Jakarta, wacanaindonesia.id- Polemik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan iuran lingkungan di wilayah RT 02/RW 18, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kembali memanas. Ketua RT 02/RW 18, Jethro Odolf Atmapraliento, resmi menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukumnya dari Rumah Hukum Keadilan sebagai bentuk protes atas dugaan tidak dijalankannya Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025 oleh pihak Kelurahan Cengkareng Barat.
Kuasa hukum pelapor, Gomgom Nainggolan, menegaskan bahwa perkara yang sedang dipersoalkan berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara terbuka dan akuntabel, bukan semata sengketa perdata yang sebelumnya telah bergulir di pengadilan.
Menurut Gomgom, dokumen laporan keuangan yang pernah diajukan dalam persidangan perdata berbeda dengan dokumen yang menjadi objek sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).
“Laporan keuangan yang dijadikan bukti dalam perkara perdata berbeda dengan dokumen yang dimohonkan dalam sengketa informasi publik. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat memperoleh informasi publik yang transparan dan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Gomgom.
Ia menjelaskan bahwa amar putusan KIP secara tegas memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Lurah Cengkareng Barat, untuk aktif meminta dokumen laporan keuangan dari pengurus RW 18 dan menyerahkannya kepada pemohon.
Karena putusan tersebut dinilai tidak dijalankan, pihak kuasa hukum kemudian mengambil langkah pidana dengan mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diberikan dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda.
Sengketa Perdata Masih Kasasi di Mahkamah Agung
Selain sengketa keterbukaan informasi, pihak kuasa hukum juga menyinggung perkara perdata yang sebelumnya berlangsung antara pihak RT dan RW. Mereka menegaskan bahwa perkara Nomor 534/Pdt.G/2025/PN JKT Brt saat ini masih berproses dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Gomgom meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak membangun opini seolah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena perkara ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada klaim sepihak yang menyatakan perkara telah selesai sepenuhnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap kliennya selama proses sengketa berlangsung. Pihaknya meminta agar tidak ada tekanan maupun tindakan yang dinilai menghambat warga dalam memperjuangkan hak atas transparansi informasi.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk memperjuangkan keterbukaan dan transparansi tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun,” tambahnya.
Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk dorongan masyarakat agar tata kelola keuangan lingkungan di tingkat RT dan RW dapat berjalan secara terbuka, akuntabel, serta sesuai prinsip pemerintahan yang bersih.
Jethro Tolak Penonaktifan Dirinya sebagai Ketua RT
Di tengah proses hukum yang berjalan, Jethro Odolf Atmapraliento juga menyoroti Surat Keputusan (SK) penonaktifan dirinya sebagai Ketua RT 002/RW 018. Penonaktifan terhadap Jethro tertuang dalam SK Lurah Cengkareng Barat Nomor 21 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2026 yang ditandatangai oleh Lurah Cengkareng Barat atas nama Mustika Berliantoro dan disahkan oleh Plt Camat Cengkareng, Simon Hutagalung.
Penonaktifan ini dilakukan atas beberapa pertimbangan seperti tertuang dalam SK di antaranya; Jethro dianggap telah melanggar ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pasal 15, 16,18,19. dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah pasal 13.
Selain itu yang bersangkutan dianggap; tidak membantu dan mendukung tugas dan fungsi lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, Pembangunan, kesejahteraan, dan kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; tidak melaksanakan tugas sesuai kedudukan dalam kepengurusan dalam menjaga kerukunan; melakukan Tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerinta, dan norma kehidupan Masyarakat; tidak mengindahkan pembinaan administrasi yang telah dilakukan secara patut dan berulang; tidak mematuhi ketentuan terkai pengurangan sampah dan penanganan sampah yang ditetapkan oleh Rukun Warga berdasarkan hasil musyawarah RW 18.
Menurut Jethro, pertimbangan yang digunakan dalam SK penonaktifan tersebut tidak berdasar dan dinilai memutarbalikkan fakta.
“Pertimbangan dalam SK penonaktifkan saya sebagai RT 002/RW 018 selama masa berakhirnya jabatan saya sampai tahun 2030 adalah tidak mendasar. Semuanya tidak benar dan memutarbalikkan fakta,” ujarnya.
Ia menyebut dirinya selama ini menjalankan tugas sesuai Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2021.
Jethro juga mengaku kondisi lingkungan RT 002 selama ini berjalan rukun, aman, dan damai apabila tidak ada gangguan maupun intimidasi dari pengurus RW 18 yang disebutnya melibatkan petugas keamanan kompleks.
“Pembinaan dan teguran dari lurah adalah bentuk intimidasi terhadap Ketua RT 002,” katanya.
Lebih lanjut, Jethro menilai poin-poin dalam SK penonaktifan merupakan tuduhan sepihak yang dimanipulasi.
