Maumere, wacanaindonesia.id– Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Sikka berinisial WJ dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di depan Barak Bujang Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (12/5/2026) pagi.
Berdasarkan laporan yang diterima media, peristiwa ini bermula sekitar pukul 08.30 WITA saat terduga pelaku melakukan penilangan terhadap korban berinisial AH. Korban diketahui dihentikan karena tidak mengenakan helm saat berkendara, sehingga sepeda motor miliknya dibawa ke Kantor Sat. Lantas Polres Sikka.
Kejadian memanas ketika korban, yang tidak memiliki ongkos untuk pulang mengambil surat-surat kendaraan, meminta uang sebesar Rp10.000 kepada terduga pelaku. Namun, permintaan tersebut diduga disalahartikan oleh oknum anggota polisi tersebut sebagai sebuah candaan yang tidak pantas.
“Terduga pelaku mengira korban sedang bercanda sehingga merasa tersinggung. Akibatnya, pelaku diduga melakukan pemukulan secara berulang kali yang mengenai bagian kepala dan pipi sebelah kiri korban,” Ungkap dia.
Tidak hanya pemukulan, dalam laporan itu juga disebutkan bahwa oknum polisi tersebut diduga sempat mencekik korban. Akibat kejadian ini, AH mengalami luka memar di bagian belakang telinga kiri dan rasa sakit pada pipi kiri.
Pasca-kejadian, korban kembali ke rumah dan menceritakan insiden tersebut kepada ayahnya. Pihak keluarga yang tidak terima atas tindakan kekerasan tersebut langsung mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Polres Sikka. Pelapor menuntut agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya terkait UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status pemeriksaan terhadap oknum anggota yang bersangkutan guna memastikan transparansi dalam penanganan kasus di internal institusi.
**
Editor : Redaksi








