Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Kabel Bergelantungan dan Wajah Buram Tata Kelola Infrastruktur Digital Polda Metro Jaya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Cawang, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Penegakan Hukum Kasus Korupsi oleh Polri Wamenaker Ajak Gen Z Jadi Wirausahawan, Jangan Tunggu Lowongan Kerja

News

Korban Dibungkus Sarung dan Ditutupi Dedaunan, Ini Kronologi Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Rubit

Avatar photobadge-check


					Korban Dibungkus Sarung dan Ditutupi Dedaunan, Ini Kronologi Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Rubit Perbesar

Maumere, wacanaindonesia.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap STN alias Noni (14), pelajar SMP asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berhasil digelar pada Rabu, 1 April 2026 dan berlangsung lancar hingga selesai sekitar pukul 20.00 WITA.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anak pelaku bersama ayahnya, kuasa hukum korban, kuasa hukum anak pelaku, Wakapolres Sikka, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, perwakilan PMKRI Maumere, serta tim penyidik dari Polres Sikka.

Dalam rekonstruksi itu, sejumlah saksi turut dilibatkan untuk menyelaraskan keterangan pelaku dengan kondisi dan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat rumah pelaku dalam keadaan kosong karena ditinggal keluarga menghadiri acara.

Sekitar pukul 15.00 WITA anak pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dengan alasan mengajak bermain gitar listrik. Komunikasi berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu di sekitar area sekolah, sebelum kemudian menuju rumah pelaku.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.00 WITA, keduanya sempat makan bersama di dapur. Dalam rentang waktu tersebut, terjadi tindakan paksaan yang dilakukan oleh anak pelaku terhadap korban.

Sekitar pukul 17.30 WITA, diduga karena panik dan takut atas perbuatannya, pelaku mengambil parang dan melakukan kekerasan secara berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, pelaku berupaya menghilangkan jejak. Jasad korban dibungkus menggunakan sarung dan karung, kemudian dibawa ke area dekat kali dan ditutupi dedaunan. Pelaku juga kembali ke rumah untuk membersihkan diri serta menghilangkan barang bukti.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.10 hingga tengah malam, pelaku sempat ditanyai warga dan keluarga korban. Namun, ia mengaku korban telah pulang ke rumah.

Memasuki Sabtu dini hari, 21 Februari 2026, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti berupa ponsel milik korban. Tak lama kemudian, ia mengakui perbuatannya kepada pihak keluarga.

Sekitar pukul 05.00 WITA, sempat terjadi upaya pemindahan jasad ke lokasi lain. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi sebelum proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang dilakukan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

***

Jurnalis: Andris Laga

Editor: Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat KKN di Nagekeo, Mahasiswa NTT: Kami Siap Sukseskan Program Gentaskin

16 Juli 2026 - 08:11 WIB

BULOG NTT Rampungkan Penyaluran Banpang Februari – Maret 2026 Tepat Waktu

1 Juli 2026 - 21:30 WIB

Soroti Penggunaan Trotoar Jalan oleh UD. Fajar Barat Geliting, Organisasi IMKD: Pemerintah Jangan Tebang Pilih

29 Juni 2026 - 19:23 WIB

Menang Aklamasi, Maria Somi Sili Resmi Pimpin PMKRI Larantuka

27 Juni 2026 - 18:07 WIB

Dugaan permintaan uang tebusan oleh oknum polisi kepada pengencer BBM bersubsidi di kabupaten sikka, PMKRI maumere desak usut tuntas

27 Juni 2026 - 17:50 WIB

Trending di Nasional