“Semua poin itu ngawur, mereka melakukan tuduhan sepihak terhadap saya. Selama ini saya berjuang untuk membongkar kebobrokan mereka soal penyelewengan terhadap uang kas lingkungan lalu membuat kebijakan yang merugikan saya. Ini merupakan bentuk intimidasi pemerintah kepada masyarakat melalui kebijakan yang seolah-olah saya adalah pelaku kejahatan di kelurahan ini,” tegas Jethro.
Ia bahkan menduga terdapat skenario yang melibatkan Ketua RW 018 dan pihak kelurahan dalam penonaktifan dirinya.
Ini Soal Hak 500 Lebih Warga
Jethro menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukan konflik pribadi antara dirinya dengan pengurus RW maupun pihak kelurahan, melainkan perjuangan warga untuk memperoleh transparansi penggunaan dana lingkungan.
“Terkait penonaktifan saya sebagai Ketua RT 002, perlu saya luruskan bahwa ini bukan konflik personal antara Jethro dengan RW atau lurah. Yang sedang diperjuangkan di sini adalah hak 500 lebih warga RT 002 untuk tahu uang iuran mereka dipakai untuk apa,” ujarnya.
Menurutnya, setiap warga yang membayar iuran memiliki hak memperoleh pertanggungjawaban yang transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jethro menyampaikan dua poin yang menurutnya tidak dapat dibantah.
Pertama, terkait waktu penerbitan SK penonaktifan dirinya yang disebut terbit pada 5 Mei 2026, beberapa hari setelah laporan dugaan penyimpangan dana warga diajukan ke Polda Metro Jaya.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa suara yang meminta transparansi justru dibungkam? Kalau pengelolaan dana sudah benar, buka saja datanya. Selesai,” katanya.
Poin kedua yang disorot ialah Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025 yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut Jethro, putusan tersebut memerintahkan kelurahan untuk meminta dokumen pertanggungjawaban dana dari pihak RW.
“Kalau putusan itu tidak dijalankan, maka yang terjadi bukan diskusi, tapi pembangkangan terhadap hukum,” ujarnya.
Jethro juga menyampaikan tiga tuntutan, yakni membatalkan SK penonaktifan dirinya, menjalankan putusan KIP secara penuh, dan membuka laporan penggunaan dana iuran warga kepada publik.
“Hak warga untuk tahu tidak boleh dikriminalisasi. Keterbukaan bukan ancaman. Keterbukaan adalah kewajiban,” tandasnya.
Kelurahan Bantah Abaikan Transparansi
Sementara itu, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro, membantah tudingan bahwa pihak kelurahan mengabaikan keterbukaan informasi ataupun menutupi laporan keuangan RW.
Menurut Mustika, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan sudah diketahui Pemerintah Kota Jakarta Barat. Ia menyebut berbagai upaya mediasi dan koordinasi telah dilakukan bersama pihak kecamatan hingga wali kota.
“Permasalahan ini sudah lama berproses dan telah beberapa kali dimediasi bersama pihak kecamatan maupun Pemerintah Kota Jakarta Barat,” ujarnya.
Mustika menjelaskan bahwa laporan keuangan yang dipersoalkan warga sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan perdata yang dimenangkan pihak RW dan diperkuat melalui putusan banding.
Ia menambahkan, laporan keuangan tersebut juga kembali dipaparkan dalam forum musyawarah RW terakhir. Namun, menurutnya, dokumen yang diminta bukan merupakan informasi yang berada dalam penguasaan kelurahan.
“Laporan keuangan RW bukan dokumen yang wajib berada dalam penguasaan kelurahan karena berkaitan dengan pengelolaan internal RW,” katanya.
Lebih lanjut, Mustika menerangkan bahwa ketentuan dalam Pergub Nomor 22 terkait kewajiban pelaporan keuangan hanya berlaku terhadap dana operasional yang diberikan pemerintah kepada RW, bukan terhadap iuran warga atau IKKR.
“Terkait laporan keuangan IKKR, mekanismenya dibahas dan disepakati melalui forum musyawarah RW,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kelurahan mengaku telah mengirimkan surat kepada pengurus RW agar informasi yang dimohonkan warga dapat disampaikan.
Mustika juga menegaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya tidak terdapat putusan yang menyatakan Ketua RW bersalah ataupun memerintahkan pembukaan laporan keuangan sebagaimana yang dituduhkan.
“Dalam persidangan, penggunaan anggaran sudah dijelaskan dan putusan pengadilan tidak menyatakan Ketua RW bersalah. Bahkan dalam putusan tersebut disebutkan agar Ketua RT menaati hasil musyawarah RW,” tutupnya.
****
Kontributor: Arnold Bewat
Editor: Redaksi









