Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Polemik Transparansi Dana Lingkungan Cengkareng Barat Memanas, Ketua RT Tempuh Jalur Pidana dan Tolak Penonaktifan Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan, Ditpolairud Polda NTT Rilis DPO Buru Warga Sikka Luncurkan Buku “The Pancasila Market Economy”, Pakar: Ekonomi Indonesia Butuh Keseimbangan Pasar, Negara, dan Nilai Luhur Lantaran Uang Rp 10 Ribu Rupiah, Oknum Anggota Sat. Lantas Polres Sikka Aniaya Anak di Bawah Umur Oknum Anggota Polisi Di Sikka Diduga Aniaya Seorang Pemuda Saat Penilangan Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Opini

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Avatar photobadge-check


					Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende Perbesar

Penulis: Defri Ngo (Jurnalis & Founder PolisLab Institute)

Rangkaian penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende sepanjang 2026, khususnya yang terjadi di Jalan Irian Jaya, menunjukkan pola kebijakan yang tidak saja problematik, tetapi juga niretik.

Sepanjang tahun tersebut, penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kompleks eks SMEA di Kelurahan Mbongawani, lapak dagang di Jalan Nangka, kawasan sempadan Ndao, hingga pembongkaran rumah warga di Jalan Irian Jaya.

Pemerintah Kabupaten Ende sendiri berdalih sedang menyelamatkan aset daerah di tengah keterbatasan fiskal, dengan sisa kas sekitar Rp 4 miliar per bulan untuk kebutuhan rutin.

Dalam konteks administratif, argumen ini tampak rasional. Namun, rasionalitas itu runtuh ketika kebijakan dijalankan tanpa membuka ruang dialog yang layak dengan pihak yang terdampak.

Pernyataan Bupati bahwa ia “mengamankan dan menyelamatkan aset daerah” justru memperlihatkan cara pandang yang menempatkan aset di atas manusia. Logika ekonomi dijadikan tameng untuk menjustifikasi terjadinya tindakan penggusuran.

Dengan memperhatikan prosedur kerja yang demikian, pertanyaannya adalah, apakah penggusuran ini masih bisa disebut sebagai penegakan hukum, atau justru bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan nilai kemanusiaan?

Dialog yang Ditutup

Untuk menjawab pertanyaan di atas, penting melihat lebih dekat akar persoalan di Jalan Irian Jaya. Fakta paling krusial dalam kasus ini bukan sekadar sengketa antara sertifikat pemerintah dan klaim warga, melainkan kegagalan untuk berdialog.

Objek sengketa sendiri berupa lahan seluas sekitar 75 meter persegi yang oleh pemerintah daerah diklaim sebagai aset sah dengan sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020. Sementara itu, warga yang menempati lahan tersebut mengaku memiliki dasar hibah dari SVD Ende pada tahun 2016.

Bertolak dari catatan historis, jejak kepemilikan tanah ini tidak sederhana. Pihak SVD merujuk pada dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1927, yang menjadi dasar klaim historis sebelum sebagian lahan kemudian disertifikatkan oleh pemerintah pada tahun 2002.

Hal itu berarti bahwa konflik ini bukan hitam-putih, melainkan tumpang tindih antara legalitas formal dan sejarah kepemilikan yang belum sepenuhnya tuntas.

Dalam situasi yang demikian kompleks, Provinsial SVD Ende bahkan telah dua kali melakukan pertemuan dengan warga serta berupaya menjembatani penyelesaian. Permintaan untuk menunda penggusuran dan membuka dialog juga telah disampaikan secara langsung. Namun, upaya tersebut diabaikan dan penggusuran tetap dilakukan.

Dalam sengketa kepemilikan tanah, tindakan penggusuran atau pengosongan lahan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sepihak karena Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Eksekusi penggusuran hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilakukan oleh pengadilan melalui juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 195 sampai Pasal 208.

Aparat kepolisian hanya berfungsi melakukan pengamanan eksekusi, bukan mengambil alih kewenangan memutus sengketa kepemilikan tanah.

Sebelum sampai pada tindakan penggusuran, terdapat tahapan hukum yang wajib dilalui, yakni pembuktian hak atas tanah melalui sertifikat atau alas hak, upaya musyawarah dan mediasi sebagaimana didorong dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pengajuan gugatan perdata ke pengadilan apabila sengketa tidak selesai, proses pemeriksaan dan putusan hakim, hingga permohonan eksekusi oleh pihak yang menang.

Setelah itu, pengadilan akan memberikan aanmaning atau teguran resmi agar pihak yang kalah mengosongkan lahan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Jika teguran tersebut tidak dipatuhi, barulah pengadilan dapat melakukan eksekusi riil atau pengosongan paksa sebagai langkah terakhir yang sah menurut hukum.

Kenyataan sebaliknya justru terjadi di Jalan Irian Jaya. Pemda, dalam hal ini Bupati, tampaknya mengabaikan tahapan-tahapan hukum sebagaimana disebutkan di atas. Dialog dan komunikasi antara kedua belah pihak mandek. Selain itu, pengerahan aparat keamanan ke lokasi kejadian menyalahi tugas pokok mereka yang sesungguhnya hanya masuk dalam ranah pidana.

Dari berbagai peristiwa tersebut, negara tampak tidak hadir sebagai mediator yang menjembatani kepentingan para pihak, melainkan sebagai aktor dominan yang mengambil keputusan secara sepihak.

