Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis (12/03/2026) di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, mulai terungkap. Peristiwa tragis tersebut mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil dikarenakan terdapat unsur aparat yang diduga menjadi pelaku penyiraman aktivis tersebut.
Seperti yang diketahui, Rabu (18/03/2026), Pusat Polisi Militer (PUSPOM) TNI dalam konferensi pers menyatakan bahwa telah mengamankan 4 orang anggota TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga merupakan pelaku penyiraman tersebut. Informasi itu disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto.
Para terduga pelaku adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Namun, lebih lanjut pihak TNI belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.
Perbedaan Identitas Pelaku: POLRI vs TNI
Pengumuman identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (18/03/2026), semestinya menjadi titik terang bagi penuntasan kasus teror terhadap pembela hak asasi manusia. Namun, keterangan yang dikeluarkan secara terpisah oleh Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI justru memantik tanya. Alih-alih memberikan kepastian, perbedaan inisial terduga pelaku versi TNI dan POLRI mempertebal kabut misteri peristiwa kekerasan terhadap aktivis tersebut.
Pihak Kepolisian mempunyai data yang berbeda terkait dengan identitas pelaku. Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, inisial terduga pelaku yang sudah teridentifikasi oleh Polri ialah BHC dan MAK.
Di lain pihak, Mabes TNI menyebut terdapat empat personelnya yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi terduga pelaku, antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Perbedaan identitas pelaku tersebut kemudian memunculkan tanya dari masyarakat terkait independensi dan transparansi pengungkapan kasus yang ditangani oleh POLRI maupun TNI.
Pelanggaran HAM Berat dan Percobaan Pembunuhan Berencana
Di lain tempat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang juga merupakan bagian dari kuasa hukum korban Andrie Yunus, mendesak Aparat Penegak Hukum dalam pengungkapan kasus ini menggunakan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Rabu (18/03/2026). Dalam konferensi pers resmi, ia menegaskan bahwa TAUD menilai unsur-unsur pasal percobaan pembunuhan berencana telah terpenuhi, dilihat dari objek vital tubuh korban yang menjadi sasaran penyiraman, kemudian para pelaku yang telah lama mengikuti korban, dan bagaimana para pelaku ini terjaring dengan sistematis.
“Kami telah berkorespondensi dengan polisi dan kami mendorong agar konstruksi pasal yang digunakan dalam kasus Andrie adalah pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam konferensi pers yang sama, Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosaline, mengatakan dengan tegas bahwa dengan adanya kejadian yang menimpa Andrie Yunus, KontraS tidak selangkah pun takut maupun mundur dari kerja-kerja membela HAM.
“Yang disiram adalah wajah teman kami, namun yang tumbuh adalah perlawanan. Kami tidak akan takut, mundur, apalagi tunduk,” ujarnya.
Jane pun mendesak aparat agar yang diungkap bukan hanya aktor lapangan, melainkan aktor intelektual serta komando perintah terhadap penyiraman air keras tersebut. Apabila ditemukan perintah komando dari institusi, maka kasus ini merupakan Pelanggaran HAM berat. Sebagai negara yang menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, mestinya kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Respon Prabowo Terhadap Kasus Andrie Yunus
Presiden Prabowo Subianto menanggapi serius kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Orang nomor satu di Republik Indonesia itu menilai tindak kriminal tersebut merupakan bentuk teror, sehingga harus diusut tuntas agar memberi rasa aman bagi publik.
“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” kata Prabowo dalam sesi tanya jawab bersama para jurnalis, Kamis (19/03/2026) dalam acara Prabowo Menjawab.
Presiden meminta proses hukum pada kasus penyiraman air keras itu harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Jangan tanggung-tanggung, otak pelaku yang mendanai pelaku penyiraman harus diungkap.
“(Termasuk) siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” tegas Prabowo.
Negara tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik. Jika ada keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan itu, lanjut Presiden, maka proses hukum harus berjalan tanpa “pandang bulu”.
“Ya jelas dong (kalau itu dari aparat). Tidak akan! (ada impunitas). Saya menjamin!” ujar Presiden, dikutip dari Antaranews.com.
Tantangan Independensi Peradilan
Seperti yang diketahui, terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan bagian prajurit TNI dari satuan BAIS yang terdiri dari beberapa perwira. Hal ini menjadi sorotan publik terkait dengan proses penegakan hukumnya. Sistem peradilan di Indonesia mengenal sistem peradilan militer yang menjadi pedoman dalam mengadili prajurit TNI.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam Talk Show ILC Kamis (19/03/2026) menjelaskan bahwa dalam kasus Andrie Yunus perlu dibawa ke peradilan sipil. Hal ini didasari pada Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk tindak pidana militer dan peradilan umum untuk tindak pidana umum.
“Kasus Andrie Yunus adalah pidana umum yang korbannya adalah sipil. Tidak ada relevansinya untuk dibawa ke peradilan militer karena penyiraman air keras kepada aktivis bukan merupakan tugas dan fungsi TNI, ini adalah pidana murni,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam talk show yang sama, mantan Kepala BAIS TNI, Soleman Ponto, menjelaskan bahwa ia secara pribadi turut prihatin atas peristiwa yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa terhadap penegakan hukum peradilan militer maupun peradilan sipil butuh konektivitas (koneksitas) antara dua lembaga ini.
“Untuk kasusnya Andrie yang diduga pelakunya dari TNI, perlu adanya konektivitas antara lembaga Polri dan TNI terhadap penegakan hukumnya,” ujarnya.
Hingga saat ini publik terus menyoroti kasus penyiraman aktivis KontraS ini. Polemik penegakan hukum yang transparan pun tidak luput dari sorotan masyarakat. Sepanjang masa reformasi, kejadian seperti ini dinilai cukup mengancam kebebasan para aktivis untuk bertindak kritis.
Laporan ini disadur dari berbagai media, guna untuk menginformasikan perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis HAM, Andrie Yunus.
Laporan Jurnalis: Johan De Brito
Editor: Redaksi











