wacana.indonesia.id.JAKARTA, 30 SEPTEMBER 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem di Indonesia. Persoalan yang berulang hampir setiap tahun itu dinilai tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas periode 2026–2028 menyerukan penguatan langkah pencegahan, pengawasan, pemulihan lingkungan, hingga penegakan hukum terhadap praktik yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Ketua Presidium PP PMKRI periode 2026–2028, Christian A. D. Rettob, menilai persoalan karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan ekologis sekaligus tanggung jawab moral bersama.
Berdasarkan data resmi Kementerian Kehutanan melalui sistem SiPongi, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada periode Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare.
PP PMKRI juga menyoroti kondisi iklim yang meningkatkan kerentanan sejumlah wilayah terhadap karhutla. Fenomena El Niño dan Indian Ocean Dipole (IOD) dapat menyebabkan kondisi yang lebih kering dan meningkatkan risiko kebakaran, khususnya pada kawasan yang memiliki ekosistem gambut.
Dalam kondisi normal, lahan gambut menyimpan kadar air yang tinggi. Namun, kekeringan berkepanjangan dapat menyebabkan gambut kehilangan kelembapannya sehingga menjadi lebih mudah terbakar dan api lebih sulit dikendalikan.
Indonesia sendiri memiliki kawasan gambut yang sangat luas. Data yang dikutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut luas ekosistem gambut Indonesia sekitar 13,4 juta hektare, dengan sekitar 5,8 juta hektare berada di Sumatra, 4,5 juta hektare di Kalimantan, dan sekitar 3 juta hektare di Papua.
PMKRI: Api Bukan Semata Persoalan Iklim
PP PMKRI menilai faktor alam seperti El Niño dan IOD memang dapat memperbesar risiko karhutla. Namun, kondisi iklim tidak boleh dijadikan satu-satunya penjelasan atas terjadinya kebakaran.
Ketua Lembaga Energi dan Lingkungan Hidup PP PMKRI periode 2026–2028, Odorikus Irwan, mengatakan karhutla juga berkaitan erat dengan perilaku dan aktivitas manusia.
“Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya urusan iklim, pencegahan dan penanggulangan, tetapi juga soal tanggung jawab moral menjaga bumi kita. Kemarau panjang akibat fenomena alam El Niño dan Indian Ocean Dipole hanya memperbesar risikonya. Api sesungguhnya juga berasal dari tindakan manusia, termasuk pembakaran hutan dan lahan demi kepentingan perorangan,” ujar Odorikus.
Karena itu, PP PMKRI mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons ketika api telah muncul. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, pencegahan, penindakan terhadap pelaku pembakaran, serta pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Menyerukan Pertobatan Ekologis
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan beragama, PP PMKRI mendasarkan sikapnya pada semangat ensiklik Laudato Si’, yang mengingatkan manusia mengenai tanggung jawab untuk menjaga bumi sebagai rumah bersama.
Christian A. D. Rettob menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan teknis atau kebijakan, melainkan juga menyangkut perubahan cara pandang manusia terhadap alam.
“Laudato Si’ mengingatkan kita bahwa bumi adalah rumah bersama yang sedang rusak. Nota Pastoral KWI 2026 juga menegaskan bahwa Gereja, dimulai dari dirinya sendiri, harus mendorong pertobatan ekologis dan menolak eksploitasi alam. Bagi kami, pertobatan itu berarti perubahan cara pandang dan kebiasaan hidup, dari kita sendiri, dunia usaha, hingga negara,” kata Christian.
Menurut PMKRI, pertobatan ekologis harus diterjemahkan dalam tindakan nyata. Masyarakat didorong untuk membangun kebiasaan yang lebih ramah lingkungan, sementara dunia usaha dan pemerintah harus memastikan aktivitas ekonomi dan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Karhutla Berdampak pada Kesehatan dan Ekonomi
PP PMKRI juga mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada rusaknya hutan dan lahan. Kabut asap yang dihasilkan dapat mengganggu kualitas udara dan meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, karhutla dapat mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, serta kehidupan masyarakat di wilayah terdampak. Kerusakan ekosistem juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap keanekaragaman hayati dan kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, PP PMKRI mendorong keterlibatan bersama antara pemerintah, dunia usaha, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman karhutla.
Menurut PP PMKRI, penanganan karhutla harus ditempatkan sebagai agenda kolektif, bukan semata-mata tanggung jawab satu lembaga atau pemerintah ketika bencana telah terjadi.
“Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Menjaga gambut berarti menjaga masa depan. Dan merawat bumi sebagai rumah bersama merupakan tanggung jawab moral seluruh manusia,” demikian sikap PP PMKRI.
Editor : Redaksi









