Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Jaringan Internet, Siswa SDK 058 Lere-Mapitara Laksanakan Kegiatan TKA di Polindes Ketika TPG Tak Kunjung Cair, Apakah Menteri Agama Sedang Merawat Guru Agama dalam Kemiskinan? Fakultas Hukum UNIPA Maumere Dorong Pariwisata Berbasis Hukum Adat di Desa Langir Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PMKRI Cabang Maumere Serukan Gerakan Kemanusiaan Visitasi ke Gua Maria Watusoking, PMKRI Gaungkan Pentingnya Merawat Iman dan Persaudaraan PMKRI Jakarta Pusat: Banjir Tahunan Bukti Gagalnya Tata Kelola Lingkungan dan Mitigasi Pemerintah PMKRI Maumere Soroti Represivitas Polisi, Desak Evaluasi Total Polres Sikka

Opini

Ketika TPG Tak Kunjung Cair, Apakah Menteri Agama Sedang Merawat Guru Agama dalam Kemiskinan?

Avatar photobadge-check


					Ketika TPG Tak Kunjung Cair, Apakah Menteri Agama Sedang Merawat Guru Agama dalam Kemiskinan? Perbesar

Maumere, wacanaindonesia.id-“Pendidikan adalah jalan keluar dari kemiskinan. Jika pemimpinmu tidak menjadikan pendidikan sebagai prioritas untuk diperjuangkan, sesungguhnya ia sedang merawatmu dalam kemiskinan”-Boy Candra.

Kalimat Boy Candra tersebut mungkin terdengar puitis, tetapi sesungguhnya mengandung kritik yang sangat serius. Pendidikan adalah instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan. Namun pendidikan tidak akan pernah berjalan tanpa guru. Karena itu, memperjuangkan pendidikan pada hakikatnya adalah memperjuangkan kesejahteraan guru.

Salah satu bentuk penghargaan negara terhadap profesionalitas guru adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dasar hukumnya jelas. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Dengan demikian, TPG bukanlah hadiah dari pemerintah, bukan pula bentuk belas kasihan negara, melainkan hak konstitusional yang melekat pada guru yang telah memenuhi syarat profesional.

Untuk memperoleh hak tersebut, guru tidak mendapatkannya secara cuma-cuma. Guru harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG), memenuhi beban kerja, melaksanakan tugas pembelajaran, serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang ditentukan negara. Artinya, negara menuntut profesionalitas guru dan pada saat yang sama memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memenuhi hak para guru.

Namun hingga pertengahan tahun 2026, sebagian Guru Agama di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sikka, masih belum menerima TPG. Guru Agama lulusan PPG Tahun 2025 belum menerima TPG pertama mereka, sedangkan Guru Agama ASN PPPK yang pada tahun-tahun sebelumnya menerima TPG secara rutin juga belum menerima pembayaran TPG periode Januari hingga Juni 2026.

Ironisnya, pada waktu yang sama, guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang juga lulus PPG Tahun 2025 telah menerima TPG secara lancar sejak Januari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada status profesi guru, melainkan pada sistem penyaluran yang berbeda.

Dalam audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka pada 8 Juni 2026, dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPG disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam DIPA Kementerian Agama. Bahkan untuk Guru Agama ASN PPPK yang selama ini menerima TPG secara rutin, seluruh nama telah diusulkan secara lengkap oleh Kementerian Agama Kabupaten Sikka, namun nama-nama tersebut tidak masuk dalam daftar penerima TPG yang memperoleh alokasi pembayaran. Alasan mengapa mereka tidak terakomodasi pun tidak diketahui oleh Kementerian Agama Kabupaten Sikka.

Persoalan ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan terletak pada guru. Guru telah memenuhi kewajiban mereka. Guru telah mengikuti PPG, memiliki sertifikat pendidik, melaksanakan tugas pembelajaran, serta memenuhi persyaratan administrasi. Persoalan sesungguhnya terletak pada sistem penganggaran dan sistem penyaluran yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Di sinilah kepemimpinan diuji. Menteri Agama bukan sekadar administrator yang menjalankan rutinitas birokrasi. Sebagai pembantu Presiden, Menteri Agama memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem yang berada di bawah kewenangannya berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat yang dilayaninya.

TPG bukan sekadar tambahan penghasilan. TPG merupakan instrumen untuk menjaga profesionalitas guru. Ketika hak tersebut tertunda berbulan-bulan, guru dipaksa mencari sumber penghasilan lain, mengurangi pengembangan profesionalnya, bahkan menunda kebutuhan keluarga. Pada titik inilah keterlambatan TPG tidak lagi hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga persoalan keadilan sosial.

Tentu tidak tepat mengatakan bahwa Menteri Agama sengaja membuat guru agama miskin. Namun jika keterlambatan TPG terus terjadi, komunikasi tidak dibangun, dan sistem yang bermasalah tidak segera diperbaiki, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan guru agama tetap berada dalam lingkaran ketidakpastian ekonomi. Dan ketidakpastian yang terus-menerus dipelihara adalah cara paling halus untuk merawat kemiskinan.

Karena itu, yang dibutuhkan guru agama hari ini bukan belas kasihan, melainkan kepastian. Yang dibutuhkan bukan sekadar janji, tetapi keberanian untuk memperbaiki sistem penyaluran TPG Guru Agama agar lebih sederhana, lebih transparan, lebih tepat waktu, dan lebih setara dengan sistem yang berlaku bagi guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebab, pendidikan yang bermutu tidak mungkin lahir dari guru yang terus hidup dalam ketidakpastian. Dan apabila kesejahteraan guru tidak dijadikan sebagai prioritas yang sungguh diperjuangkan, maka tanpa disadari, para pemimpin sedang membiarkan guru tetap hidup dekat dengan kemiskinan yang seharusnya diperangi.

****

Penulis: Marselinus Atapuken, S.Pd
(Guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PMKRI Jakarta Pusat: Banjir Tahunan Bukti Gagalnya Tata Kelola Lingkungan dan Mitigasi Pemerintah

8 Juni 2026 - 13:43 WIB

PMKRI Maumere Soroti Represivitas Polisi, Desak Evaluasi Total Polres Sikka

7 Juni 2026 - 18:09 WIB

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

11 Mei 2026 - 18:57 WIB

Epidemi Sunyi di Sikka: Membaca Gelombang Bunuh Diri dari Perspektif Sosial hingga Hukum

26 April 2026 - 23:25 WIB

PERCAYA DIRI TANPA KAPASITAS: WAJAH BARU KRISIS PUBLIK

26 April 2026 - 20:24 WIB

Trending di Opini