Ada satu penyakit lama dalam praktik penegakan hukum pidana yang terus berulang dengan pola yang nyaris identik: fakta berbicara lantang, tetapi pasal yang dikenakan justru berbisik pelan. Dalam perkara tragis yang menimpa Anak Korban STN (14 tahun), penyakit itu kembali kambuh—bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena keberanian membaca fakta tidak diikuti oleh keberanian mengkonstruksinya secara utuh dalam hukum.
Peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ia adalah rangkaian utuh: tipu muslihat, kekerasan seksual, pembunuhan brutal, dan upaya sistematis menghilangkan jejak. Sebuah multi-offence crime dengan intensitas kesalahan yang tinggi. Namun yang terjadi justru sebaliknya—fakta besar itu dipaksa menyusut agar muat dalam kerangka pasal yang sempit.
Di titik ini, problem utama bukan lagi pembuktian. Problemnya adalah legal framing. Fakta kasus ini tidak memberi ruang bagi tafsir yang lunak.
Pelaku, FRG (16 tahun), secara sadar menginisiasi komunikasi dengan korban menggunakan modus yang sejak awal sudah mengandung tipu muslihat: iming-iming gitar listrik yang faktanya tidak pernah ada. Ia mengetahui rumah dalam keadaan kosong. Ia menunggu momen yang tepat. Ia menciptakan situasi yang terkendali.
Setelah korban datang, terjadi kekerasan seksual berulang. Korban menolak. Korban menangis. Namun pelaku tetap melanjutkan dengan bujuk rayu dan tekanan situasional. Ini bukan relasi setara—ini eksploitasi.
Lalu, ketika muncul potensi risiko—korban bisa melapor—pelaku beralih dari kekerasan seksual ke kekerasan mematikan. Ia mengambil parang. Ia menyerang berulang kali ke bagian vital: kepala, leher, tubuh. Serangan itu bukan refleks spontan; itu adalah tindakan yang terarah, intens, dan bertujuan pasti: menghilangkan nyawa.
Setelah itu, cerita tidak berhenti. Pelaku menyembunyikan mayat, membuang barang bukti, membersihkan alat kejahatan, bahkan memberikan keterangan yang menyesatkan. Lebih jauh lagi, terdapat keterlibatan pihak keluarga dalam memindahkan mayat dan mengaburkan jejak.
Rangkaian ini membentuk satu pola yang sangat jelas: Perencanaan → Kekerasan Seksual → Pembunuhan → Penghilangan Jejak → Keterlibatan Kolektif.
Namun, bagaimana negara merespons? Penyidik hanya menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Secara normatif, pilihan ini sah. Tetapi secara substantif, ini problematik. Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak memang menyatakan: “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun…”
Namun, pasal ini hanya menangkap akibat—kematian. Ia tidak menangkap kompleksitas proses yang melahirkan kematian itu: kekerasan seksual, motif penghilangan jejak, dan intensitas kekerasan. Demikian pula Pasal 473 KUHP Nasional. Ia memang mengakomodasi kondisi tertentu, tetapi tidak secara otomatis merepresentasikan kualitas perbuatan dalam perkara ini.
Padahal, fakta menunjukkan indikator kuat adanya voorbedachte raad:
-
Adanya modus sejak awal;
-
Adanya waktu jeda (cooling down period);
-
Adanya pengambilan alat secara sadar;
-
Serta serangan berulang ke bagian vital.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah penyidik sungguh-sungguh menguji kemungkinan pembunuhan berencana, atau sejak awal memilih jalur minimal yang lebih “aman”? Lebih penting lagi, motif pembunuhan dalam perkara ini bukan netral. Ia spesifik: menutup kejahatan sebelumnya. Dalam praktik peradilan, motif seperti ini adalah aggravating factor yang tidak bisa dipinggirkan.