Keterlibatan aparat keamanan pun kerap dipandang sebagai bentuk penegasan kuasa negara terhadap masyarakat. Akibatnya, ruang hidup warga perlahan mengalami penaklukan, sementara klaim “penertiban aset” daerah pada akhirnya hanya menjadi bahasa lain dari hegemoni pemerintah atas tanah dan ruang hidup masyarakat.

Hegemoni dan Kegagalan Diskursus

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya Ende tidak berdiri sendiri, melainkan dapat dibaca dalam kerangka yang lebih luas tentang cara kerja kekuasaan.

Merujuk pada konsep hegemoni Antonio Gramsci dalam Prison Notebooks (ditulis 1929–1935), tindakan pemerintah merupakan praktik kekuasaan yang tidak hanya bekerja melalui instrumen hukum, tetapi juga melalui penguasaan narasi untuk membentuk cara pandang publik.

Dalam hal ini, pemerintah membingkai tindakan tersebut sebagai bagian dari “penertiban” dan “penyelamatan aset”. Sementara itu, warga dilabeli sebagai pihak yang tidak memiliki dasar hukum, bahkan dituduh menggunakan “dokumen palsu”. Narasi ini bukan sekadar penjelasan, melainkan alat untuk mendeligitimasi posisi warga.

Akibatnya, ketimpangan kuasa semakin tajam, di mana negara tampil seolah-olah sebagai satu-satunya sumber kebenaran, sementara suara warga didorong ke pinggiran dan kehilangan ruang untuk didengar.

Dalam situasi seperti ini, persoalan tidak lagi berhenti pada konflik kepemilikan tanah, melainkan bergerak ke arah yang lebih mendasar, yakni bagaimana kekuasaan mengelola ruang komunikasi publik.

Di titik inilah problem utama menjadi semakin jelas. Ketika negara memonopoli narasi dan mengabaikan partisipasi warga, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi legitimasi itu sendiri. Dengan kata lain, krisis yang terjadi bukan sekadar administratif, melainkan krisis komunikasi antara negara dan masyarakat.

Dalam kerangka Jürgen Habermas, sebagaimana dikemukakan dalam The Theory of Communicative Action (1981), kondisi ini mencerminkan kegagalan membangun ruang diskursus publik yang sehat, di mana seharusnya setiap kebijakan lahir dari komunikasi yang setara, rasional, dan bebas dari paksaan.

Legitimasi kebijakan semestinya lahir dari komunikasi yang setara, rasional, dan bebas dari paksaan. Namun dalam kasus ini, komunikasi digantikan oleh instruksi dan dialog digantikan oleh eksekusi.

Klaim pemerintah bahwa telah melakukan pendekatan persuasif menjadi tidak berarti ketika permintaan dialog substantif dari SVD dan warga tidak direspons. Dengan demikian, tanpa proses komunikasi yang adil, kebijakan memang bisa tetap sah secara administratif, tetapi kehilangan legitimasi moralnya.

Di titik ini, ketika penggusuran dilakukan tanpa kesepakatan, tanpa relokasi yang jelas, dan tanpa proses mediasi yang terbuka, maka tindakan tersebut melampaui batas administratif dan masuk ke ranah kemanusiaan.

Kritik dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia yang menyebut penggusuran ini sebagai pelanggaran HAM tidak bisa dipandang sebagai retorika semata. Ini adalah konsekuensi logis dari kebijakan yang mengabaikan hak dasar warga atas tempat tinggal dan perlindungan.

Negara yang seharusnya melindungi justru menciptakan kerentanan baru, terlebih ketika warga yang terdampak kehilangan ruang hidup tanpa kepastian solusi.

Pada akhirnya, rangkaian peristiwa yang terjadi di Ende beberapa bulan terakhir sesungguhnya bermuara pada satu persoalan utama, yakni terkait arogansi kekuasaan.

Arogansi itu tidak hanya terlihat dalam keputusan menggusur, tetapi dalam sikap menutup ruang dialog, mengabaikan upaya mediasi, dan memaksakan kehendak atas nama hukum.

Di sinilah letak pelanggaran kemanusiaan yang sesungguhnya. Ia bukan hanya menyasar tindakan fisik penggusuran, tetapi pada pengingkaran terhadap prinsip dasar bahwa setiap kebijakan publik harus bertolak dari sikap untuk mendengar, mempertimbangkan, dan menghormati manusia yang terdampak.

Tanpa dialog, hukum berubah menjadi alat dominasi. Dan ketika itu terjadi, keadilan tidak sekadar tertunda. Ia perlahan kehilangan tempat untuk hadir.

***

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Epidemi Sunyi di Sikka: Membaca Gelombang Bunuh Diri dari Perspektif Sosial hingga Hukum

26 April 2026 - 23:25 WIB

PERCAYA DIRI TANPA KAPASITAS: WAJAH BARU KRISIS PUBLIK

26 April 2026 - 20:24 WIB

MATAHARI FLORES DI LANGIT LEMBANG: CATATAN PERJALANAN MENUJU KEDAULATAN PANGAN

20 April 2026 - 13:20 WIB

Mengapa Dapur Makanan Bergizi Gratis Tidak Butuh Borgol?

14 April 2026 - 15:23 WIB

Seorang pria berseragam polisi sedang mengaduk masakan di dalam panci besar

Framing Balok Kelapa: Strategi “Kambing Hitam” di Tengah Kebuntuan Dialog

12 April 2026 - 11:59 WIB

Trending di Opini