Kaltim, wacanaindonesia.id-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kalimantan Timur, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi ulang rencana pemangkasan produksi batu bara pada 2026. GMPRI menilai kebijakan tersebut berpotensi pada pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Ketua Umum GMPRI Kaltim Yohanes G. Karmon, angka produksi batu bara yang ditetapkan dalam evaluasi RKAB 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Besaran pemangkasan angka produksi tersebut bervariasi dan tergolong sangat rendah, berkisar antara 70 hingga 80 persen.
“Dengan pengurangan angka produksi secara signifikan, akan berisiko pada penghentian sebagian kegiatan operasional perusahaan menjadi meningkat. Ini berdampak pada pengurangan tenaga kerja, hingga berpotensi pada rendahnya pemasukan daerah”, ungkap Yohanes Karmon.
Untuk memproduksi 1 juta ton batu bara, membutuhkan 400 hingga 500 tenaga kerja. Berdasarkan data bahwa pada tahun 2025, produksi batu bara mencapai 817 juta ton. Jika tahun 2026 produksi batu bara hanya berada di level 600 juta ton, maka berpotensi memangkas 100.000 pekerja yang di rumahkan.
Pemuda asal Kalimantan itu juga mengatakan pengurangan tersebut, tidak hanya berisiko terhadap perusahaan tetapi juga akan beresiko pada daerah-daerah berpenghasilan batu bara, seperti Kalimanta Timur.
Yohanes Karmon pun mengatakan, bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kaltim pada tahun 2025 menurun, dan sektor pertambangan jadi penopang utama peningkatan tenaga kerja di Kaltim.
“Lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja terbesar yaitu Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan 46.002 orang. Kami sangat berharap angka ini tetap dipertahankan dan kalau perlu ada peningkatan, rencana Menteri ESDM mengurangi angka produksi kami meminta harus dipertimbangkan kembali.”
Selain itu, Yohanes Karmon mengingatkan bahwa, provinsi Kaltim merupakan salah satu daerah dengan penghasil batu bara terbesar di Indonesia, yang menyumbang sekitar 34,55 triliun dari sektor batu bara ke pusat. Namun, Provinsi Kaltim hanya menerima kembali sekitar Rp.8,56 triliun.
“Dari total Rp103,36 triliun royalti batu bara secara nasional, Kaltim menyumbang cukup besar. Namun sayangnya Kaltim hanya dapat recehnya saja. Ditambah lagi dengan rencana pengurangan angka produksi tentunya akan berdampak, karena semakin kecil royalti masuk ke pusat semakin kecil pula angka yang dikembalikan ke daerah”, tegasnya
Proses persetujuan RKAB 2026 hingga kini masih berlangsung. Namun. angka produksi yang tercantum dalam sistem MinerbaOne saat ini dijadikan acuan bagi perusahaan untuk mengajukan ulang RKAB dari awal meskipun pengajuan berada di tahap evaluasi ketiga.
Atas dasar itu, GMPRI Kaltim minta Menteri ESDM meninjau kembali kebijakan pemangkasan produksi batu bara 2026 tersebut dengan mempertimbangkan secara seimbang dari berbagai aspek, terlebih khusus pada aspek ketenagakerjaan.
****
Kontributor: Yohanes G. Karmon
Editor: Redaksi