Di sisi lain, absennya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah ironi yang sulit dijelaskan. Pasal 6 huruf c UU TPKS menegaskan: “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik… dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum… dipidana…”
Sementara Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun…”
Fakta perkara ini memenuhi kedua rezim tersebut sekaligus: ada tipu muslihat, ada bujuk rayu, ada penolakan korban, ada eksploitasi situasi rentan. Namun, ketika kekerasan seksual hanya diposisikan sebagai “pengantar” menuju pembunuhan, maka hukum telah mereduksi penderitaan korban menjadi sekadar catatan kaki.
Masalah berikutnya adalah kegagalan membaca concursus delictorum. Perkara ini jelas merupakan concursus realis: beberapa tindak pidana berdiri sendiri dalam satu rangkaian peristiwa. Kekerasan seksual, pembunuhan, dan penghilangan jejak bukan satu delik yang melebur, melainkan beberapa delik yang harus dipertanggungjawabkan secara kumulatif. Ketika penyidik hanya memilih sebagian, maka yang terjadi bukan simplifikasi—melainkan distorsi. Keadilan menjadi terfragmentasi.
Dimensi lain yang luput adalah obstruction of justice. Tindakan menyembunyikan mayat, membuang barang bukti, dan membersihkan alat kejahatan bukan sekadar refleks panik. Itu adalah tindakan sadar untuk menghambat proses hukum. Pasal 278 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan: “Setiap orang yang setelah suatu tindak pidana dilakukan, dengan maksud untuk menolong pelaku agar terhindar dari penyidikan atau penahanan dipidana…”
Namun dalam praktik, pasal ini justru diperlakukan sebagai pelengkap, bukan sebagai bagian integral dari konstruksi perkara. Padahal, tanpa fase penghilangan jejak, kejahatan ini tidak lengkap.
Yang paling problematis adalah soal keterlibatan keluarga. Fakta menunjukkan adanya pengetahuan, arahan, bahkan keterlibatan langsung dalam memindahkan mayat. Namun, muncul kecenderungan menggunakan Pasal 282 ayat (3) KUHP sebagai dasar “perlindungan” relasi keluarga. Ini keliru.
Pasal tersebut bukan imunitas absolut. Ia tidak dirancang untuk melindungi partisipasi aktif dalam kejahatan. Ia hanya memberikan pengecualian terbatas dalam konteks tertentu—bukan pembenaran atas tindakan yang secara nyata memperkuat akibat pidana. Hukum pidana tidak dibangun di atas hubungan darah, melainkan pada actus reus dan mens rea. Ketika seseorang mengetahui kejahatan, lalu memilih untuk membantu menyembunyikannya, maka ia telah melangkah dari wilayah moral ke wilayah pidana.
Status pelaku sebagai anak juga tidak boleh dijadikan dalih untuk mereduksi delik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memang mengatur perlindungan khusus, tetapi perlindungan itu berada pada tahap pemidanaan—bukan pada tahap kualifikasi perbuatan. Deliknya tetap harus dibaca secara utuh. Kesalahannya tetap harus dinilai secara penuh. Mengaburkan kualifikasi delik atas nama perlindungan anak justru berisiko mengaburkan keadilan itu sendiri.
Pada akhirnya, perkara ini memperlihatkan satu hal yang lebih dalam dari sekadar kesalahan teknis: kegagalan struktural dalam membaca fakta hukum. Ketika fakta yang berlapis direduksi menjadi pasal yang minimal, ketika kejahatan kompleks diperlakukan sebagai delik tunggal, dan ketika relasi keluarga dijadikan tameng, maka hukum kehilangan daya kritisnya.
Padahal, keadilan tidak lahir dari formalitas pasal, melainkan dari keberanian mengkonstruksi fakta secara jujur dan utuh. Karena itu, prinsipnya harus tegas: tidak boleh ada undercharging, tidak boleh ada dakwaan yang terfragmentasi, dan tidak boleh ada imunitas kolektif yang tidak berdasar. Jika tidak, maka setiap fakta besar akan terus dipaksa mengecil. Dan ketika itu terjadi, yang lahir bukanlah keadilan—melainkan sekadar ilusi penegakan hukum.
Dusun Enak, 05 April 2026
Penulis: Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum. (Praktisi Hukum dan Pegiat Media Sosial)
Editor: Redaksi








