan Trotoar Jalan oleh UD. Fajar Barat Geliting, Organisasi IMKD: Pemerintah Jangan Tebang Pilih

29 Juni 2026 - 19:23 WIB

Menang Aklamasi, Maria Somi Sili Resmi Pimpin PMKRI Larantuka

27 Juni 2026 - 18:07 WIB

Dugaan permintaan uang tebusan oleh oknum polisi kepada pengencer BBM bersubsidi di kabupaten sikka, PMKRI maumere desak usut tuntas

27 Juni 2026 - 17:50 WIB

Trending di Nasional