Sikka, NTT Wacanaindonesia.id-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Sikka, Rabu, 04/03/2026.
Dalam aksi unjuk rasa ini, PMKRI Maumere sebut Polres Sikka tidak paham hukum dalam menangani kasus ini.
Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk protes PMKRI Maumere serta sebagian besar masyarakat Sikka khususnya Kecamatan Hewokloang yang menilai lemahnya proses hukum terhadap terduga pelaku kasus pembunuhan STN (14), siswi kelas VIII di SMP Mater Boni Consili (MBC), Kecamatan Hewokloang.
PMKRI Maumere menilai ada beberapa keganjalan dalam proses penyelidikan meninggalnya STN (14), siswi kelas VIII di SMP Mater Boni Consili (MBC), Kecamatan Hewokloang. Salah satunya penanganan yang lambat dari Kapolsek Kewapante.
“Penanganan lambat padahal, awalnya dari pihak keluarga melaporkan hilangnya STN (14) ke polsek Kewapante namun, respon dari pihak kepolisian, yang mengatakan bahwa “kalian cari di rumah laki-laki.”
PMKRI menilai bahwa lambannya respon dari pihak kepolisian sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Kapolsek Kewapante tampaknya lebih segan dan takut terhadap KDM, mereka lebih mementingkan pengawalan kedatangan KDM ketimbang Laporan hilangnya STN 14 di Desa Rubit.” Sebut salah satu Orator.
Sebagai negara yang menganut hukum, PMKRI Maumere menilai Polres Sikka tidak paham hukum serta tidak mampu menangani kasus ini.
“Sebagai mahasiswa kami menganggap Polri tidak paham KUHP dan KUHAP. Kalau Polres tidak mampu menangani kasus ini maka keluar dari Maumere ini. Atau Kapolres harus belajar dari PMKRI. Kapolres harus secara jujur menyampaikan laporan kejelasan,” Kata salah satu Orator.
Sementara itu, berdasarkan KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 20 (yang mengatur tentang penyertaan/turut serta dalam melakukan), dan pasal 458 (tentang pembunuhan).
Menyebut “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”
Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 “setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pasal 459, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
PMKRI Maumere menyebut ini merupakan kasus pembunuhan berencana dan adanya terduga pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Ini pembunuhan berencana karena pelakunya minta korban datang, kemudian dengan waktu lama tidak mungkin inisiatif dia untuk membunuh korban. Ada terduga pelaku pasti ada pihak lain bukan hanya satu orang. Pembunuhan berencana yang sudah dikemas secara baik”
PMKRI Maumere mendesak Polres Sikka agar transparan dan akuntabel serta kejelasan dalam menangani kasus ini.
“Kami mau kasus ini ditangani secara terang benderang. Polres Sikka perlu mengusut tuntas kasus ini karena merupakan kasus pelanggaran HAM berat.”
Untuk diketahui setelah satu minggu kejadian, Polres Sikka baru mengungkap misteri kematian STN, remaja perempuan yang adalah pelajar Kelas VIII SMPK MBC (Mater Boni Consili) Ohe di Kabupaten Sikka.
Pelaku adalah seorang pelajar Kelas IX di sekolah yang sama. Peristiwa kematian STN terjadi pada Jumat (20/2) lalu. Jasadnya baru ditemukan pada Senin (23/2) dalam keadaan sudah bau. Misteri kematian baru diungkap Jumat (27/2) malam setelah puluhan keluarga korban mendatangi Mapolres Sikka untuk mempertanyakan salah seorang yang diamankan polisi dan diketahui melarikan diri.
Hingga saat ini Kepolisian Resor Sikka baru menetapkan satu orng tersangka Terduga pelaku diketahui berinitial FRG yang masih berusia 16 tahun. Sementara itu, dugaan pelaku lainnya yang turut serta dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Kematian anak STN. Belum di tetapkan sebagai tersangka.
****
Jurnalis: Risna Ase
Editor: Redaksi








