SIKKA, NTT — Wacanaindonesia.id-Kepolisian Resor (Polres) Sikka resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan siswi SMP MBC Ohe, Rubit, Kecamatan Hewokloang. Hal tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian dalam Konferensi Pers, Kamis, 05/03/2027.
Wakapolres Sikka, Marselus Yugo Amboro (Yugo), menyebut tujuh orang saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus pidana yang terjadi pada 23 Februari lalu itu.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, pada tanggal 5 Maret 2026 penyidik Satreskrim yang menangani perkara tersebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya dilaporkan. Dalam proses penyidikan, sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa untuk mendalami peristiwa pidana yang terjadi pada 23 Februari 2026,” Kata Yugo.
Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial VS, usia 58 tahun, pekerjaan petani dan SG, usia 44 tahun, pekerjaan petani. Terkait hubungan antara keduanya, VS merupakan kakek dari pelaku anak, sedangkan SG adalah ayah dari pelaku.
Peran masing-masing tersangka adalah, VS diduga berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut, serta memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B. Sedangkan SG diduga berperan menggerakkan atau memerintahkan VS dan pelaku untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah.
Atas perbuatannya, VS dan SG disangkakan melanggar Pasal 278 ayat (1) huruf C dan/atau huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik dan merencanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, kemudian akan melaksanakan rekontruksi peristiwa.
“Untuk proses selanjutnya, penyidik merencanakan besok akan melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, penyidik bersama JPU akan melakukan rekonstruksi terkait peristiwa pidana yang terjadi pada 23 Februari 2026,” Tandasnya.
Nama PS dan SL yang sebelumnya pernah diduga sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian menyebut, masih ada banyak kekurangan saksi.
“Pada akhirnya, nama PS dan SL sudah dicetakkan sebagai tersangka yang sebelumnya pernah disukai sebagai saksi. Dia sebagai saksi dalam perkara anak. Setelah pengembangan, sekarang hasilnya berdasarkan minimal dua latuh bukti yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara pasal 278.
Kita kekurangan saksi dalam pemeriksaan awal. jadinya menyampaikan keterangan dan dari saat itu didukung dari saksi-saksi yang lain yang tadi ada 7 orang tadi kami kembangkan sampai disitu Kita sudah memeriksa 7 orang saksi dan semua keterangannya sinkron,” Tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyebut, jumlah tersangka hingga kini berjumlah tiga orang dan kemungkinan masih ada tersangka yang lain apabila ada alat bukti yang mengarah pada terduga pelaku. Selain itu, tersangka kini telah diamankan oleh kepolisian sambil menunggu tindakan pidana lebih lanjut.
“Jadi untuk peristiwa tersebut jumlah tersangka saat ini berjumlah 3 orang, pelaku, kemudian 2 pelaku laki-laki, dan kemudian untuk tersangka lainnya tidak ada kemungkinan apabila ada alat bukti kita akan tetap sebagai tersangka dan walaupun juga sampai di pengadilan ada bukti baru pasti akan dikembangkan kembali.
Jadi setelah pagi berangkat kita langsung amankan. Kemudian untuk rencana rekonstruksi, kami masih memiliki pertimbangan karena kita mengedepankan sisi keamanan juga dari pelaku. Mengingat medan yang lumayan jauh. Kemudian untuk keamanan kita juga pertimbangkan,” Tegasnya
****
Jurnalis: Risna Ase
Editor: Redaksi








