Kupang, wacanaindonesia.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses penegakan hukum yang adil, jujur, dan tidak memihak dalam perkara Mokris Lai.
Bagi kami, hakim merupakan pihak yang paling menentukan arah keadilan dalam suatu perkara. Oleh karena itu, putusan hakim harus didasarkan sepenuhnya pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku—bukan karena tekanan pihak tertentu, opini liar, atau kepentingan di luar proses hukum.
Dalam perkara Mokris Lai, kami menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus benar-benar dijunjung tinggi. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena tekanan publik, persepsi sepihak, atau kepentingan tertentu. Kesalahan seseorang harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan.
Oleh karena itu, kami memberikan dukungan moral kepada majelis hakim agar tetap independen, profesional, dan berani mengambil keputusan yang adil. Jika dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup, tidak ada fakta yang menguatkan unsur kesalahan, atau dakwaan tidak terbukti secara sah, maka hakim wajib memutus Mokris Lai bebas demi hukum.
Hal ini penting ditegaskan karena keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi, tekanan, atau pesanan. Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila hakim berani berdiri di atas kebenaran dan hukum.
Perkara Mokris Lai bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga berkaitan dengan marwah lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Putusan dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum masih benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itu, kami menyerukan:
1. Kepada majelis hakim agar memutus perkara ini secara objektif, jujur, dan berdasarkan fakta persidangan.
2. Jika Mokris Lai tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka hakim harus memutus bebas tanpa ragu.
3. Kepada aparat penegak hukum agar menghormati independensi pengadilan dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
4. Kepada masyarakat agar mengawal proses persidangan secara kritis, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur akan terus mengawal jalannya proses hukum ini sebagai bentuk komitmen terhadap tegaknya keadilan di Nusa Tenggara Timur.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Keadilan harus berdiri di atas kebenaran, bukan tekanan.
Kontributor : Bemnus NTT
Editor : Melki Bata








